HIDUPKATOLIK.COM – Uskup Bogor, Mgr. Paskalis Bruno Syukur, OFM membenarkan berita yang disiarkan oleh Vatican News (22/10/2024).
Vatican News memberitakan bahwa Uskup Paskalis meminta kepada Paus Fransiskus untuk tidak dilantik menjadi Kardinal dalam Konsistori pada tanggal 7 Desember 2024 yang akan datang di Vatikan.
“Memang benar,” jawab Uskup Paskalis kepada Redaksi pagi ini ketika berita tersebut dikonfirmasi melalui pesan elektronik.
“Selamat pagi. Salam dan doa,” tambahnya tanpa menjelaskan lebih jauh alasan penolakannya untuk diangkat menjadi kardinal.
Direktur Kantor Pers Vatikan, Matteo Bruni mengatakan, bahwa Uskup Paskalis ingin meneruskan pertumbuhannya dalam pelayanan kepada Gereja dan umat Allah.
Pengumuman pengangkatan kardinal-kardinal baru untuk pelbagai penjuru dunia disampaikan Bapa Suci Fransiskus setelah Doa Angelus Hari Minggu, 6 Oktober 2024. Salah satu dari 21 kardinal baru itu adalah Uskup Bogor/Sekretaris Jenderal KWI, Mgr. Paskalis Bruno Syukur, OFM.
Dengan penolakan Uskup Bogor ini, maka hanya 20 kardinal baru yang akan dilantik pada Konsistori yang akan datang.
“Berita tersebut mengejutkan,” kata Ketua KWI/Uskup Bandung Mgr. Antonius Subianto Bunjamin OSC yang tengah mengikuti Sinode di Vatikan bersama Uskup Pangkal Pinang Mgr. Adrianus Sunarko, OFM sebagaimana dilansir Kedutaan Besar RI di Vatikan.
Meski permintaan untuk tidak diangkat menjadi kardinal pernah terjadi, tetapi keputusan Mgr. Paskalis tetap mengejutkan.
“Kita hargai keputusan Mgr Paskalis. Pasti Mgr. Paskalis tahu yang terbaik bagi dirinya, bagi keuskupannya, dan bagi Gereja pada umumnya. Kita doakan,” kata Mgr. Antonius.
“Yang paling bisa menjelaskan (mengapa meminta kepada Paus untuk tidak dilantik) hanya Mgr Paskalis sendiri,” kata Mgr. Antonius.
Hal yang sama dikatakan Superior Genderal Kongregasi Para Misionaris Keluarga Kudus (MSF), Pastor Agustinus Purnama Sastrawijaya MSF, yang tinggal di Roma.
“Berita ini sangat mengejutkan. Mungkin ada alasan mendasar yang disampaikan Mgr Paskalis sehingga Paus mengabulkan permintaannya,” katanya. “Kita prihatin,” kata Pastor Purnama.
Hak Prerogatif
Pengangkatan seorang kardinal merupakan hak prerogratif Paus. Karena itu, hanya Paus pula yang memiliki kewenangan untuk mengurungkan pengangkatan itu, misalnya, atas permintaan calon kardinal, seperti Mgr. Paskalis atau menolak pengunduran diri atau memberhentikan atau memecat seorang kardinal dari jabatannya karena suatu sebab.
Seseorang yang diangkat kardinal tidak harus selalu menjabat Uskup sebelumnya. Pengangkatan seorang tokoh Gereja menjadi Kardinal tidak melalui proses ritual tahbisan. Misalnya, Paus Fransiskus mengangkat Timothy Radcliffe, seorang pastor Dominikan Inggris menjadi kardinal.
Juga, dalam setiap negara tidak harus selalu satu jumlah kardinalnya. Bisa satu, tapi juga bisa lebih dari satu. Jabatan kardinal bukan terjadi karena tahbisan, melainkan semata-mata karena diangkat oleh Paus, karena berbagai alasan yang hanya Paus sendiri yang tahu.
Tidak seperti uskup, yang ada masa pensiunnya, yakni setelah berusia 75, kardinal tidak mengenal pensiun. Melekat seumur hidup.
F. Hasiholan Siagian