web page hit counter
Minggu, 22 Desember 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Sekretaris Komisi Keluarga Konferensi Waligereja Indonesia, Romo Y. Aristanto, MSF Memberi Catatan-catatan Penting atas Deklarasi “Fiducia Supplicans” tentang Pemberkatan Pasangan Homoseksual/Sejenis

3.7/5 - (3 votes)

HIDUPKATOLIK.COM – Catatan tersebut telah dilansir oleh www.mirifica.net. Atas sepengetahuan Romo Y. Aristanto MSF, catatan lengkap tersebut, Redaksi tayangkan lengkap seperti di bawah ini. (Naskah yang sama juga diberikan Romo Y. Aristanto, MSF kepada Redaksi hidupkatolik.com).

Pada tanggal 18 Desember 2023, Kongregasi Untuk Ajaran Iman, atas persetujuan Paus mengumumkan adanya Deklarasi “Fiducia Supplicans” yang berisi tentang Makna Pastoral dari Pemberkatan, yang terkait dengan pemberkatan pasangan sejenis/homoseksual.

Deklarasi ini juga memberikan jawaban yang lengkap tentang sikap Gereja Katolik terhadap Pasangan Sejenis/Homoseksual terkait dengan Jawaban Paus atas Dubia no. 2 yang disampaikan oleh para Kardinal kepada Paus 22 Februari 2021; dan sekaligus menegaskan ajaran Gereja Katolik tentang perkawinan dan kemurahan hati kepada pasangan sejenis.

Supaya tidak mengalami kebingungan dan salah tafsir, penting bagi kita untuk membaca teksnya secara utuh dan memahami, beberapa hal berikut ini: kesetiaan pada doktrin Gereja, tentang ritus pemberkatan perkawinan, dan dalam perspektif pastoral pemberkatan.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Ada beberapa pokok gagasan yang perlu digarisbawahi dalam Deklarasi yang berisi 45 nomor ini.

Pertama, Deklarasi menggarisbawahi Perkawinan Katolik dan Ritus Pemberkatan Perkawinan

  1. Gereja berdasarkan pada doktrin/ajaran iman memegang teguh ajaran perkawinan Katolik
  2. Ritus Sakramen Perkawinan hanya diberikan oleh pelayan resmi Gereja kepada seorang pria dan seorang wanita untuk masuk dalam hidup perkawinan.
  3. Gereja tidak memiliki kuasa untuk memberikan pemberkatan atas perkawinan sesama jenis.

 

Kedua, Deklarasi mengembangkan pemberkatan dalam kerangka pastoral yang luas.

  1. Orang yang meminta berkat percaya akan Allah yang dapat membantu untuk hidup lebih baik.
  2. Orang yang meminta berkat seharusnya tidak dituntut untuk memiliki kesempurnaan moral sebelumnya, karena orang yang memohon berkat menunjukkan keterbukaan mereka yang tulus terhadap transendensi, keyakinan hati mereka bahwa mereka tidak percaya pada kekuatan mereka sendiri, kebutuhan mereka akan Tuhan, dan keinginan mereka untuk keluar dari batas-batas sempit dunia
  3. Berkat ditawarkan kepada semua orang tanpa mensyaratkan apa pun.
Baca Juga:  Uskup Pangkalpinang, Mgr. Adrianus Sunarko, OFM: Membawa Salam Damai

 

Ketiga, pemberkatan bagi pasangan suami isteri irregular dan pasangan sejenis.

  1. Gereja tidak mempromosikan pemberkatan pasangan suami isteri irregular atau pasangan sejenis, tetapi tidak menolak ketika mereka datang mencari pertolongan dan bantuan Allah bagi untuk memohon doa berkat sederhana.
  2. Pemberkatan bagi pasangan suami isteri yang berada dalam situasi irregular dan pasangan sejenis/homoseksual tidak boleh diadakah sebagai sebuah ritus resmi gereja atau seolah-olah menyerupai ritus perkawinan. Pemberkatan ini juga tidak boleh dilakukan dengan pakaian, gerak tubuh, atau kata-kata yang sesuai dengan perkawinan
  3. Pemberkatan pasangan suami isteri yang berada dalam situasi irregular dan pasangan sejenis tidak mengesahkan status mereka.
  4. Pemberkatan pasangan suami isteri yang berada dalam situasi irregular dan pasangan sejenis dapat membuka hidup seseorang kepada Allah, untuk meminta bantuan-Nya agar dapat hidup lebih baik, dan juga untuk memohon Roh Kudus agar nilai-nilai Injil dapat dihayati dengan lebih setia
  5. Pemberkatan pasangan suami isteri yang berada dalam situasi irregular dan pasangan sejenis mengungkapkan Gereja yang menyambut semua orang yang datang kepada Allah dengan rendah hati, menemani mereka dengan bantuan-bantuan rohani yang memampukan setiap orang untuk memahami dan menyadari kehendak Allah sepenuhnya dalam situasi hidup mereka.
Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Catatan penting Paus:

Paus Fransiskus mengingatkan bahwa “apa yang menjadi bagian dari kebijaksanaan praktis dalam situasi tertentu, tidak dapat dinaikkan menjadi sebuah peraturan” karena hal itu “akan mengarah pada sebuah kasuistisitas yang tak dapat ditolerir”.

