HIDUPKATOLIK.COM – NEGARA Kota Vatikan adalah negara terkecil di dunia yang terletak di Kota Roma, Italia. Luas wilayahnya 44 hektar, dengan panjang 1.045 meter dan lebar 850 meter, yang dikelilingi tembok besar dan tinggi. Negara yang merupakan pusat Gereja Katolik Roma dan tempat tinggal Paus, pemimpin tertinggi Gereja Katolik, ini terletak di tepi barat Sungai Tiber, sungai terpanjang ketiga di Italia dengan luas sekitar 17,375 kilometer persegi, dan di atas sebuah bukit kecil yang mencakup bagian dari Montes Vaticani (Bukit Vatikan) pada zaman kuno di mana sejumlah kecil vila dibangun pada zaman sebelum kelahiran Yesus.

Di negara ini ada Lapangan Santo Petrus, atau lapangan elips yeng terletak persis di depan Basilika Santo Petrus, gereja terbesar di dunia dengan luas 23.000 meter persegi yang pertama kali dibangun pada abad ke-4 oleh Kaisar Konstantinus Agung dan kemudian direkonstruksi oleh Paus Yulius II dengan proses pembangunan yang memakan waktu selama 120 tahun, mulai tahun 1506 hingga tahun 1626.
Ada lima pintu masuk ke negara ini, masing-masing dijaga oleh Garda Swiss, atau pasukan elite kepausan yang memiliki tugas utama sebagai pengawal Paus, dan Korps Gendarmeri, atau korps kepolisian negara. Menurut tradisi, Garda Swiss, yang mulai ada sejak tahun 1506, memakai seragam hasil rancangan Michelangelo. Meski demikian, berdasarkan regulasi, keamanan di sekitar negara ini berada dalam pengawasan otoritas kepolisian Italia.

Wilayah teritorial negara ini sangat terbatas sehingga banyak lembaga dan kantor Takhta Suci berada di Kota Roma, khususnya di Gedung Piazza Pio XII, Gedung Via della Conciliazione, Gedung Piazza San Calisto, Gedung Piazza dell Cancellaria, dan Gedung Piazza di Spagna.
Seluk-Beluk
Pendirian Negara Kota Vatikan tak lepas dari Perjanjian Lateran yang ditandatangani oleh Takhta Suci dan Italia pada tanggal 11 Februari 1929. Perjanjian Lateran mengakui negara ini sebagai negara berdaulat yang dilindungi oleh Hukum Internasional. Perjanjian Lateran juga menyebutkan dalam pembukaannya bahwa negara ini berdiri untuk memastikan bahwa Takhta Suci – dalam menjalankan perannya sebagai lembaga tertinggi Gereja Katolik – memiliki “kemerdekaan nyata dan absolut.” Pernjanjian Lateran juga bertujuan “untuk menjamin kedaulatan negara ini yang tak terbantahkan di kancah internasional.”
Gereja Katolik menjalankan misi evangelisasi melalui Gereja Partikular dan Gereja Lokal lewat pemerintah pusat yang dipimpin oleh Paus dan lembaga-lembaga yang membantunya dalam menjalankan tanggung jawabnya kepada Gereja Universal (Takhta Suci).
Bentuk pemerintahan negara ini adalah monarki absolut, atau bentuk pemerintahan di mana pemimpin berkuasa secara penuh karena tidak ada batasan hukum yang mengikat. Paus adalah Kepala Negara yang memiliki kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif secara penuh.
Dalam keadaan sede vacante (kekosongan Takhta Suci), kekuasaan tersebut diteruskan kepada Kolese Kardinal, atau sebuah lembaga yang terdiri atas para kardinal. Kekuasaan legislatif dijalankan atas nama Paus oleh Dewan Kardinal dan anggota lainnya dengan Kardinal Kepala sebagai pemimpinnya, yang diangkat untuk jangka waktu lima tahun. Sementara kekuasaan eksekutif diteruskan oleh Kepala Dewan Kardinal, yang menjalankan perannya atas nama Kepala Kegubernuran dengan bantuan Sekretaris dan Wakil Sekretaris Negara Kota Vatikan. Kepala Dewan Kardinal bertanggung jawab atas semua Direktorat dan Kantor Pusat Kegubernuran dan semua lembaga dan entitas, yang melalui ini semua kekuasaan dijalankan. Sedangkan kekuasaan yudikatif dijalankan atas nama Paus oleh lembaga-lembaga sistem yudisial.
Layaknya negara-negara berdaulat lainnya, Negara Kota Vatikan juga memiliki bendera nasional yang memiliki dua warna dasar – kuning dan putih – dengan gambar dua kunci menyilang di bawah Tiara Paus yang terletak di bagian tengah atas.
Saat ini, Negara Kota Vatikan memiliki 673 warga negara. Dari jumlah ini, menurut website Negara Kota Vatikan (vaticanstate.va), sebanyak 458 orang, termasuk 120 anggota Garda Swiss, tinggal di dalam wilayah yang dikelilingi tembok besar dan tinggi tersebut. Sekitar 30 persen warga negara tidak tinggal di negara ini melainkan di negara-negara lain karena tugas khusus, seperti para diplomat.
Lembaga Pemerintahan
Kepala Komisi Kepausan Negara Kota Vatikan menjalankan kekuasaan eksekutif dan memperoleh gelar Kepala Kegubernuran. Dalam menjalankan tugasnya, ia dibantu oleh Sekretaris dan Wakil Sekretaris Negara Kota Vatikan. Ia juga memastikan jalannya roda pemerintahan, mengeluarkan berbagai arahan yang diperlukan dan menyusun kebijakan administratif. Dalam menjalankan kekuasaannya, ia dibantu oleh Sekretaris dan Wakil Sekretaris Negara Kota Vatikan.
Sekretaris Negara Kota Vatikan sendiri diangkat oleh Paus untuk jangka waktu lima tahun. Ia menggantikan Kardinal Kepala (Camerlengo) jika Kardinal Kepala (Dekan) tidak berada di tempat. Ia mengimplementasikan semua keputusan dan arahan Kardinal Kepala, mengawasi berbagai kegiatan administratif, melakukan koordinasi terkait fungsi berbagai lembaga kegubernuran dan memastikan bahwa kegiatan mereka sesuai dengan undang-undang, mengawasi personel, dan mengatur atau mengadopsi provisi yang diperlukan. Ia dibantu oleh Sekretariat Negara dalam menjalankan tugas-tugasnya. Jika Takhta Suci kosong, atau berada dalam kondisi sede vacante, Sekretaris Negara Kota Vatikan menjalankan roda pemerintahan dan, berdasarkan norma yang berlaku, menangani semua urusan rutin.
Sama seperti Sekretaris Negara Kota Vatikan, Wakil Sekretaris Negara Kota Vatikan juga diangkat oleh Paus untuk jangka waktu lima tahun. Tugasnya adalah bekerja sama dengan Kardinal Kepala dan Sekretaris Negara Kota Vatikan dan menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya serta mengawasi persiapan dan penyusunan berbagai dokumen dan korespondensi. Ia menggantikan Sekretaris Negara Kota Vatikan ketika Sekretaris Negara Kota Vatikan tidak berada di tempat atau ketika ia mendapat tugas darinya.
Hubungan Diplomatik
Sebagai Kepala Negara, Paus telah menjalin hubungan diplomatik penuh dengan ratusan negara. Sampai saat ini ada 184 negara, termasuk Indonesia. Dari jumlah ini, 89 negara memiliki misi di Kota Roma.
Hubungan diplomatik antara Negara Kota Vatikan dan Indonesia sudah terjalin hampir 75 tahun, mulai sejak tahun 1950 ketika Negara Kota Vatikan mendirikan Internunsiatur Apostolik di Indonesia, yang kemudian statusnya menjadi Nunsiatur Apostolik (Kedutaan Besar Takhta Suci) pada tahun 1966.

Namun sebelum hubungan diplomatik tersebut terjalin, Negara Kota Vatikan telah terlebih dahulu mengakui kemerdekaan Indonesia, sebuah langkah yang menjadikannya sebagai negara pertama di Eropa yang menghargai kedaulatan Indonesia. Langkah ini disusul dengan pendirian sebuah delegasi apostolik di Indonesia pada tahun 1947.
Menurut mantan Duta Besar Vatikan untuk Indonesia, Mgr. Antonio Guido Filipazzi, hubungan diplomatik antara Negara Kota Vatikan dan Indonesia berbeda dengan hubungan diplomatik antara Indonesia dan negara-negara lain. “Hubungan diplomatik Vatikan-Indonesia harus dilihat dalam konteks, pertama-tama adalah relasi antara Vatikan sebagai pusat Gereja Katolik dunia dengan Gereja Lokal di Indonesia. Komunitas Gereja Katolik di Indonesia sangat besar dan Takhta Suci merasa perlu menjalin hubungan dengan umatnya di sini. Kehadiran Nunsiatura lebih pada representasi Takhta Suci untuk Gereja Katolik di Indonesia. Dalam konteks itulah hubungan diplomatik kedua negara ini dibangun.” ujarnya, seperti tertuang dalam artikel wawancara Majalah HIDUP Edisi 16 Tahun 2016.
Katharina Reny Lestari
Sumber: Majalah HIDUP Edisi No. 11, Tahun Ke-79, Minggu, 16 Maret 2025