web page hit counter
Senin, 23 Desember 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Pernyataan Dikasteri Ajaran Iman Membuka Kemungkinan untuk ‘Memberkati’ Pasangan dalam Situasi yang Tidak Biasa

Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM – Dengan Deklarasi “Pemohon Fidusia” yang dikeluarkan oleh Dikasteri Ajaran Iman, yang disetujui oleh Paus Fransiskus, akan dimungkinkan untuk memberkati pasangan sesama jenis tetapi tanpa ritualisasi atau kesan pernikahan apa pun. Doktrin mengenai pernikahan tidak berubah, dan pemberkatan tidak menandakan persetujuan perkawinan.

Ketika dua orang meminta pemberkatan, meskipun situasi mereka sebagai pasangan “tidak biasa”, imam yang ditahbiskan dapat menyetujuinya. Namun sikap kedekatan pastoral ini harus menghindari unsur-unsur yang sedikit pun menyerupai ritus pernikahan.

Hal inilah yang dinyatakan dalam Deklarasi “Fiducia pemohon” tentang makna pastoral berkat, yang diterbitkan oleh Dikasteri Ajaran Iman dan disetujui oleh Paus Fransiskus.

Dokumen tersebut mengeksplorasi tema pemberkatan, membedakan antara yang bersifat ritual dan liturgi, dan yang spontan yang lebih mirip dengan tanda-tanda devosi populer. Justru dalam kategori kedua inilah sekarang ada pertimbangan mengenai kemungkinan menyambut bahkan mereka yang tidak hidup sesuai dengan norma-norma doktrin moral Kristen namun dengan rendah hati meminta untuk diberkati. 23 tahun telah berlalu sejak “Kantor Suci” menerbitkan sebuah Deklarasi (yang terakhir pada bulan Agustus 2000 dengan “Dominus Jesus”), sebuah dokumen yang sangat penting secara doktrin.

“Pemohon Fidusia” dimulai dengan pendahuluan dari prefek, Kardinal Victor Fernandez, yang menjelaskan bahwa Deklarasi tersebut mempertimbangkan “makna pastoral dari berkat,” memungkinkan “perluasan dan pengayaan pemahaman klasik” melalui refleksi teologis “berdasarkan pastoral visi Paus Fransiskus.”

Ini adalah refleksi yang “menyiratkan perkembangan nyata dari apa yang telah dikatakan tentang pemberkatan selama ini, mencapai pemahaman tentang kemungkinan “memberkati pasangan dalam situasi tidak teratur dan pasangan sesama jenis tanpa secara resmi mengesahkan status mereka atau mengubah dengan cara apa pun ajaran abadi Gereja tentang pernikahan.”

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Setelah alinea pertama (1-3) yang mengingatkan pada pernyataan tahun 2021 sebelumnya yang kini dikembangkan dan digantikan lebih lanjut, Deklarasi tersebut menyajikan pemberkatan dalam Sakramen Perkawinan (paragraf 4-6) yang menyatakan bahwa “upacara dan doa yang dapat menimbulkan kebingungan antara apa yang termasuk dalam perkawinan” dan “apa yang bertentangan dengannya,” dengan menghindari implikasi bahwa “sesuatu yang bukan perkawinan diakui sebagai perkawinan.” Ditegaskan kembali bahwa menurut “doktrin Katolik abadi” hanya hubungan seksual antara seorang pria dan seorang wanita dalam konteks pernikahan yang dianggap sah.

Bagian ekstensif kedua dari Deklarasi ini (paragraf 7-30) menganalisis makna berbagai berkat, yang penerimanya adalah manusia, obyek ibadat, dan tempat kehidupan. Perlu diingat bahwa “dari sudut pandang liturgi,” pemberkatan mensyaratkan bahwa apa yang diberkati “menyesuaikan diri dengan kehendak Allah, sebagaimana diungkapkan dalam ajaran Gereja.”

“Ketika suatu berkat dimohonkan dalam hubungan antarmanusia tertentu” melalui ritus liturgi khusus, Deklarasi mencatat, “apa yang diberkati harus sesuai dengan rancangan Tuhan yang tertulis dalam ciptaan” (par. 11). Karena itu, Gereja tidak mempunyai kuasa untuk memberikan berkat liturgi kepada pasangan tidak sah atau pasangan sesama jenis. Penting juga untuk menghindari risiko mereduksi makna pemberkatan hanya pada sudut pandang ini, dengan mengharapkan pemberkatan sederhana “kondisi moral yang sama untuk pemberkatan sederhana yang diperlukan dalam penerimaan sakramen” (par. 12 ).

