HIDUPKATOLIK.COM – Aktivis Muda Katolik dan pemerhati masalah sosial di Sumatera Utara, Dicky Ricardo Gultom mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir untuk menerbitkan Peraturan Daerah bagi penyandang disabilitas.
Hal itu diutarakannya sebagai respon terhadap perkembangan dunia, terutama dalam negara yang semakin demokratis. Menurutnya, kaum disabilitas membutuhkan payung hukum khusus sebagai jaminan bagi mereka dalam pergaulan yang setara di dalam masyarakat demokratis.
“Kita butuh payung hukum sebagai jaminan kepastian akan keadilan bagi kaum disabilitas yang selama ini masih terpinggirkan dan kurang diperhatikan,” ujar Dicky Gultom.
Menurut Dicky Gultom, melalui Perda ini nantinya akan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan anggaran secara tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.
Selain itu juga dengan Perda tersebut dapat meminimalisir setiap tindakan diskriminatif yang dialami oleh kaum disabilitas seperti akses kepada hukum yang adil, akses kepada pekerjaan yang layak, jaminan kesehatan dan pendidikan yang baik.
“Dengan diterbitkannya Perda tersebut, maka upaya untuk mengangkat martabat kaum disabilitas akan semakin optimal sekaligus sebagai sebuah sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan keberadaan kaum disabilitas yang harus dihormati dan dilindungi,” tambah Dicky Gultom.
Aktivis Muda Katolik yang juga pernah menjadi Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini juga menambahkan akan fokus mengawal pembentukan Perda Disabilitas di Kabupaten Samosir.
“Saya akan kawal pembentukan Perda Disabilitas ini. Kaum disabilitas di Kabupaten Samosir akan menjadi perhatian utama saya. Saya akan ikut memastikan Perda inilah nantinya yang akan menjadi payung hukum bagi kaum disabilitas di daerah kita untuk dapat mengakses seluruh hak-hak dasarnya sebagai bagian dari masyarakat.” tandasnya menambahkan.
Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner Komnas Disabilitas Kikin Tarigan yang melihat penerbitan Perda Disabilitas adalah urgensi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Fungsi utamanya untuk memastikan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas. Selain itu, kami juga akan menyampaikan bahwa pentingnya memperjuangkan Perda Disabilitas di daerah masing-masing,” ujar Kikin.
Penerapan Perda Disabilitas akan mewujudkan tatanan masyarakat yang lebih setara dan tidak membiarkan satu orang pun warga masyarakat yang tertinggal (no one left behind) karena disabilitas. Setiap orang harus diperlakukan sama dan setara tanpa adanya diskriminatif.