 Dunia ini membutuhkan berkat, dan kita dapat memberi berkat dan menerima berkat.

(fhs)

8 KOMENTAR

  1. Betul bahwa berkat dan sakramen sangat berbeda. Sakramen Perkawinan hanya untuk seorang perempuan dan seorang pria. Penjelasan dari KWI cukup jelas dan mudah dipahami. Dan pelaksanaan praktis tergantung kebijaksanaan psdtoral setempat.

  2. Seharusnya didefinisikan dengan lebih jelas, apa maksudnya “hidup lebih baik” pada poin 4. Saat ini dunia menganut pandangan relativisme, bagaimana jika baik diinterpretasikan sebagai pasangan homoseksual hidup bersama dengan sukacita, padahal mereka masih melanjutkan hubungan seks sesama jenis? Sedangkan baik menurut Gereja ialah meninggalkan perbuatan tsb, menerima sakramen Tobat, dan menerima kasih Allah dengan tidak berbuat dosa lagi. Apakah salah jika ditegaskan kembali pernyataan tersebut?

    AMDG

  3. Bagi saya ini adalah suatu kebijaksanaan yang luar biasa. Saya sangat setuju bahwa semua orang berhak menerima kasih/berkat karunia Allah Rahmat bagi yang memohonkannya. Namun mungkin lebih baik lagi bila ditambahkan lebih lanjut mengenai konsekuensinya. Apabila pasangan yang telah menerima berkat dengan mengikuti catatan2 di atas, apakah mereka boleh menerima komuni suci? Tidak sedikit orang memohonkan belas kasih untuk menerima berkat perkawinan irregular (Pastoral bekas kasih) dan boleh menerima komuni kembali sambil menunggu proses pemberesan secara hukum kanonik pembatalan perkawinan sebelumnya. Walaupun bukan diartikan sebagai perkawinan resmi, namun adanya berkat apakah bisa diartikan sebagai restu/ijin sehingga bisa tetap diterima sebagai umat yang tetap dikasihi Allah walaupun dalam kondisi “irregular” (menyimpang dari sisi hukum resmi) dan punya hak serta kewajiban yang sama dihadapan Allah dan sesama? Saya kira pastoral belas kasih, adalah hal yang sangat indah bila semakin menunjukkan sisi belas kasih Allah daripada hukuman yang cenderung menghakimi dan mengucilkan. Pengampunan bukan kelonggaran, karena dasarnya jelas dan tegas yakni kasih Allah yang terlebih dahulu mengampuni kita dan memberikan kesempatan kepada mereka yang bertobat. Hukum Gereja (Kasih Allah) dan Hukum Sipil sudah pasti berbeda. Karena itu, hukumanpun pasti berbeda.. Soal berkat Tuhan, kita manusia tidak bisa menghalanginya karena berkat Tuhan untuk semua orang, baik berdosa maupun tidak berdosa. Soal menjadikan berkat itu sebagai sesuatu yang dihargai dan diimani sebagai Rahmat Allah, sebagai tanda dan sarana keselamatan sehingga patut dan layak diterima dengan hormat serta persiapan yang matang, atau berkat itu dibiarkan bahkan ditolak, sebagai manusia, menurut saya baiknya kita tetap memfasilitasi yang baik sebagai perpanjangan kasih Allah. Konsekuensinya mereka akan tanggung sendiri pada saatnya nanti. Itu bagian personal dia dengan Allah sang sumber Kasih. Mohon pencerahannya Romo. Dengan penjelasan Romo di atas, bagi saya seolah membuka harapan bagi banyak pasangan irregular sangat mengharapkan untuk mendapatkan berkat, sehingga bisa aktif dan menerima komuni suci kembali. Walaupun dengan berkat bukan berarti perkawinan itu sudah resmi diteguhkan namun apakah itu telah membuka kran kembali kasih Allah agar tetap terus mengalir diterima bagi pasangan tersebut? Mohon pencerahan Romo. … Berkah Dalem

  4. Ya setuju, karena orang homoseksualitas adalah bawaan dari lahir, maka berkat bagi pasangan homo seperti sinar matahari yang menerangi semua saja.

  5. Pemberian berkat bagi setiap umat Tuhan tentunya sangat baik asal diberkati secara perorangan. Tetapi Kalau berduaan datang u/ minta diberkati, itu yg tdk bisa ditolerir.

  6. Awalnya saya agak kuatir juga munculnya berita ini yang seolah-olah memperkenankan gereja memberikan pemberkatan “NIKAH” sesama jenis namun setelah membaca penjelasan ini hati saya lega krn yang dimaksud bukan itu melainkan gereja harus merangkul orang-orang yang irregular dan pasangan sejenis supaya bisa kembali kepada jalan yang dikehendaki oleh Allah

  7. Semoga umat Katolik dapat mencerna dan memahami apa yang sudah di jelaskan secara gamblang oleh KWI ( Rama Y.ARISTANTO ,MSF )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles