web page hit counter
Senin, 23 Desember 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Demi Keseimbangan Ekosistem, Pemuda Katolik: Percepat Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 KSDAE

Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM –  Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera mempercepat Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) demi terjaganya kelestarian dan keseimbangan ekosistem.

Menurut Gusma, revisi tersebut urgen dan harus segera dilakukan karena sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE tidak relevan dengan situasi terkini dan banyak kelemahan, misalnya perubahan zonasi, dan penindakan/sanksi terhadap pelaku perusak kawasan konservasi sangat rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera.

“Kami mengapresiasi inisiatif dan kerja keras KLHK, terutama teman-teman Komisi IV DPR RI yang telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menggodok naskah akademik dan menyusun draft naskah untuk diajukan ke Badan Legislasi DPR RI. Namun mengingat angka deforestasi, pelepasan hutan dan dampak ekologis kerusakan alam, maka Pemuda Katolik mendesak agar revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE harus segera dipercepat,” ujarnya.

Baca Juga:  Uskup Pangkalpinang, Mgr. Adrianus Sunarko, OFM: Membawa Salam Damai

Lebih lanjut Gusma menjelaskan, Departemen Riset dan Kajian Pengurus Pusat Pemuda Katolik menemukan sejumlah pasal yang berpotensi menjadi pintu masuk perambahan wilayah konservasi. Misalnya, Pasal 1 ayat 15 UU Nomor 5 1990 mengatur tentang sistem zonasi dalam wilayah konservasi. Dalam praktik di lapangan, pasal ini menjadi celah masuknya perambahan dan perampasan hutan secara ilegal.

“Selama ini kritik mengarah pada sistem zonasi dalam UU tersebut yang sering digeser-geser untuk mengakomodasi kepentingan investasi. Wilayah zona inti ataupun konservasi digeser menjadi zona pemanfaatan yang mempersempit wilayah konservasi, mengganggu kelestarian dan keseimbangan ekosistem,” paparnya.

Selain itu, sanksi dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 sudah tidak relevan karena tidak menimbulkan efek jera kepada individu, masyarakat ataupun perusahaan yang mengeksploitasi alam, merusak hutan, melanggar batas-batas konsesi, berburu dan atau memperdagangkan satwa liar secara ilegal dan lain-lain.

“Sanksi terberat bagi individu, masyarakat atau perusahaan pelanggar dalam Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 mencapai maksimal (terberat) hanya Rp. 200 juta. Bagi kami, hal ini belum cukup memberikan efek jera dan tidak setimpal dengan kerugian ekologis serta dampak kerusakan lingkungan di masa yang akan datang,” tambahnya.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Keseimbangan Ekosistem

Bertolak dari riset dan kajian, maka Gusma mendorong agar KLHK dan DPRI segera mempercepat revisi tersebut. Ia berharap, substansi dalam perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 memuat secara tegas semangat pelestarian alam di dalam atau di luar wilayah konservasi, perlindungan satwa liar, penindakan tegas kepada perusak hutan dan perdagangan satwa liar serta memuat jelas tentang kehadiran negara dalam konservasi serta pelibatan partisipatif masyarakat adat maupun yang tinggal di sekitar konservasi.

“Maka kami berharap pembahasan terhadap revisi UU ini segera dipercepat di DPR dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil, akademisi, masyarakat adat, dan pegiat konservasi.”

Gusma mengingatkan, deforestasi, pencemaran lingkungan, dan perburuan satwa liar karena ulah manusia telah dan sedang menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem. Akibatnya terjadi perubahan iklim (yang menyebabkan bencana banjir, longsor, hama dan kekeringan) ataupun penyakit dari hewan yang ditularkan kepada manusia (zoonosis). Jika tidak diantisipasi dan ditangani, maka berdasaran hitungan Kementerian PPN/Bappenas, potensi kerugian ekonomi negara dari berbagai dampak negatif perubahan iklim di empat sektor, kelautan dan pesisir, air, pertanian, dan kesehatan diprakirakan mencapai Rp. 102,3 Triliun pada tahun 2020 dan Rp. 115,4 Triliun pada tahun 2024, atau mengalami peningkatan sebesar 12,76% selama lima tahun.

Baca Juga:  Uskup Pangkalpinang, Mgr. Adrianus Sunarko, OFM: Membawa Salam Damai

“Masa depan umat manusia, termasuk di Indonesia termasuk ada pada keanekaragaman hayatinya. Maka, konservasi sumber daya alam dan ekosistem menjadi sangat penting. Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem harus menjadi komitmen kuat untuk memastikan alam tetap lestari sehingga keseimbangan ekosistem tetap terjaga. Bumi adalah rumah kita bersama yang harus kita jaga dan lestarikan,” tutupnya.

Laporan: Gugus Tugas Riset Pengurus Pusat Pemuda Katolik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles