HIDUPKATOLIK.com – Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengeluarkan Surat Keputusan No. 295/3.5.1.2./2021 yang berisi tentang catatan serta keputusan. Hal ini merupakan hasil penegasan bersama Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo dan Kuria KAJ.
Surat keputusan ini dikeluarkan terkait dengan surat edaran dari Kementrian Agama Republik Indonesia No. SE 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat.
Berikut catatan dan keputusannya:
1. Selalu memperhatikan seluruh ketentuan yang dikeluarkan.
2. Melakukan pemantauan secara terus-menerus oleh Tim Gugus Kendali (TGK) Paroki dengan melakukan diskusi dengan TGK KAJ.
3. KAJ menetapkan 21 paroki yang berada di wilayah DKI Jakarta (atau sebagian areanya di wilayah DKI Jakarta) dan areanya di
pertimbangkan sebagai zona merah dan zona orange sehubungan dengan kondisi sebaran Covid 19, dimohon untuk menghentikan sementara: pelaksanaan Misa offline, Sakramen Babtis, Sakramen Penguatan dan Penerimaan Komuni Pertama.
Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 18 Juni 2021 oleh Sekretaris KAJ Romo V. Adi Prasojo, KAJ akan memantau perkembangan dan akan menginformasikan waktu untuk memulai kembali pelaksanaan Misa offline dan pelayanan Sakramen yang disebutkan di atas, sesuai dengan arahan dari pemerintah.
“Marilah kita sebagai putra-putri Allah dengan sukacita Paskah membangun keluarga Kerajaan Allah yang mencintai sesama seperti diri sendiri, belajar memahami, menerima dan mencintai situasi pandemi Covid 19 serta melihat, merasakan, mengalami kasih dan kemuliaan Tuhan, sang Penebus. Jaga kebersihan dan kesehatan lahir-batin, diam di rumah dan saling mendoakan dalam perlindungan Bunda Maria,” tutup Romo Adi dalam press release.
Sumber: Press Release No. Humas KAJ/Ars-008/1806/2021
Karina Chrisyantia