HIDUPKATOLIK.COM – PASTOR Silvester yang baik, salam kenal. Saya secara pribadi merasa bingung dan butuh penjelasan terkait Kanon 1398 KHK yang menjatuhkan ekskomunikasi secara otomatis (latae sententiae) kepada umat Katolik yang melakukan aborsi dan berhasil. Bila kondisi itu terpenuhi yang tercantum dalam Kan. 1321-1329, maka dapat terkena “sanksi”. Pastor yang dimaksudkan sanksi itu ekskomunikasi-kah? Lalu bagaimana wujud konkrit dari ekskomunikasi itu bagi pelaku? serta bagaimana pengampunan bagi wanita yang melakukan aborsi?
Albertina De Jong, Jakarta
Terima kasih Albertina atas pertanyaannya. Pertanyaan Anda ini terkait dengan sanksi/ hukuman gerejawi yang diatur dalam Kitab Hukum Kanonik. Ekskomunikasi adalah salah satu bentuk dari sanksi/ hukuman Gerejawi. Ada tiga bentuk sanksi/ hukuman Gerejawi, yaitu: ekskomunikasi, interdik, dan suspensi.
Sanksi ekskomunikasi berarti hukuman yang mengeluarkan seseorang dari komunitas Gereja Katolik (Kan.1331). Orang katolik yang terkena hukuman ekskomunikasi berarti yang bersangkutan dikeluarkan dari komunitas Gerejawa. Dia dilarang untuk terlibat atau hadir dalam kegiatan apa pun yang berkaitan dengan kegiatan Gereja. Hukuman ini adalah hukuman gerejawi yang paling berat karena dia dikeluarkan dari komunitas Gereja Katolik. Statusnya sebagai orang katolik tetap, karena baptisan adalah meterai kekal; hanya saja dia tidak lagi menjadi bagian dari komunitas Gereja Katolik. Interdik yaitu hukuman yang membatasi penggunaan dan pelaksanaan hak-hak sebagai umat beriman (Kan 1332). Sedangkan suspensi adalah hukuman yang membatasi penggunaan dan pelaksanaan hak-hak yang dimiliki sebagai klerus atau imam (Kan 1333). Jadi ekskomunikasi adalah bentuk sanksi gerejawi yang paling berat (orang Katolik dikeluarkan dari komunitas gereja).
Berkaitan dengan pertanyaan di atas, benar bahwa kanon 1398 mengatakan orang yang melakukan dan yang terlibat dalam pengguguran kandungan dan berhasil, terkena hukuman ekskomunikasi. Perlu dicatat:yang terkena hukuman ekskomunikasi adalah pihak yang melakukan (wanita yang melakukan aborsi) dan sekaligus yang terlibat (orang-orang yang membantu pelaksanaan aborsi tersebut). Dua pihak ini terkena hukuman ekskomunikasi, jika pengguguran kandungan itu berhasil.
Tentu saja hukuman ini tidak berlaku jika aborsi terpaksa dilakukan demi menyelamatkan nyawa siibu (karena alasan medis). Hukuman ekskomunikasi ini dijatuhkan secara otomatis (latae sententiae). Artinya apa? Yang menjatuhkan hukuman adalah Hukum Gereja itu sendiri. Tidak perlu dinyatakan melalui suatu dekrit/ surat resmi oleh otoritas yang berwenang. Setelah melakukan aborsi dan berhasil, pihak-pihak yang bersangkutan secara otomatis terkena hukuman itu.
Pertanyaan terakhir: bagaimana cara pengampunan bagi mereka yang telah melakukan pengguguran tersebut? Pertama, dari pihak yang bersangkutan dituntut rasa penyesalan, bertobat, dengan rendah hati memohon pengampunan dari Tuhan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Kedua, otoritas Gereja yang berwenang memberikan pembebasan hukuman ekskomunikasi tesebut adalah bapak Uskup, melalui Sakramen Pengakuan Dosa. Tetapi kewenangan tersebut juga dapat diberikan kepada imam, melalui penerimaan Sakramen Pengakuan Dosa juga. Setelah mereka mengaku dosa, maka imam tersebut akan mengampuni dosa dan sekaligus membebaskan yang bersangkutan dari hukuman ekskomunikasi. Dengan demikian yang bersangkutan diterima kembali ke dalam komunitas gereja katolik. Demikian penjelasan singkat saya.
<<<Box>>>
Silakan kirim pertanyaan Anda ke:
re**********@hi***.tv
atau WhatsApp 0812.9295.5952.
Kami menjamin kerahasiaan identitas Anda.