HIDUPKATOLIK.COM – HIDUPKATOLIK.COM- Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada 335 penerima atas jasanya dalam penanganan pandemi Covid-19. Acara penganugerahan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 12 Agustus 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam penganugerahan ini, terdapat 13 perwakilan penerima tanda kehormatan yang hadir secara fisik di Istana Negara, Jakarta. Perwakilan tersebut terdiri dari unsur mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, WNI (warga negara Indonesia), WNA (warga negara asing), para tenaga medis, dan para tenaga kesehatan.
Tanda kehormatan Bintang Mahaputera dianugerahkan kepada 5 penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/TK Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021.
Salah satu di antara penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama adalah Ketua Ombudsman RI Periode 2000-2010, Antonius Sujata. Dia adalah Ketua Pertama Ombudsman yang diangkat oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada masa itu.
“Puji Tuhan, penghargaan ini merupakaan kehormatan dan kebanggaan. Saya dedikasikan ini untuk lembaga Ombudsman Republik Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 2000. Sampai sekarang, lembaga ini telah berkembang dengan visi yang sesuai dengan yang ditetapkan sejak dulu. Semoga perghargaan ini juga memotivasi Ombudsman agar semakin berkembang dan menjadikan pelayanan publik semakin baik,” ujar Antonius Sujata kepada hidupkatolik.com via WhatsApp sore ini, Kamis, 12/8/2021.
Selain Antonius, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana diberikan kepada almarhum Artidjo Alkostar dan almarhum I Gede Ardika; Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya diberikan kepada H. Maradaman Harahap dan Jacobus Busono.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada almarhum RT Kusumokesowo.
Selanjutnya, Kepala Negara pun menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa kepada total 329 penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/TK Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021.
Secara lebih rinci, tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dianugerahkan kepada 4 penerima, Bintang Jasa Pratama kepada 258 penerima, dengan rincian profesi dokter sebanyak 105 penerima dan profesi perawat/tenaga kesehatan sebanyak 153 penerima.
Sementara itu, Bintang Jasa Nararya dianugerahkan kepada 67 penerima dengan rincian profesi dokter sebanyak 9 penerima dan profesi perawat/tenaga kesehatan sebanyak 58 penerima.
BPMI Setpres/FHS