web page hit counter
Senin, 23 Desember 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Pembacaan Teks Proklamasi dan Pancasila Saat Misa

Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM – Salam Romo Benny. Pada Misa Hari Raya Kemerdekaan Indonesia (17 Agustus) selalu dinyanyikan oleh semua umat Lagu Indonesia Raya sambil memberi hormat kemudian dibacakan Teks Proklamasi dan Pancasila. Apa boleh seperti itu? Bukankah Misa itu kurban Kristus, jadi segala penghormatan di Misa harus kepada Kristus dan lagu-lagu yang harus dinyanyikan harus nyanyian liturgi? Mohon dijelaskan aturannya dari mana. (Kurniawan, Garut)

PENGHORMATAN pada negara adalah sebuah bentuk ungkapan iman dan termasuk Perintah Keempat dari Sepuluh Perintah Allah. Tuhan Yesus pun sangat jelas ketika menyatakan tentang pembayaran pajak: “Berikanlah kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah”(Mat. 22:21). Dalam Katekismus Gereja Katolik sangat jelas pula dikatakan: “Cinta kepada tanah air dan pengabdian untuk tanah air adalah kewajiban terima kasih dan sesuai dengan tata cinta kasih”(KGK 2239).

Oleh sebab itu, Gereja mendukung umat beriman untuk melakukan bakti pada negaranya. Inilah juga mengapa Mgr. Soegijapranata menyatakan bahwa orang Katolik Indonesia haruslah “100 persen Katolik dan 100 persen Indonesia”. Atas dasar ini, Gereja Indonesia pun merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia dengan Perayaan Ekaristi sebagai rasa syukur pada Tuhan atas rahmat tanah air yang diberikan bagi warga negara Indonesia.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Sebelum menjawab hal tersebut, kita perlu terlebih dahulu apa sebenarnya liturgi itu. “Liturgi” pada awalnya berarti “karya publik’, pelayanan dari rakyat untuk rakyat. Dan dalam Gereja, liturgi menjadi ungkapan bahwa umat beriman ikut ambil bagian dalam karya Allah. Maka, liturgi sebenarnya bukan hanya soal peribadatan saja tetapi liturgi adalah “juga pewartaan Injil dan cinta kasih yang melayani”(KGK 1070). Artinya, liturgi bukan mencangkup seluruh kegiatan Gereja (Bdk. SC 11). Kegiatan Gereja lebih luas daripada sekadar liturgi ini seperti penginjilan dan pertobatan. Namun, liturgi tidak pernah adalah kegiatan individu karena “Liturgi merupakan upaya yang sangat membantu kaum beriman untuk dengan penghayatan mengungkapkan misteri Kristus serta hakikat asli Gereja yang sejati”(SC 2).

Baca Juga:  Uskup Pangkalpinang, Mgr. Adrianus Sunarko, OFM: Membawa Salam Damai

Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan Anda: “Apakah dibenarkan mengumandangkan Indonesia Raya, dan teks Proklamasi maupun Pancasila dalam Liturgi Ekaristi?” Pertama, hal yang perlu diperhatikan adalah kapan persisnya pengumandangan Lagu Indonesia Raya, teks Proklamasi dan Pancasila tersebut. Jikalau seandainya pengumandangan tersebut dilakukan ketika dalam rangkaian Tata Perayaan Ekaristi maka secara liturgi itu tidak elok karena liturgi bukanlah Upacara Bendera.

Liturgi adalah “pelaksanaan tugas imamat Yesus Kristus, di situ pengudusan manusia dilambangkan dengan tanda-tanda lahir serta dilaksanakan dengan cara yang khas bagi masing- masing, di situ pula dilaksanakan ibadat umum yang seutuhnya oleh tubuh mistik Kristus, yakni kepala beserta para anggotanya” (SC, 7). Namun, ini berarti bukannya tidak memungkinkan bahwa umat beriman tidak mengumandangkan ketiga hal tersebut.

Hanya saja, hal yang perlu diperhatikan kapan itu dilakukan. Bisa saja, pengumandangan tersebut dilakukan di hari yang sama ketika ada Perayaan Ekaristi HUT RI tetapi tidak di dalam Tata Cara Perayaan Ekaristi. Jadi, umat beriman bisa berkumpul bersama sebelum Perayaan Ekaristi dan kemudian mengumandangkan Lagu Kebangsaan, Teks Proklamasi dan Pancasila. Baru sesudahnya, Perayaan Ekaristi dimulai dengan lagu pembukaan.

Baca Juga:  Uskup Pangkalpinang, Mgr. Adrianus Sunarko, OFM: Membawa Salam Damai

Akhirnya dasar dari kemungkinan untuk mengumandangkan hal tersebut di luar Tata Perayaan Ekaristi adalah “Paraliturgi”. Artinya, umat beriman bisa mengadakan semacam liturgi, suatu rangkaian syukur HUT RI di luar Tata Perayaan Ekaristi sebagai Liturgi. Sehingga, Perayaan Ekaristi berjalan tetap sesuai dengan makna sebagaimana mestinya tanpa harus dicampur dengan rangkaian kegiatan di luar Liturgi Suci. Syukur akan Kemerdekaan dalam Ekaristi menjadi sebuah penghayatan iman kepada Tuhan, Sang Pemberi tanah air Indonesia.

HIDUP NO.36, 4 September 2022

 

Romo Yohanes Benny Suwito Pr 
(Dosen Teologi Institut Teologi Yohanes Maria Vianney, Surabaya)

 

Silakan kirim pertanyaan Anda ke: [email protected] atau WhatsApp 0812.9295.5952. Kami menjamin kerahasiaan identitas Anda. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles