web page hit counter
Minggu, 22 Desember 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Negara Bagian Karnataka di India Sahkan Undang-Undang Anti Pindah Agama meski Ada Tentangan

5/5 - (1 vote)

HIDUPKATOLIK.COM – Dewan Legislatif negara bagian Karnataka meloloskan “RUU Hak atas Kebebasan Beragama” yang kontroversial yang mengkriminalisasi pindah agama, di tengah kekuatiran orang Kristen dan minoritas agama lainnya untuk kebebasan beragama di India.

Meskipun ada tentangan sengit dari orang-orang Kristen dan partai-partai oposisi, undang-undang baru yang kontroversial menindak pindah agama yang diduga ‘ilegal’ di Karnataka melewati rintangan terakhirnya minggu lalu, ketika disetujui oleh majelis tinggi parlemen lokal, menjadikan Karnataka negara bagian India kesepuluh dengan undang-undang anti-pindah agama.

“RUU Perlindungan Hak atas Kebebasan Beragama 2021” diperkenalkan tahun lalu oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) pro-Hindu terkemuka setempat. Hal itu sudah disetujui oleh Majelis Legislatif negara bagian pada Desember, tetapi pada saat itu tidak mendapat cukup dukungan dari Dewan Legislatif, yang sanksi terakhirnya diperlukan agar undang-undang apa pun dapat berlaku.

Namun, tindakan itu diberlakukan pada Mei tahun ini dengan sebuah peraturan yang ditandatangani oleh gubernur setempat, Thawar Chand Gehlot, seorang anggota senior BJP, sebuah langkah yang ditentang sebagai tidak konstitusional oleh oposisi dan Gereja. Pada 15 September, partai nasionalis yang berkuasa berhasil mengumpulkan cukup banyak suara di majelis tinggi negara bagian untuk melanjutkan undang-undang tersebut.

Baca Juga:  Uskup Pangkalpinang, Mgr. Adrianus Sunarko, OFM: Membawa Salam Damai

Tiga sampai lima tahun penjara untuk pindah agama ilegal

Undang-undang baru mengatur hukuman penjara tiga sampai lima tahun bersama dengan denda berat dalam kasus pindah agama karena “pemaksaan, pengaruh yang tidak semestinya, bujukan atau dengan cara curang” atau “dengan janji pernikahan.” Menurut ketentuannya, setiap orang yang menjadi ‘korban’ dari upaya ‘perubahan paksa’, kerabatnya, atau bahkan kenalannya, dapat mengajukan pengaduan.

Pelanggaran tersebut dianggap sangat serius sehingga tidak memungkinkan untuk dibebaskan dengan jaminan. Siapa pun yang ingin pindah agama harus mengajukan deklarasi di hadapan otoritas pemerintah yang ditunjuk setidaknya 30 hari sebelumnya, dengan menyebutkan alasan keputusan tersebut.

Tentang perkawinan beda agama, undang-undang lebih lanjut menyatakan bahwa “setiap perkawinan yang terjadi dengan tujuan semata-mata untuk pindah agama secara tidak sah atau sebaliknya oleh pria satu agama dengan wanita dari agama lain baik dengan mengubah dirinya sebelum atau sesudah menikah atau dengan mempertobatkan wanita sebelum atau sesudah menikah akan dinyatakan batal demi hukum.”

Baca Juga:  Sinergi Gereja dan Negara: Menghidupkan Iman, Humanisme, dan Kepedulian Ekologis

Selanjutnya, dalam kasus tuduhan pindah agama paksa, undang-undang menetapkan bahwa beban pembuktian terletak pada terdakwa.

Kekuatiran komunitas Kristen

Umat Kristen di Karnataka, yang jumlahnya kurang dari 2 persen dari populasi negara bagian, termasuk di antara penentang terkuat terhadap undang-undang baru, yang menurut mereka, menyisakan ruang untuk kesewenang-wenangan, menyusahkan dan, pada kenyataannya, menargetkan kegiatan sosial dan pendidikan yang dipromosikan oleh Gereja.

Kekuatiran mereka telah berulang kali disuarakan oleh Uskup Agung Peter Machado dari Bangalore, kepala Konferensi Waligereja Karnataka, yang, sebelum penandatanganan ordonansi pada bulan Mei, menyerahkan memorandum kepada gubernur Karnataka yang berisi alasan penentangan minoritas agama terhadap undang-undang tersebut. Dia kemudian menantang peraturan di pengadilan tinggi negara bagian.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan setelah pengesahan RUU menjadi undang-undang oleh Dewan Legislatif, Keuskupan Agung Bangalore mengatakan Uskup Karnataka, semua pemimpin Kristen dan “orang lain yang menjunjung tinggi tatanan sekuler masyarakat demokratis kita” akan mengambil keputusan “untuk menemukan jalan hukum dan menantang Undang-Undang secara totalitas,” menegaskan kembali bahwa isinya tetap “pahit, brutal dan kasar”.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Untuk bagiannya, pemerintah daerah menyatakan bahwa undang-undang hanya akan melindungi orang dari pindah agama paksa, dengan alasan bahwa mereka menjadi lebih dan lebih sering.

Undang-Undang anti-pindah agama di Negara Bagian India lainnya

Negara Bagian India pertama yang mengadopsi undang-undang anti-pindah agama adalah Orissa pada tahun 1968, diikuti oleh Madhya Pradesh pada tahun yang sama dan Arunachal Pradesh pada tahun 1978.

Tetapi jumlah negara bagian yang memberlakukan tindakan pembatasan ini telah meningkat secara signifikan pada tahun 2000-an dengan munculnya partai nasionalis Hindu BJP, yang telah menjadi partai dominan di negara itu dan telah memerintah India tanpa henti sejak 2014.

Tumbuhnya intoleransi terhadap orang Kristen dan minoritas lainnya

Undang-undang yang mengkriminalisasi pindah agama juga telah diperkenalkan di Chhattisgarh (2000), Gujarat (2003), Himachal Pradesh (2006), Jharkhand (2017), Uttarakhand (2018), dan Uttar Pradesh (2020), di tengah meningkatnya intoleransi terhadap minoritas agama, termasuk Kristen dan Muslim, yang telah berulang kali diserang dengan dalih secara ilegal mengubah orang miskin dari agama Hindu. **

Frans de Sales, SCJ; Sumber: Vatican News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles