web page hit counter
Minggu, 22 Desember 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

MANAJEMEN: SIAPA BILANG LANSIA SUDAH TAK BERGUNA?

Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM – Seorang rekan senior (menjelang usia 79 tahun), Sabtu 29 Mei 2021 mendapat pesan whatsapp ucapan selamat Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-25. Beliau selama ini tidak tahu sama sekali ada HLUN itu dan bertanya kepada saya, “apakah ada gunanya?”.

HLUN diresmikan oleh Presiden Soeharto di Semarang pada 29 Mei 1996 untuk mengenang jasa Dr. KRT Radjiman Wediodiningrat yang pada usia 66 tahun memimpin sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI, Maret – Agustus 1945).

Jadi diadakannya HLUN itu untuk menghargai semangat, jiwa, raga, serta peran penting dan strategis para lanjut usia (lansia) di Indonesia dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan, serta mengisi pembangunan, untuk memajukan bangsa Indonesia. Saat memimpin sidang BPUPKI, Radjiman adalah peserta paling tua. Radjiman dengan kearifannya, mencetuskan gagasan perlunya landasan filosofis untuk negara Indonesia yang segera merdeka.

Sebelum ada HLUN, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa dalam resolusi No. 45/106 tanggal 14 Desember 1990 telah menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Lanjut Usia Internasional (International Day of Older Persons). Hal ini untuk menindaklanjuti Vienna International Plan of Action on Aging (“Vienna Plan”) yang diputuskan di Wina tahun 1982 dengan resolusi No. 37/1982 dengan kesepakatan agar setiap bangsa menetapkan HLUN masing-masing

Tema HLUN 2021 adalah “Lanjut Usia Bahagia Bersama Keluarga”. Keluarga merupakan lembaga sosial terkecil, menjadi tempat bagi setiap orang untuk tumbuh dan berkembang. Atas kenyataan tersebut, orang tua menjadi penjuru atau panutan bagi setiap anak atau generasi selanjutnya.

Jadi sudah selayaknya para orangtua yang sudah lansia, mendapat penghargaan yang sebaik mungkin di tengah keluarga. Banyak lansia yang hidup bahagia bersama anak-cucu yang merawatnya di masa senja. Namun, ada pula lansia yang menghabiskan masa tuanya di panti sosial akibat tak ada keturunan yang bisa hidup bersamanya.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Landasan HLUN adalah Undang-Undang No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, yaitu orang yang telah berusia 60 tahun ke atas. Untuk itu, pemerintah membentuk Komisi Nasional Perlindungan Penduduk Lanjut Usia (Komnas Lansia), dan merancang Rencana Aksi Nasional Lanjut Usia di bawah koordinasi kantor Kementerian Kooordinator Kesejateraan Rakyat.

Komnas Lansia dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 2004 dan bertugas sebagai koordinator usaha peningkatan kesejahteraan sosial orang lansia di Indonesia. Pemerintah daerah memperingati HLUN dengan kegiatan yang melibatkan orang lansia, seperti acara senam bersama, aneka perlombaan, dan penyerahan paket bantuan bagi orang lansia. Selain itu, HLUN juga diperingati dengan mengadakan seminar dan diskusi bertemakan orang lansia.

Kelompok lansia merupakan bagian dari masyarakat yang sudah berada di tahap akhir perkembangan. Berdasarkan data Kementerian Sosial, lansia biasanya mengalami kesulitan dalam mempertahankan kesehatan, mengalami stres fisiologis, juga mengalami penurunan daya kemampuan untuk hidup. Mengacu pada hasil Sensus Penduduk Indonesia tahun 2020, terdapat 26,4 juta jiwa lansia dari total penduduk 270,2 juta jiwa penduduk, atau sekitar 9,8%.

Batas Usia Pensiun

Rumusan lansia mengingatkan orang pada batas usia pensiun. Ketentuan umur pensiun di Indonesia mengacau pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang berbunyi: (1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun; dan (2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

Baca Juga:  Uskup Pangkalpinang, Mgr. Adrianus Sunarko, OFM: Membawa Salam Damai

Selanjutnya ayat (3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun. Ini berarti usia pensiun secara bertahap akan menjadi sebagai berikut: awal tahun 2019 (57 tahun), awal tahun 2022 (58 tahun), dan seterusnya setiap rentang 3 tahun berikutnya, usia pensiun bertambah 1 tahun hingga awal tahun 2043 dan seterusnya, usia pensiun adalah 65 tahun.

Ketentuan ini bisa berbeda untuk kasus-kasus khusus dan tertentu, seperti Guru Besar pensiun pada usia 70 tahun. Jabatan politik di pemerintahan seperti Menteri, tidak terikat pada batasan umur pensiun di atas, jadi bisa di atas 70 tahun. Untuk diketahui, usia harapan hidup orang Indonesia kini sudah mencapai di atas 70 tahun.

Batas usia pensiun ditetapkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang aktif di organisasi publik, dan sebagai acuan bagi organisasi lainnya. Dengan demikian, setiap organisasi bisa melakukan perencanaan manusianya menghadapi personel yang akan pensiun setiap tahun.

Lansia Tetap Berguna

Banyak orang yang masih cukup sehat jiwa dan raga, bisa terus produktif setelah batas usia pensiun. Akumulasi pengalamannya yang panjang melakukan kepemimpinan, penelitian, pengajaran, pelayanan kesehatan, pekerjaan teknis, dan lain-lain, yang lebih mengandalkan energi pikir dan hati, sangat personal dan tak tergantikan begitu saja oleh orang muda dengan dukungan teknologi digital.

Joe Biden dan istri

Orang-orang lansia dengan ‘jam terbang’ yang banyak, adalah orang-orang yang ibaratnya telah berhasil terbang melewati puncak gunung maupun dataran rendah, dalam segala keadaan cuaca dan terpaan angin. Mereka memiliki pengalaman dan kearifan (wisdom) dalam mengatasi tegangan kerja, aspirasi hubungan antar-manusia, anomali seperti bencana alam, gangguan teknis, malapraktik, dll.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Keunggulan pengalaman hasil dari lamanya bekerja itu, masih berguna dan dapat dimanfaatkan dalam masyarakat. Tentu saja tidak harus bersaing dengan orang-orang muda secara kecepatan atau ketahanan jasmaniah. Lansia dapat mengisi peran yang tidak mengharuskan jadwal kerja yang ketat seperti menjadi penasihat, pengajar, penulis, integrator, komunikator, motivator, atau aneka pekerjaan sosial lainnya. Dalam skala lebih kecil, lansia bisa melakukan pekerjaan yang disenanginya, seperti usaha mikro yang menghasilkan keuntungan finansial.

Dengan demikian, setiap lansia dapat tetap aktif bekerja, tidak terkendala oleh usia, lokasi, waktu siang atau malam, dll. Rutinitas adalah sesuatu yang dibutuhkan untuk menjaga dinamika kesehatannya.

Dalam era digital (apalagi dipicu oleh perlunya menjaga jarak karena wabah Covid-19), lansia tetap dapat berperan dengan bekerja dari rumah. Misalnya dengan menjadi pedagang saham, memberikan konsultasi online, melakukan pekerjaan kreatif, dll. Yang berpengalaman eksekutif di perusahaan, dapat menjadi komisaris independen, komite remunerasi, nominasi, dsb. Banyak tokoh nasional yang telah berusia di atas 90 tahun, masih produktif dan bermartabat di usia sangat lanjut itu.

Tentu saja dengan tetap menjaga pola hidup sehat seperti makan, olahraga ringan, berpikiran bebas, istirahat yang cukup, bermain dengan keluarga dan teman-teman, serta sesekali bepergian.

Dengan demikian, lansia tetap dapat melakukan sesuatu yang kelak merupakan legacy (warisan).

Cosmas Christanmas, Kontributor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles