web page hit counter
Sabtu, 23 November 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Para Uskup Tanzania Menentang Perjanjian Pemberian Pelabuhan kepada Perusahaan yang Berbasis di Dubai

Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM – Para Uskup Katolik Tanzania ingin pemerintah mereka membatalkan perjanjian baru-baru ini yang memberikan hak kepada perusahaan Emirat untuk mengelola pelabuhan di negara tersebut.

Para Uskup Katolik Tanzania telah mengkritik keras dan memperingatkan Pemerintah Tanzania agar tidak melanjutkan Perjanjian Antarpemerintah (IGA) antara Tanzania dan Dubai, yang memberikan hak pelabuhan eksklusif kepada perusahaan DP World yang berbasis di Dubai.

Perdebatan yang memanas dan memecah belah

Pada akhir pekan, Sekretaris Jenderal Konferensi Episkopal Tanzania, Pastor Charles Kitima, membacakan Pernyataan Pastoral pada Konferensi Pers yang disampaikannya di Dar es Salaam. Pernyataan Pastoral yang menguraikan posisi para uskup ditandatangani bersama oleh 37 Uskup di negara tersebut. Pernyataan tersebut dihasilkan dari pertemuan tertutup yang diadakan di Dar es Salaam pekan lalu, oleh para Uskup.

Perjanjian kontroversial tersebut dimulai dengan MoU, yang disusul pada Oktober 2022 dengan Perjanjian Antar Pemerintah (IGA) tentang kemitraan ekonomi dan sosial untuk pengembangan dan peningkatan kinerja pelabuhan laut dan danau di Tanzania. Pada tanggal 10 Juni 2023, parlemen negara tersebut meratifikasi perjanjian tersebut dengan latar belakang perdebatan yang sangat memecah belah dan memanas di antara warga negara.

Baca Juga:  Buah-buah Sinode III Keuskupan Sibolga Harus Menjadi Milik Seluruh Umat

Saat mempublikasikan posisi para uskup, Sekretaris Jenderal TEC, Pastor Charles Kitima, menyampaikan Pernyataan Para Uskup kepada media lokal. Di dalamnya, para uskup bersikeras bahwa mereka hanya menanggapi seruan sebagian besar warga Tanzania yang menginginkan Perjanjian tersebut dibatalkan.

“Kami telah memantau dengan cermat diskusi, opini, saran, dan seruan mayoritas warga negara, yang merupakan pemilik seluruh pelabuhan dan sumber daya, dan kami menyadari bahwa mayoritas warga tidak menginginkan Perjanjian yang memberikan kewenangan kepada investor asing ini dan hak untuk memiliki jalur ekonomi utama sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini,” kata para Uskup.

Vox populi, vox Dei

Merujuk pada pepatah Latin, Vox populi, vox Dei (Suara rakyat adalah suara Tuhan), lanjut Pernyataan Uskup,

Baca Juga:  Keuskupan Sibolga Lima Tahun ke Depan

“Sekarang mayoritas masyarakat tidak menginginkan investasi dengan kondisi buruk seperti itu di semua pelabuhan kita; dan karena pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat, maka para pemimpin harus mendengarkan suara rakyat karena suara mereka adalah suara Tuhan.”

Dalam beberapa kesempatan, para uskup mengatakan bahwa mereka mencoba memberikan nasihat terkait perjanjian tersebut. Mereka mengutip pertemuan 12 dan 26 Juni. Namun saran dan rekomendasi mereka kepada pemerintah sepertinya tidak didengarkan.

Para uskup mengatakan mereka sedih melihat Perjanjian Pelabuhan memecah belah bangsa. Perjanjian tersebut, kata para uskup, telah membagi bangsa menjadi dua pihak, yaitu pihak yang setuju dengan perjanjian tersebut dan pihak yang tidak setuju. Mereka juga mengatakan ada iklim intimidasi di mana beberapa orang yang mendukung perjanjian tersebut melakukan hal tersebut karena takut akan pekerjaan mereka di pemerintahan.

Investasi diberi prioritas yang tidak produktif

Menurut para uskup, ini bukan pertama kalinya pemerintah mengabaikan keprihatinan masyarakat.

Baca Juga:  Renungan Harian 20 November 2024 “Waspadai Iri Hati”

Dalam Pernyataan Pastoral yang sama, para uskup menyinggung masalah lain yang pelik dan emosional di Tanzania, di mana komunitas Maasai telah berulang kali diusir dari tanah pastoral tradisional mereka oleh pemerintah.

“Mengabaikan suara masyarakat mengenai investasi yang tidak mendengarkan suara mereka juga telah membawa penderitaan bagi masyarakat di daerah tempat mereka tinggal, seperti yang terlihat pada komunitas Maasai di Loliondo, yang hak-hak budaya dan sosialnya telah dilanggar. Investasi diberikan prioritas yang tidak produktif, dan masyarakat Maasai dibiarkan menderita,” demikian bunyi Pernyataan Uskup.

Laporan Amnesty International tertanggal 6 Juni 2023 mengatakan pihak berwenang Tanzania telah mengusir paksa komunitas Maasai dari Loliondo, sebuah divisi di distrik Ngorongoro utara Tanzania di wilayah Arusha. Amnesty International juga mengatakan Pemerintah Tanzania berulang kali melakukan perlakuan buruk, penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, dan penggusuran paksa terhadap anggota komunitas Pribumi Maasai. **

Sarah Pelaji (Vatican News)/Frans de Sales

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles