web page hit counter
Senin, 23 Desember 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Komisi Uskup Katolik: Resolusi Parlemen UE tentang Undang-Undang Aborsi AS Merupakan Campur Tangan yang Tidak Dapat Diterima

Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM – Sebuah komisi uskup Katolik telah mengkritik resolusi di hadapan Parlemen Eropa tentang kemungkinan penggulingan Roe v. Wade oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Dalam pernyataan 8 Juni, Pastor Manuel Barrios Prieto, Sekretaris Jenderal Komisi Konferensi Waligereja Uni Eropa (COMECE), menyatakan “kejutan” bahwa badan pembuat undang-undang Uni Eropa bermaksud membahas “dampak dari kebocoran draf opini Mahkamah Agung AS tentang aborsi.”

“Ini adalah campur tangan yang tidak dapat diterima dalam keputusan yurisdiksi demokratis negara berdaulat, negara yang juga bukan negara anggota Uni Eropa,” katanya.

“Penerapan resolusi oleh Parlemen Eropa yang mendukung campur tangan ini hanya akan mendiskreditkan institusi ini.”

Baca Juga:  CERITA NATAL TAHUN INI (Oleh: A.M. Lilik Agung)

Imam asal Spanyol itu mencatat bahwa “dari perspektif hukum, tidak ada hak yang diakui untuk aborsi dalam hukum Eropa atau internasional. Karena itu, tidak ada negara yang dapat diwajibkan untuk melegalkan aborsi, atau memfasilitasinya, atau menjadi alat untuk melakukannya.”

Dia menambahkan, “Uni Eropa harus menghormati kompetensi legislatif negara-negara anggotanya dan prinsip pemberian di mana Uni akan bertindak hanya dalam batas-batas kompetensi yang diberikan kepadanya oleh negara-negara anggota dalam perjanjian untuk mencapai tujuan yang ditetapkan di dalamnya.”

Parlemen Eropa adalah salah satu dari dua badan legislatif Uni Eropa, serikat politik dan ekonomi dari 27 negara anggota. Awal bulan ini, sebuah mosi untuk resolusi diperkenalkan dengan topik “Ancaman global terhadap hak aborsi: kemungkinan dibatalkannya hak aborsi di AS oleh Mahkamah Agung.”

Baca Juga:  CERITA NATAL TAHUN INI (Oleh: A.M. Lilik Agung)

Resolusi 32 poin, yang akan dibahas pada 8 Juni dan dipilih sehari kemudian, menyatakan bahwa Parlemen Eropa “sangat prihatin tentang konsekuensi potensial bagi hak-hak perempuan di seluruh dunia, jika Mahkamah Agung AS membatalkan Roe v Wade.”
Ini juga mengungkapkan ketakutan bahwa pembatalan keputusan tahun 1973 yang melegalkan aborsi secara nasional akan memiliki “efek mengerikan dalam memprioritaskan dan mendanai” aborsi secara global.

Dikatakan bahwa parlemen UE “sangat mendorong pemerintah AS dan/atau otoritas AS terkait lainnya juga untuk menghapus semua hambatan terhadap layanan aborsi, termasuk persetujuan atau pemberitahuan pihak ketiga, masa tunggu wajib dan otorisasi oleh hakim atau panel medis, dan untuk menjamin akses tepat waktu untuk perawatan aborsi di seluruh negeri.”

Baca Juga:  CERITA NATAL TAHUN INI (Oleh: A.M. Lilik Agung)

Parlemen Eropa memberikan suara pada tahun 2021 untuk mendukung laporan yang menggambarkan aborsi sebagai “perawatan kesehatan penting” dan berusaha untuk mendefinisikan kembali keberatan hati nurani sebagai “penolakan perawatan medis.”

Pemungutan suara itu dikritik oleh kelompok-kelompok Katolik dan “menteri luar negeri” Vatikan Uskup Agung Paul Gallagher.

Pastor Frans de Sales, SCJ; Sumber: Hannah Krockhaus (Catholic News Agency)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles