web page hit counter
Jumat, 22 November 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

J. Kristiadi Dilantik Jadi Anggota DKPP: Untuk Pemilu yang Semakin Bermartabat

4.7/5 - (3 votes)

HIDUPKATOLIK.COM – Pengamat politik dan Peneliti Senior CSIS, Josep Kristiadi  adalah salah satu dari lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat pada hari Rabu, 7/9/2022.

Saat pelantikan anggota DKPP di Istana Negara, Rabu, 7/9/2022; J. Kristiadi (tengah)

Empat orang yang lain adalah I. Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, dan Heddy Lugito.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga negara yang dibentuk berkaitan dengan proses Pemilihan Umum (Pemilu).

DKPP bertugas untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota KPU Provinsi.

Baca Juga:  Buah-buah Sinode III Keuskupan Sibolga Harus Menjadi Milik Seluruh Umat

Dalam Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017, disebutkan tugas DKPP, yaitu: menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

 Dijelaskan, kewenangan DKPP, yaitu: memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2).

Baca Juga:  Keuskupan Sibolga dari Sinode ke Sinode, Terus Bertumbuh dan Berakar

DKPP berkewajiban untuk menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu; bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

J. Kristiadi (kiri) dan Romo Agustinus Heri Wibowo sesaat setelah pelantikan.

Romo Agustinus Heri Wibowo dari KWI yang mendampingi Kristiadi saat pelantikan menyampaikan harapannya.

“Pak Kristiadi semakin berperan untuk mewujudkan Pemilu yang semakin bermartabat untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya kepada Redaksi. (fhs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles