web page hit counter
Senin, 23 Desember 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Jimmy Lai Mengaku Tidak Bersalah dalam Persidangan Keamanan Nasional Hong Kong

Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM – Jimmy Lai, aktivis demokrasi Katolik Hong Kong yang diperangi, Selasa (2/1), mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan yang dilayangkan terhadapnya dalam persidangan keamanan nasional di sana.

Lai, pendiri surat kabar anti-pemerintah Apple Daily kelahiran Tiongkok, mengajukan pembelaan tidak bersalah atas tuduhan berkonspirasi untuk berkolusi dengan kekuatan asing. Lai yang berusia 76 tahun awalnya ditangkap pada Agustus 2020 berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial pada tahun itu, yang disahkan oleh pemerintah Tiongkok yang dikuasai komunis. Dia telah dipenjara oleh otoritas Tiongkok sejak penangkapannya.

Jaksa Anthony Chau pada Selasa menuduh Lai sebagai “tokoh radikal” yang berusaha menabur kebencian dan “membangkitkan oposisi” di Hong Kong, menurut laporan media.

Baca Juga:  Uskup Pangkalpinang, Mgr. Adrianus Sunarko, OFM: Membawa Salam Damai

Jonathan Price, anggota tim hukum Lai di Doughty Street Chambers di London, mengatakan pada Selasa pagi bahwa “sifat menyedihkan dari dakwaan ini menjadi jelas untuk dilihat semua orang.”

“Jimmy Lai bukanlah ancaman bagi keamanan nasional,” kata Price. “Dia adalah seorang jurnalis dan penerbit yang berani mencetak beberapa kebenaran dalam negeri yang tidak disukai pihak berwenang dan seorang aktivis pro-demokrasi yang damai membela rakyat Hong Kong dalam menghadapi meningkatnya otoritarianisme Tiongkok.”

“Persidangan ini harus diakhiri dan dia harus segera dibebaskan,” kata Price.

Persidangan Lai di Hong Kong dimulai bulan lalu, yang diperkirakan akan menjadi sebuah persidangan hukum berlarut-larut yang membatasi hukuman beberapa tahun penjara bagi advokat pro-demokrasi yang diperangi tersebut.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Undang-undang keamanan nasional Tiongkok secara tajam membatasi kebebasan berpendapat di wilayah tersebut dalam upaya untuk membatalkan apa yang dianggap oleh Partai Komunis Tiongkok sebagai subversi dan penghasutan di wilayah yang dikelola secara terpisah, Hong Kong.

Lai menghadapi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan tersebut.

Pemenjaraan aktivis tersebut telah menuai teguran keras dan seruan grasi dari para pendukungnya termasuk para uskup Katolik, 10 di antaranya pada bulan November “menyerukan kepada pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong untuk segera dan tanpa syarat membebaskan Jimmy Lai.”

“Penganiayaan terhadap Lai karena mendukung gerakan pro-demokrasi melalui surat kabar dan forum lain telah berlangsung cukup lama,” tulis prelatus itu.

Baca Juga:  Uskup Pangkalpinang, Mgr. Adrianus Sunarko, OFM: Membawa Salam Damai

Pastor Robert Sirico, seorang pastor Katolik dan pendiri Acton Institute for the Study of Religion and Liberty yang berbasis di Michigan, mengatakan kepada CNA bulan lalu bahwa dia ragu Lai akan menerima persidangan yang adil di Hong Kong.

“Kapan terakhir kali Anda melihat pemerintah totaliter mengadili seseorang dan menyatakan mereka tidak bersalah?” Sirico berkata saat itu. “Saya bingung memikirkan contohnya.”

Sementara itu, Komisi Eksekutif Kongres untuk Tiongkok bulan lalu mendesak pemerintah Amerika Serikat untuk memberikan sanksi kepada jaksa dan hakim Hong Kong jika mereka gagal membebaskan Lai.

Daniel Payne (Catholic News Agency)/Frans de Sales

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles