web page hit counter
Senin, 23 Desember 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Apa yang Dikatakan Dokumen Sinode tentang Penahbisan Perempuan, Isu LGBTQ, dan Liturgi?

5/5 - (2 votes)

HIDUPKATOLIK.COM – Inti dari proses sinode adalah “Gereja yang mampu melakukan inklusi radikal,” menurut dokumen kunci yang dirilis oleh Vatikan, Kamis (27/10) untuk memandu Sinode tentang Sinodalitas.

Berjudul “Perbesar ruang tenda Anda,” dokumen kerja 44 halaman untuk Sinode Tahap Kontinental Sinode dimaksudkan untuk memicu dialog dan membangkitkan umpan balik.

“Ini bukan dokumen konklusif karena prosesnya masih jauh dari selesai,” katanya.

Keuskupan Katolik di seluruh dunia telah diminta untuk menanggapi dokumen tersebut dengan menyoroti intuisi apa yang beresonansi dan perbedaan apa yang muncul dengan realitas Gereja di benua mereka.
Inilah yang dikatakan dokumen tentang penahbisan perempuan, inklusi LGBT, dan liturgi:

Penahbisan Wanita

64: “Setelah mendengarkan dengan saksama, banyak laporan meminta agar Gereja melanjutkan penegasannya sehubungan dengan serangkaian pertanyaan spesifik: peran aktif wanita dalam struktur pemerintahan badan-badan Gereja, kemungkinan bagi wanita dengan pelatihan yang memadai untuk berkotbah di lingkungan paroki, dan diakonat perempuan. Keragaman pendapat yang jauh lebih besar diungkapkan tentang masalah penahbisan imam bagi wanita, yang oleh beberapa laporan disebut, sementara yang lain menganggapnya sebagai masalah tertutup.”

Dokumen tersebut mengatakan bahwa “hampir semua laporan mengangkat isu partisipasi penuh dan setara perempuan. … Namun, laporan-laporan tersebut tidak menyetujui satu atau satu tanggapan lengkap terhadap pertanyaan tentang panggilan, inklusi, dan perkembangan wanita dalam Gereja dan masyarakat.”

61: “Gereja menghadapi dua tantangan terkait: wanita tetap menjadi mayoritas dari mereka yang menghadiri liturgi dan berpartisipasi dalam kegiatan, pria minoritas; namun sebagian besar peran pengambilan keputusan dan pemerintahan dipegang oleh laki-laki. Jelaslah bahwa Gereja harus menemukan cara untuk menarik pria ke keanggotaan yang lebih aktif dalam Gereja dan untuk memungkinkan wanita berpartisipasi lebih penuh di semua tingkat kehidupan Gereja.”

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Dokumen itu juga mengutip laporan Tanah Suci: “Dalam sebuah Gereja di mana hampir semua pengambil keputusan adalah laki-laki, hanya ada sedikit ruang di mana perempuan dapat membuat suara mereka didengar. Namun mereka adalah tulang punggung komunitas Gereja, baik karena mereka mewakili mayoritas anggota yang berlatih maupun karena mereka termasuk di antara anggota Gereja yang paling aktif.”

LGBTQ dan Inklusi Poligami

39. “Di antara mereka yang meminta dialog yang lebih bermakna dan ruang yang lebih ramah, kami juga menemukan mereka yang, karena berbagai alasan, merasakan ketegangan antara menjadi anggota Gereja dan hubungan cinta mereka sendiri, seperti: perceraian yang menikah lagi, orangtua tunggal, orang yang hidup dalam pernikahan poligami, orang LGBTQ, dll.”

Dokumen tersebut juga menyertakan kutipan dari laporan Konferensi Waligereja Afrika Selatan, yang merangkum tantangan yang dihadapi sinode untuk mereduksi banyak pandangan berbeda tentang pengajaran Gereja dalam suatu komunitas menjadi “sikap komunitas yang definitif”:

Afrika Selatan juga dipengaruhi oleh tren internasional sekularisasi, individualisasi, dan relativisme. Isu-isu seperti ajaran Gereja tentang aborsi, kontrasepsi, penahbisan perempuan, klerus menikah, selibat, perceraian dan pernikahan kembali, Perjamuan Kudus, homoseksualitas, LGBTQIA+ diangkat di seluruh keuskupan baik pedesaan maupun perkotaan. Tentu saja ada pandangan yang berbeda tentang ini dan tidak mungkin untuk memberikan sikap komunitas yang pasti tentang masalah ini.”

Baca Juga:  Uskup Pangkalpinang, Mgr. Adrianus Sunarko, OFM: Membawa Salam Damai

Pernikahan poligami disebutkan dua kali dalam dokumen tersebut. Paragraf 94 mengatakan: “banyak ringkasan juga menyuarakan rasa sakit karena tidak dapat mengakses Sakramen-sakramen yang dialami oleh pasangan perceraian yang menikah lagi dan mereka yang telah melakukan pernikahan poligami.”

Liturgi

91. “Banyak laporan sangat mendorong penerapan gaya sinode perayaan liturgi yang memungkinkan partisipasi aktif semua umat beriman dalam menyambut semua perbedaan, menghargai semua pelayanan, dan mengakui semua karisma. Sinode mendengarkan Gereja-gereja mencatat banyak masalah yang harus ditangani ke arah ini: dari memikirkan kembali liturgi yang terlalu terkonsentrasi pada selebran, hingga modalitas partisipasi aktif kaum awam, hingga akses perempuan ke peran pelayanan.

Dokumen tersebut mengutip laporan A.S., yang menjelaskan pembagian mengenai Misa Latin tradisional: “Masalah paling umum mengenai liturgi adalah perayaan Misa pra-Konsiliar. Akses terbatas ke Misa 1962 disesalkan; banyak yang merasa bahwa perbedaan cara merayakan liturgi ‘terkadang mencapai tingkat permusuhan. Orang-orang di setiap sisi masalah melaporkan perasaan dihakimi oleh mereka yang berbeda dari mereka’.”

93. “Laporan tidak gagal untuk menunjukkan kekurangan utama dari praksis perayaan yang sebenarnya, yang mengaburkan efektivitas sinode. Secara khusus, hal-hal berikut ditekankan: protagonis liturgi imam dan risiko kepasifan komunitas liturgi yang lebih luas; kotbah yang buruk, termasuk jarak antara isi pengkotbah, keindahan iman dan kekonkretan hidup; dan pemisahan antara kehidupan liturgi jemaat dan jaringan keluarga komunitas. Kualitas homili hampir dengan suara bulat dilaporkan sebagai masalah.”

Baca Juga:  Uskup Pangkalpinang, Mgr. Adrianus Sunarko, OFM: Membawa Salam Damai

38. “Kerinduan akan rumah juga menjadi ciri mereka yang, mengikuti perkembangan liturgi Konsili Vatikan II, tidak merasa nyaman.”

Pemerintahan Sinode

71. “Perjalanan sinode telah memunculkan sejumlah ketegangan … Kita seharusnya tidak takut pada mereka, tetapi mengartikulasikannya dalam proses penegasan komunal yang konstan, untuk memanfaatkannya sebagai sumber energi tanpa menjadi destruktif: hanya dengan cara ini akan mungkin untuk terus berjalan bersama, daripada masing-masing berjalan dengan cara mereka sendiri. Karena itu, Gereja juga perlu memberikan bentuk dan cara sinode bagi lembaga dan strukturnya sendiri, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan. Hukum Kanonik perlu menyertai proses pembaruan struktural ini yang menciptakan perubahan-perubahan yang diperlukan pada pengaturan-pengaturan yang ada saat ini.”

Secara khusus, dokumen tersebut merekomendasikan: “Dewan ekonomi, keuskupan dan paroki kemudian harus ditambahkan, dengan memperhatikan juga dewan episkopal dan presbiteral di sekitar uskup. Banyak laporan menunjukkan perlunya badan-badan ini tidak hanya bersifat konsultatif, tetapi juga tempat di mana keputusan dibuat berdasarkan proses penegasan komunal daripada prinsip mayoritas yang digunakan dalam rezim demokratis.”

82. “Sebagian besar laporan menunjukkan kebutuhan untuk menyediakan formasi dalam sinodalitas. Struktur saja tidak cukup: ada kebutuhan untuk formasi berkelanjutan untuk mendukung budaya sinode yang tersebar luas.”

Frans de Sales, SCJ; Sumber: Courtney Mares (Catholic News Agency)

1 KOMENTAR

  1. Jika ada yang punya dokumen ini lengkap dalam bahasa Indonesia akan sangat menarik
    dan kalo bisa di bagikan. Ini merupakan hal yang aktual untuk Gereja kita “Perbesar ruang tenda Anda,” dokumen kerja 44 halaman

    Kalo ada documen lengkapnya nya tolong di beri tahu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles