HIDUPKATOLIK.COM – Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (PP ISKA) telah mengeluarkan pernyataan sikap yang mendukung gerakan moral masyarakat untuk menegakkan demokrasi di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan panduan baru terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
MK mengeluarkan putusan yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pilkada 2024 tersebut saat sidang pembacaan putusan pada Selasa (20/8/2024) lalu. Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran.
Selang sehari kemudian, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI bersama pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR-RI. Keesokan harinya, Kamis (22/08/2024), massa pengunjuk rasa menolak RUU Pilkada dengan menyambangi Gedung MPR/DPR-RI di Senayan, Jakarta Selatan.
Demonstrasi sempat rusuh.
“ISKA mendukung gerakan moral yang dilakukan oleh segenap lapisan masyarakat sipil mulai dari mahasiswa, buruh, dan para akademisi untuk menegakkan kehidupan demokrasi yang menjunjung konstitusi dan penyampaian aspirasi masyarakat dengan suasana damai dan tertib,” demikian bunyi pernyataan sikap PP ISKA, yang ditandatangani pada Senin (26/08/2024) oleh Sekretaris Jenderal PP ISKA, Ch. Arie Sulistiono, dan Presidium Bidang Politik dan Pemerintahan PP ISKA, Daniel Tonapa.
Menurut PP ISKA, Indonesia mengalami krisis demokrasi dan konstitusi akibat tindakan politik yang saling mengabaikan peran dan tanggung jawab lembaga-lembaga tinggi negara dan mengabaikan keputusan-keputusan yang menjadi kewenangannya. Dalam situasi ini, PP ISKA menekankan pentingnya taat dan menjunjung pada ketentuan konstitusi berbangsa dan bernegara.
“ISKA menentang keras adanya upaya pemanfaatan dan penunggangan lembaga-lembaga tinggi negara dalam mengeluarkan kebijakan dan keputusan hukum yang mengatur tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara demi kepentingan sesaat yang mengabaikan aspirasi publik. Untuk itu diperlukan konsistensi dari setiap lembaga dan pejabat negara sehingga setiap keputusan yang diambil tidak terkesan sebagai upaya menyelamatkan kawan atau pihak tertentu,” tegas PP ISKA.
PP ISKA melihat keterlibatan aktif masyarakat sipil, termasuk para akademisi dan organisasi non-pemerintah, dalam proses politik sebagai sesuatu yang penting. Hal ini menjadi pengingat bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, bukan hanya elite politik.
Merujuk pada masa transisi pemerintahan, PP ISKA berharap proses ini dapat berjalan baik agar masyarakat dapat terus merasakan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Selain itu, PP ISKA juga menegaskan pentingnya pendidikan politik yang lebih baik dan luas bagi masyarakat supaya mereka dapat memahami hak-hak mereka dan fungsi konstitusi dalam menjaga demokrasi sehingga mereka dapat berpartisipasi lebih efektif dalam proses politik.
“Mari kita jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024 dengan mengedepankan asas kejujuran dan keadilan. ISKA mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2024. Sehingga rakyat memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan terbaik para calon pemimpin daerah yang akan dipilihnya,” ujar PP ISKA.
Katharina Reny Lestari