web page hit counter
Senin, 23 Desember 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Orang Transeksual dan Homoseksual serta Sakramen

Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM – Dikasteri Ajaran Iman menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai partisipasi kaum transeksual dan orang-orang dengan ketertarikan sesama jenis dalam Sakramen Pembaptisan dan Perkawinan serta upacara-upacara terkait.

Orang-orang transeksual, meskipun mereka telah menjalani terapi hormon atau operasi penggantian kelamin, dapat menerima Sakramen Pembaptisan “jika tidak ada situasi yang berisiko menimbulkan skandal publik atau kebingungan di kalangan umat beriman”. Anak-anak dari pasangan homoseksual harus dibaptis meskipun mereka lahir dari ibu pengganti, asalkan ada harapan kuat bahwa mereka akan dididik dalam iman Katolik.

Klarifikasi ini dikeluarkan Rabu (8/11) sebagai jawaban atas pertanyaan (dubia) yang diajukan ke Dikasteri Ajaran Iman (DDF) oleh Uskup José Negri dari Santo Amaro, Brasil.

Dokumen tersebut, yang ditandatangani oleh Kardinal Victor Manuel Fernandéz, Prefek DDF, dan disetujui oleh Paus Fransiskus pada tanggal 31 Oktober, menjawab enam pertanyaan mengenai kemungkinan partisipasi kaum transeksual dan homoafektif dalam Sakramen Pembaptisan dan Perkawinan.

Jawaban-jawabannya “mengusulkan kembali, secara substansi, isi mendasar dari apa yang telah ditegaskan di masa lalu oleh Dikasteri mengenai hal-hal ini.”

DDF menegaskan bahwa orang-orang transeksual, baik dewasa, anak-anak, atau remaja, dapat dibaptis, asalkan mereka “siap dan bersedia, dan tidak ada skandal.”

Baca Juga:  Uskup Pangkalpinang, Mgr. Adrianus Sunarko, OFM: Membawa Salam Damai

Dalam kasus keraguan “tentang situasi moral obyektif di mana seseorang berada”, atau mengenai “disposisi subyektif mereka terhadap rahmat” (dan juga dalam situasi di mana tampaknya tidak ada niat untuk melakukan perubahan), DDF mengusulkan pertimbangan tertentu.

Gereja mengajarkan bahwa ketika Sakramen Pembaptisan “diterima tanpa pertobatan atas dosa-dosa berat, maka subjeknya tidak menerima rahmat pengudusan, meskipun mereka menerima karakter sakramental”, seperti yang kita baca dalam Katekismus. Karakter yang tak terhapuskan “tetap selamanya dalam diri umat Kristiani sebagai watak positif terhadap rahmat”.

Mengutip dari St. Thomas dan St. Agustinus, Dikasteri mengingat bahwa Kristus terus mencari orang berdosa, dan ketika pertobatan datang, sifat sakramental yang telah diterima segera mengarahkan seseorang untuk menerima rahmat.

Inilah sebabnya, menurut dokumen tersebut, Paus Fransiskus telah berulang kali mengatakan bahwa Gereja bukanlah “rumah tol” dan, khususnya sehubungan dengan Pembaptisan, pintunya tidak boleh ditutup bagi siapa pun.

Pertanyaan apakah seorang transeksual dapat menjadi ayah baptis atau ibu baptis pada saat Pembaptisan lebih rumit. Dicasteri mengatakan bahwa hal ini “dapat diperbolehkan dalam kondisi tertentu,” dan menyatakan bahwa menjadi wali baptis bukanlah suatu hak. Karena itu, dikatakan, “kehati-hatian pastoral menuntut bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan jika ada bahaya skandal, legitimasi yang tidak semestinya, atau kebingungan dalam bidang pendidikan komunitas gerejawi”.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Mengenai kemungkinan seorang transeksual menjadi saksi perkawinan, Dikasteri mencatat bahwa tidak ada “perundang-undangan kanonik universal saat ini” dan oleh karena itu diperbolehkan.

Dokumen DDF selanjutnya membahas beberapa permasalahan mengenai orang-orang homoafektif (yaitu, orang-orang “yang mengalami ketertarikan seksual yang eksklusif atau dominan terhadap orang-orang yang berjenis kelamin sama (KGK 2357)”.

Pertanyaan yang diajukan adalah apakah anak-anak dari orangtua homoafektif dapat dibaptis, meskipun mereka diadopsi atau dikandung melalui metode lain, seperti ibu pengganti. Dikasteri menjawab: “Agar seorang anak dapat dibaptis, harus ada harapan yang kuat bahwa ia akan dibesarkan dalam agama Katolik”, mengutip Kitab Hukum Kanonik.

Dokumen tersebut kemudian membahas kasus seorang homoseksual dan kumpul kebo yang meminta untuk menjadi ayah baptis atau ibu baptis seseorang untuk dibaptis. Dicasteri mengatakan bahwa untuk menjadi wali baptis, seseorang harus menjalani “kehidupan yang sesuai dengan iman dan tugas yang diembannya”. Lain halnya jika dua orang homoseksual terlibat dalam suatu hubungan yang tidak sekadar hidup bersama, “tetapi dalam suatu hubungan yang stabil dan dinyatakan lebih uxorio (menurut cara perkawinan) yang dikenal masyarakat”.

Baca Juga:  Uskup Pangkalpinang, Mgr. Adrianus Sunarko, OFM: Membawa Salam Damai

Dikasteri Ajaran Iman mengatakan bahwa kehati-hatian diperlukan dalam kasus-kasus seperti itu untuk “menjaga Sakramen Pembaptisan dan khususnya penerimaannya, yang merupakan barang berharga yang harus dilindungi, karena itu penting untuk keselamatan.”

Dikasteri melanjutkan dengan mengatakan bahwa pertimbangan akan “nilai sejati yang diberikan komunitas gerejawi terhadap tugas ayah baptis dan ibu baptis, peran yang mereka mainkan dalam komunitas, dan pertimbangan yang mereka tunjukkan sehubungan dengan ajaran Gereja” juga diperlukan. Dokumen tersebut menunjukkan adanya kemungkinan bahwa “orang lain dari lingkungan keluarga dapat bertindak sebagai penjamin penyampaian iman Katolik yang benar kepada orang yang dibaptis.”

Lebih lanjut, disebutkan bahwa Gereja juga menawarkan kemungkinan, selain menjadi wali baptis, untuk membantu dalam upacara pembaptisan sebagai saksi tindakan Pembaptisan.

Menanggapi pertanyaan terakhir, Dikasteri mengatakan tidak ada yang bisa mencegah orang homoafektif menjadi saksi pernikahan, bahkan jika orang tersebut tinggal bersama. **

Vatican News/Frans de Sales

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles