web page hit counter
Minggu, 22 Desember 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Quo Vadis, LP3KN-LP3KD?

Rate this post

HIDUPKATOLIK.COMPertanyaan “Quo Vadis” (Mau ke Mana), LP3KN-LP3KD pantas kita renungkan pada Rakernas menjelang Pesparani II.

LEMBAGA Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Nasional (LP3KN) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA)  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016, tanggal 26 Agustus 2016 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1253. Selanjutnya dengan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 998/Tahun 2017 terbentuklah Kepengurusan dan Bagan Struktur Organisasi Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Nasional (LP3KN) Periode I tahun 2017 – 2022. Kepengurusan LP3KN ini dikukuhkan oleh Sekretaris Eksekutif Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dalam acara ekaristi di Aula KWI Menteng, Jakarta Pusat tanggal 10 Februari 2018.

Kontingan salah satu provinsi saat defile peserta saat pembukaan Pesparani II di Kupang, NTT.

Atas dasar PMA Nomor 35 Tahun 2016 tersebut, dibentuklah Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik di tingkat provinsi (LP3KD Provinsi) dan di tingkat kabupaten/kota (LP3KD Kab/Kota) di seluruh Indonesia. Pengangkatan dan pelantikan pengurus di tingkat provinsi dilakukan oleh gubernur setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Agama RI Provinsi  dan di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama RI Kabupaten/Kota. PMA Nomor 35 Tahun 2016 memungkinkan kepengurusan LP3KD dapat dibentuk di tingkat kecamatan.

Sampai dengan saat ini Kepengurusan LP3KD sudah terbentuk di 34 provinsi di seluruh Indonesia (LP3KD Provinsi), namun belum terbentuk di seluruh kabupaten/kota yang berjumlah 514. Sebagai contoh Provinsi Jambi dengan 9 kabupaten dan 2 kota, kepengurusan LP3KD Kabupaten/Kota sudah resmi terbentuk di 5 kabupaten dan 1 kota berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Wali Kota. Sementara di 3 kabupaten lain susunan kepengurusan sudah dibentuk, namun SK Bupati masih dalam proses. Belum adanya SK Bupati tidak menyurutkan semangat para pengurus LP3KD di kabupaten tersebut untuk mempersiapkan kontingen pada Pesparani Provinsi Jambi II pada bulan Juli 2022 mendatang.

Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh secara administratif pemeritahan masuk dalam wilayah Pronvinsi Jambi, tetapi pelayanan gerejani merupakan bagian dari Keuskupan Padang. Realitas ini menjadi hambatan bagi LP3KD Provinsi Jambi menginisiasi pembentukan kepengurusan LP3KD di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Baca Juga:  Percakapan Terakhir dengan Mgr. Michael Cosmas Angkur, OFM

Latar belakang dan alasan pembentukan LP3KN, adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan umat katolik melalui kreasi budaya dan seni, serta berfungsi sebagai media kontributif bagi kepentingan Gereja dan masyarakat bangsa. Maka LP3KN/LP3KD harus mampu membangun relasi yang baik dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah,  lembaga gereja dan instansi lainnya.

Refleksi Keberadaan LP3KN-LP3KD

Refleksi adalah suatu tindakan atau kegiatan untuk mengetahui serta memahami apa yang terjadi sebelumnya, belum terjadi, apa yang telah dihasilkan, apa yang belum dihasilkan, atau yang belum tuntas dari suatu upaya atau tindakan yang belum dilakukan.

Pembukaan Expo Maluku pada Pesparani Tingkat Nasional I di Ambon, Maluku, tahun 2018.

Dalam lima tahun pertama, tercatat LP3KN telah berhasil menginisiasi  pembentukan LP3KD di 34 provinsi di seluruh Indonesia, menyelenggarakan berbagai kegiatan antara lain, Pesparani  Katolik Nasional I di Kota Ambon, Provinsi Maluku pada tahun 2018 dan di bulan Oktober 2022 mendatang akan diselenggarakan Pesparani Katolik Nasional II di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada tahun 2020 LP3KN menyelenggarakan Virtual Choir Festival (VCF) sebagai pengganti kegiatan Pesparani Nasional yang tertunda karena pandemi Covid-19 dan di tahun 2021 menyelenggarakan Kreasi Virtual Katolik Indonesia (KVKI), Lomba Cipta Nyanyian Rohani Katolik Anak dan Festival Kebangkitan Nasional “Indonesia Rumah Kita Bersama”. Tetapi LP3KN tidak hanya menyelenggarakan kegiatan Pesparani atau festival saja, ada substansi lain yang bernilai yang harus diperjuangkan.

Adrianus Meliala, Ketua Umum LP3KN pada acara Rakornas yang berlangsung di Bali, 10–14 Maret 2018 menyampaikan bahwa LP3KN lahir dari dorongan kebutuhan masyarakat katolik Indonesia akan adanya satu wadah untuk perkembangan pendidikan dan iman umat katolik khususnya dalam bidang liturgi. Kepengurusan LP3KN adalah kolaborasi tiga unsur, yaitu unsur Kementerian Agama RI, KWI, dan tokoh awam yang direkomendasikan KWI. Apakah ini mencerminkan kekuatan atau malah kelemahan?

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Romo Siprianus Hormat, Sekretaris Eksekutif KWI, saat itu, pada perayaan Ekaristi pengukuhan pengurus LP3KN 10 Februari 2017 dalam khotbahnya menyampaikan agar pengurus LP3KN merancang bagaimana mendesain atau metode agar tugas perutusan yang diberikan oleh negara dan Gereja menjadi efektif dan optimal. Tanpa refeksi seperti ini, kita akan jatuh dalam euforia-euforia pelayanan yang tidak mempunyai basis, rapuh, dan akhirnya tidak sampai kepada titik iman.

Perlu Sinergitas

Apa yang disampaikan Ketua Umum LP3KN periode 2017 -2022 dan Romo Siprianus Hormat tersebut, perlu direfeleksikan.

Kenyataannya meskipun LP3KN itu lahir dari dorongan kebutuhan masyarakat Katolik Indonesia dan kepengurusannya  dikukuhkan oleh KWI  namun masih ada orang Katolik bahkan klerus yang belum bisa menerima keberadaan lembaga ini. Ada uskup dan imam yang sampai saat ini tidak memberi dukungan penuh sehingga perkembangan LP3KD setempat sulit bertumbuh.  Ada  juga  yang berpendapat LP3KN/LP3KD hasil bentukan “kong-kali-kong” antara pemerintah dan masyarakat Katolik dan bagaimana mungkin ormas mengurusi hal-hal liturgis.

Para pastor. tokoh agama, Bimas Katolik dan tamu undangan dalam Rakernas LPKN (Foto: Ist)

Masih ada mindset di kalangan umat bahkan pengurus bahwa kegiatan Pesparani itu adalah ajang persaingan unjuk kemampuan untuk meraih juara, sehingga substansi dari kegiatan Pesparani menjadi terabaikan. Lupa bahwa LP3KN/LP3KD adalah lembaga yang membina dan mengembangkan kehidupan umat untuk lebih menghayati iman  dan terlibat dalam kehidupan menggereja. Sebuah perlombaan akan menghasilkan juara, namun itu jangan menjadi tujuan utama. Pesparani hendaknya  menjadi pendorong bagi umat melibatkan diri dalam kegiatan di paroki (Gereja) dan bermasyarakat.

Perlu ditingkatkan sinergitas antar-LP3KD dengan Dewan Pastoral Paroki, bidang liturgi dan katekese untuk bersama-sama melakukan pembinaan kepada umat paroki, karena terkesan dua lembaga ini berjalan sendiri-sendiri. Padahal mestinya “berjalan di jalan yang sama, berjalan bersama”,  sebagaimana pesan Bapa Suci Paus Fransiskus pada Misa Pembukaan Sinode Para Uskup, 10 Oktober 2021.

Tingkatkan Komunikasi

Baca Juga:  Uskup Pangkalpinang, Mgr. Adrianus Sunarko, OFM: Membawa Salam Damai

Komunikasi antar-Pengurus LP3KN dengan Pengurus LP3KD perlu diperbaiki. Satu contoh mengenai informasi Rakernas yang semula direncanakan tanggal 7 s/d 9 April 2022, tetapi kemudian ditunda pelaksanaannya pada 13 s/d 15 Mei 2022. Informasi penundaan Rakernas tidak semua dicermati para Pengurus LP3K di daerah, sehingga dalam WAG terjadi polemik dan miskomunikasi. Meskipun hubungan organisasi antara LP3K Nasional dan LP3K Daerah adalah bersifat koordinatif (vide Pasal 12 PMA Nomor 35 Tahun 2016) namun hal yang menyangkut kepentingan organisasi seperti pelaksanaan Rakernas untuk persiapan Pesparani Katolik Nasional, LP3KD Provinsi hendaknya taat asas pada keputusan LP3KN yang diberi mandat menyelenggarakan Pesparani Nasional dan melakukan pembinaan kepada LP3K Daerah.

Presiden Jokowi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berfoto bersama Panitia dan Pemenang Pesparani 2018 di tangga Istana Kepresidenan Bogor, Senin (12/11/2018). [ANTARA/Agus Salim]
LP3KD Provinsi, Kabupaten, Kota harus menjalin relasi dengan Pemerintah Daerah, lembaga Gereja dan instansi lainnya, karena sumber pendanaan kegiatan LP3K Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau APBN dan/atau usaha lainnya dan/atau sumbangan yang tidak mengikat (vide Pasal 11 PMA Nomor 35 Tahun 2016). Masih ada LP3KD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum mendapat bantuan dari Pemerintah Daerah karena kesulitan berkomunikasi dengan pengambil keputusan di daerah. Pengurus LP3KD jangan hanya berkutat di internal Gereja tetapi juga di eksternal Gereja. Diharapkan LP3KN memberikan pendampingan kepada LP3KD Provinsi yang mengalami hambatan berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah.

Keberadaan LP3KN/LP3KD belum menjadi media yang efektif dalam menjembatani dan  memperjuangkan kepentingan umat (Gereja) dengan masyarakat dan pemerintah. Sebagian umat dan klerus masih resistensi terhadap keberadaan LP3KN/LP3KD.  LP3KN/LP3KD dan umat,  juga klerus harus merubah paradigma.  LP3KN/LP3KD masih harus memikirkan desain atau metode agar tugas perutusan yang diberikan oleh negara dan Gereja menjadi efektif dan optimal, sehingga Visi LP3KN: “Terwujudnya Aktivitas Menggereja, Seni Budaya Gerejani yang hidup dalam Kehidupan Menggereja, Bermasyarakat dan Bernegara”  dapat menjadi suatu kenyataan..

Kasianus Telaumbanua, Ketua Umum LP3KD Provinsi Jambi

Majalah HIDUP, Edisi No. 20, Tahun Ke-76, Minggu, 15 Mei 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles