HIDUPKATOLIK.COM – Pengacara yang membela Kardinal Joseph Zen dan lima aktivis demokrasi Hong Kong lainnya turun ke lantai Senin (31/10/2022) di Pengadilan Magistrat Kowloon Barat, gedung pengadilan yang sama di mana seorang pendeta Protestan dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena penghasutan minggu lalu.
Pada tanggal pengadilan ketiga bulan ini, pembela Kardinal Zen berargumen di hadapan Hakim Utama Ada Yim Shun-yee pada 31 Oktober bahwa tuduhan terhadap wali Dana Bantuan Kemanusiaan 612 harus dibatalkan.
Kardinal berusia 90 tahun dan wali dana lainnya telah didakwa karena gagal mengajukan pendaftaran masyarakat lokal untuk Dana Bantuan Kemanusiaan 612 antara tahun 2019 dan 2021. Dana tersebut membantu pengunjuk rasa pro-demokrasi membayar biaya hukum mereka sampai dibubarkan sendiri pada Oktober 2021.
Undang-undang Perhimpunan Hong Kong mewajibkan klub, perusahaan, kemitraan, atau asosiasi orang mana pun untuk mendaftar ke komisaris polisi atau meminta pengecualian dalam waktu satu bulan sejak pendiriannya.
Menurut pembela, para wali tidak memiliki hak dan tanggung jawab timbal balik dan karena itu tidak membentuk masyarakat seperti yang didefinisikan oleh peraturan tersebut, Asia News melaporkan.
Penuntut berpendapat pekan lalu bahwa dana tersebut perlu didaftarkan ke polisi karena ukurannya yang “besar” dan mode operasinya yang “sistematis”, menurut South China Morning Post. Kardinal Zen dan aktivis demokrasi lainnya dapat menghadapi denda $1.200 (HK$10.000) karena melanggar peraturan tersebut.
Pensiunan uskup Hong Kong ditangkap pada Mei bersama dengan aktivis demokrasi lainnya di bawah undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang ketat, tetapi sekarang menghadapi tuduhan yang tidak terlalu serius. Dia telah bebas dengan jaminan sejak awal Mei.
Pekan lalu, seorang pendeta Protestan dihukum karena penghasutan di pengadilan Kowloon Barat karena telah mengkritik seorang hakim karena kehilangan “hati nuraninya” dan bertepuk tangan selama persidangan awal tahun ini atas peringatan pembantaian Lapangan Tiananmen 1989.
Pendeta Garry Pang Moon-yuen dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada 27 Oktober. Pendeta berusia 59 tahun itu berkata: “Saya mungkin kalah dalam kasus ini di atas kertas, tetapi dalam hal membela hati nurani dan keadilan, dan dalam hal menjaga supremasi hukum, saya menang.”
Frans de Sales, SCJ; Sumber: Courtney Mares (Catholic News Agency)