HIDUPKATOLIK.COM – Dewan Pengurus Pusat Wanita Katolik Republik Indonesia (DPP-WKRI) menegaskan bahwa pemerintah harus memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di Indonesia untuk kepentingan masyarakat demi terwujudnya keadilan sosial dan bahwa WKRI turut memantau dan memajukan kesejahteraan rakyat tanpa ikut mengelola pertambangan mineral dan batubara.
DPP-WKRI menyampaikan hal ini dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Selasa (11/6/2024) untuk menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang pada wilayah eks-Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kepada ormas keagamaan.
“Kami percaya, bahwa Pasal 33 Ayat 3 dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, perlu dipertahankan dan sungguh-sungguh dipantau pelaksanaannya sehingga kesejahteraan sosial yang berkeadilan dapat terwujud di NKRI,” ujar Ketua Presidium DPP-WKRI, Elly Kusumawati Handoko.
“Semoga Allah yang Mahakuasa senantiasa memberikan kebijaksanaan dan menjaga ketulusan hati kita semua dalam mengolah, dan mengelola manfaat alam yang telah Allah berikan kepada manusia dengan tujuan sebaik-baiknya dan sebanyak-banyaknya manfaat bagi rakyat banyak.”
Sejak diproklamasikan pada tanggal 26 Juni 1924 – tepat 100 tahun lalu, menurut Elly, WKRI bertekad memegang teguh misinya untuk menghormati dan mengangkat harkat dan martabat manusia, khususnya perempuan dan anak, dengan memerhatikan kesejahteraan hidup.
Dalam perkembangan zaman, lanjutnya, WKRI tetap konsisten memegang teguh misi tersebut sambil terus menjamin keberagaman dan memegang teguh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
“Prinsip solidaritas-subsidiaritas diwujudkan dengan sikap ‘Asih–Asah–Asuh’ agar dapat turut mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi orang banyak (bonum commune) atau masyarakat luas,” ungkapnya.
Isu pengelolaan pertambangan mineral dan batubara oleh ormas keagamaan mulai bergulir sejak akhir Mei lalu ketika Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani revisi PP Nomor 96 Tahun 2021. Dalam beleid tersebut terdapat aturan baru yang memberikan kesempatan ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Katharina Reny Lestari