Setelah menganalisis berkat-berkat dalam Kitab Suci, Deklarasi ini menawarkan pemahaman teologis-pastoral. Mereka yang meminta berkat menunjukkan diri mereka “membutuhkan kehadiran Tuhan yang menyelamatkan” dalam hidup mereka dengan mengungkapkan “permohonan bantuan Tuhan, permohonan untuk hidup lebih baik” (par. 21). Permintaan ini hendaknya diterima dan dihargai “di luar kerangka liturgi” ketika ditemukan “dalam ranah spontanitas dan kebebasan yang lebih besar” (par. 23).

Baca Juga:  Uskup Pangkalpinang, Mgr. Adrianus Sunarko, OFM: Membawa Salam Damai

Jika dilihat dari sudut pandang kesalehan masyarakat, “berkat harus dinilai sebagai tindakan pengabdian.” Mereka yang meminta berkat “tidak harus memiliki kesempurnaan moral terlebih dahulu” sebagai prasyarat, demikian catatan Deklarasi tersebut.

Mengeksplorasi perbedaan ini, berdasarkan tanggapan Paus Fransiskus terhadap dubia yang diterbitkan pada bulan Oktober lalu yang menyerukan penegasan mengenai kemungkinan “bentuk pemberkatan, yang diminta oleh satu orang atau lebih, yang tidak menyampaikan konsepsi pernikahan yang salah” (par. 26), Deklarasi ini menegaskan bahwa berkat semacam ini “dipersembahkan kepada semua orang tanpa memerlukan apa pun,” membantu orang-orang merasa bahwa mereka masih diberkati meskipun mereka melakukan kesalahan dan bahwa “Bapa surgawi mereka terus menghendaki kebaikan mereka dan berharap bahwa mereka pada akhirnya akan diberkati” membuka diri terhadap kebaikan” (par. 27).

Ada “beberapa kejadian ketika orang secara spontan meminta berkat, baik saat berziarah, di tempat suci, atau bahkan di jalan ketika mereka bertemu dengan seorang imam dan berkat ini “dimaksudkan untuk semua orang; tidak seorang pun boleh dikecualikan dari mereka” (par. 28).

Meskipun tidak tepat untuk menetapkan “prosedur atau ritual” untuk kasus-kasus seperti itu, imam yang ditahbiskan dapat turut serta dalam doa orang-orang yang “meskipun dalam persatuan yang tidak dapat dibandingkan dengan cara apa pun dengan perkawinan, ingin mempercayakan diri mereka kepada Tuhan dan rahmat-Nya, untuk memohon bantuan-Nya, dan untuk dibimbing menuju pemahaman yang lebih besar tentang rencana cinta dan kebenaran-Nya” (par. 30).

Bagian ketiga dari Deklarasi ini (paragraf 31-41) kemudian membuka kemungkinan berkat-berkat ini yang mewakili sebuah tanda bagi mereka yang “mengakui dirinya miskin dan membutuhkan bantuannya — tidak mengklaim legitimasi atas status mereka sendiri, tetapi yang memohon agar semua yang benar, baik, dan valid secara manusiawi dalam kehidupan dan hubungan mereka diperkaya, disembuhkan, dan ditinggikan oleh kehadiran Roh Kudus” (par. 31).

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Berkat-berkat ini tidak serta merta menjadi norma, demikian pernyataan tersebut, namun dipercayakan kepada “penegasan praktis dalam keadaan tertentu” (par. 37).

Meskipun pasangan tersebut diberkati namun bukan persatuan, Deklarasi tersebut mencatat bahwa apa yang diberkati adalah hubungan yang sah antara kedua orang tersebut: dalam “doa singkat sebelum pemberkatan spontan ini, imam yang ditahbiskan dapat meminta agar individu tersebut mendapatkan kedamaian, kesehatan, semangat kesabaran, dialog, dan gotong royong — tetapi juga cahaya dan kekuatan Tuhan untuk mampu mewujudkan kehendak-Nya secara utuh” (par. 38).

Diklarifikasi juga bahwa untuk menghindari “segala bentuk kebingungan atau skandal,” bahwa ketika pasangan dalam situasi yang tidak biasa atau pasangan sesama jenis meminta berkat, hal itu “tidak boleh diberikan bersamaan dengan upacara persatuan sipil, dan bahkan tidak berhubungan dengan mereka. Juga tidak dapat dilakukan dengan pakaian, gerak tubuh, atau kata-kata apa pun yang pantas untuk sebuah pernikahan” (par. 39). Pemberkatan semacam ini “mungkin dapat ditemukan dalam konteks lain, seperti kunjungan ke tempat suci, pertemuan dengan imam, pembacaan doa dalam kelompok, atau selama ziarah” (par. 40).

Sebagai kesimpulan, bab keempat (paragraf 42-45) mengingatkan bahwa “bahkan ketika hubungan seseorang dengan Tuhan dikaburkan oleh dosa, dia selalu dapat meminta berkat, mengulurkan tangannya kepada Tuhan” dan menginginkan berkat “dapat menjadi mungkin kebaikan dalam beberapa situasi” (par. 43). **

Vatican News/Frans de Sales

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles