web page hit counter
Minggu, 24 November 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Uskup Nikaragua yang Dipenjara Layak Mendapatkan Dukungan Amerika Serikat

5/5 - (1 vote)

HIDUPKATOLIK.COM – Pemerintah Amerika Serikat harus mengupayakan pembebasan Uskup Nikaragua Rolando Álvarez Lagos, yang dijatuhi hukuman 26 tahun penjara karena advokasi kebebasan beragama. Itulah pesan mendesak dari Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF).

“Kami terkejut bahwa Uskup Álvarez sekarang akan menjalani hukuman 26 tahun penjara karena menyuarakan keprihatinan tentang banyaknya pelanggaran kebebasan beragama di Nikaragua. Keguguran keadilan ini tidak akan dilupakan,” kata Komisaris USCIRF Frederick A. Davie pada 14 Februari. “USCIRF mendesak pemerintah AS untuk meminta pemerintah Nikaragua membebaskan Uskup Álvarez segera dan tanpa syarat.”

Álvarez, yang menjabat sebagai uskup Matagalpa sejak 2011, Kamis lalu menolak naik pesawat dengan 222 tahanan politik yang dibebaskan, termasuk empat imam. Tahanan yang dibebaskan diterbangkan ke AS dalam perjanjian dengan Departemen Luar Negeri AS.

Baca Juga:  PESAN NATAL KWI DAN PGI: “MARILAH SEKARANG KITA PERGI KE BETLEHEM” (LUK 2:15)

Pada Jumat (10/2) Uskup Álvarez dicabut kewarganegaraan Nikaragua dan dijatuhi hukuman 26 tahun empat bulan penjara. Dia dituduh sebagai “pengkhianat tanah air”. Tuduhan khusus termasuk merusak keamanan dan kedaulatan nasional, menyebarkan berita palsu, menghalangi pejabat dalam menjalankan tugasnya, dan memperburuk ketidaktaatan atau penghinaan terhadap otoritas.
USCIRF menolak tuduhan terhadap uskup, dengan mengatakan dia dipenjara karena mengkritik kondisi kebebasan beragama dan ditolak proses hukumnya.

“Sementara pembebasan 222 tahanan politik merupakan isyarat yang disambut baik oleh pemerintah Nikaragua, itu tidak cukup. Hukuman berikutnya terhadap Uskup Álvarez menunjukkan bahwa kampanye rezim melawan Gereja Katolik tidak akan segera mereda,” kata komisaris USCIRF Frank Wolf, mantan anggota Kongres, Selasa (14/2). “Pemerintah AS harus menggunakan setiap alat yang mereka miliki untuk mendorong pemulihan demokrasi dan hak asasi manusia di Nikaragua.”

Baca Juga:  Uskup Agung Palembang: Banyak Intelektual Katolik, Hanya Sedikit yang Mau Berproses

USCIRF, sebuah badan pemerintah bipartisan yang independen, memantau masalah kebebasan beragama global dan memberi nasihat kepada Kongres, Departemen Luar Negeri AS, dan presiden.

Dalam lima tahun terakhir, pemerintah Nikaragua di bawah Presiden Daniel Ortega semakin menyasar Gereja Katolik. Para pemimpin gereja bertindak sebagai mediator dengan musuh Ortega setelah protes besar-besaran tahun 2018, dan Ortega menuduh para pemimpin Katolik berusaha menggulingkannya.

Uskup Álvarez termasuk di antara hampir selusin imam Katolik dan pemimpin awam yang ditangkap atau dipenjarakan pada tahun 2022. Tahun lalu pemerintah menargetkan imam, menghapus organisasi yang berafiliasi dengan Gereja, dan membatasi perayaan keagamaan.

Pemerintahannya juga telah mengambil tindakan untuk menekan stasiun radio dan televisi Katolik. Itu telah mengusir ordo religius Katolik, termasuk Misionaris Cinta Kasih, dari negara itu.

Baca Juga:  Buah-buah Sinode III Keuskupan Sibolga Harus Menjadi Milik Seluruh Umat

Ortega, yang memimpin partai sosialis Front Pembebasan Nasional Sandinista di Nikaragua, telah memerintah Nikaragua terus-menerus sejak 2007 bersama istrinya, Rosario Murillo, yang kini menjadi wakil presiden. Pemerintah telah banyak dituduh melakukan korupsi, penipuan pemilih, memenjarakan para pembangkang kritis dan jurnalis, dan melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang kejam terhadap rakyat Nikaragua.

Paus Fransiskus menyatakan dukungannya untuk uskup yang dipenjara itu dalam pidato Angelus hari Minggu. Paus mengatakan berita Nikaragua sangat membuatnya sedih. Dia menyuarakan keprihatinan untuk Uskup Álvarez dan berdoa untuk 222 tahanan politik Nikaragua yang dideportasi. **

Kevin J. Jones (Catholic News Agency)/Frans de Sales, SCJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles