HIDUPKATOLIK.COM – Presiden Nikaragua, Daniel Ortega telah menemukan seorang imam Katolik, yang dipenjara sejak Agustus 2022, bersalah atas “konspirasi” terhadap negara.
Menurut outlet media Nikaragua 100% Noticias, Hakim Nancy Aguirre dari Pengadilan Distrik Pidana Kesepuluh Managua memutuskan Pastor Oscar Benavidez Dávila bersalah atas kejahatan “konspirasi untuk merongrong keamanan dan kedaulatan nasional” dan “menyebarkan berita palsu”.
Kejaksaan sekarang meminta hukuman delapan tahun penjara untuk pastor Paroki Roh Kudus di Kota Mulukukú di Keuskupan Siuna.
Tuduhan terhadap pastor tersebut dilontarkan pada September 2022 setelah dia ditahan selama 42 hari di Direktorat Bantuan Yudisial (DAJ) di Managua, lebih dikenal sebagai El Chipote, sebuah penjara yang terkenal menyiksa lawan politik rezim. Imam itu ditangkap pada 14 Agustus 2022, setelah merayakan Misa dan dibawa ke penjara.
Saat itu, Keuskupan Siuna mengeluarkan pernyataan yang menyatakan tidak mengetahui “penyebab atau alasan penangkapannya dan kami berharap pihak berwenang akan memberi tahu kami.”
Keuskupan juga meminta doa untuk Pastor Benavidez, yang “misi satu-satunya adalah mewartakan kabar baik tentang Yesus Kristus, yang adalah sabda kehidupan dan keselamatan bagi semua orang.”
Menurut pembelaan imam tersebut, “kejahatan” yang dilakukannya adalah mengungkapkan pendapatnya di sebuah postingan media sosial.
Surat kabar Nikaragua La Prensa melaporkan bahwa pastor itu dipindahkan pada Oktober 2022 ke Sistem Penjara Jorge Navarro, sebuah penjara yang dikenal sebagai “La Modelo” yang terletak di kota Tipitapa.
Total ada sembilan imam Nikaragua yang dituduh oleh kediktatoran atas kejahatan “konspirasi”, termasuk Uskup Matagalpa, Rolando Álvarez. Pada sidang 10 Januari, kasus uskup dirujuk ke pengadilan.
Frans de Sales, SCJ