HIDUPKATOLIK.COM — Menanggapi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.23 Tahun 2020 serta melihat perkembangan penyebaran Covid 19 cenderung meningkat, maka Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengeluarkan Surat Keputusan No 763/3.5.1.2/2020 Keuskupan Agung Jakarta yang telah ditandatanganni oleh Sekretaris Jendral KAJ Romo V. Adi Prasojo pada 12 Desember 2020.
KAJ menetapkan:
- Paroki yang sudah memenuhi persyaratan diperbolehkan untuk menambah jumlah Misa Offline sebagai berikut: 2 kali Misa Offline di pada tanggal 24 Desember 2020 dan 2 kali Misa Offline di pada tanggal 25 Desember 2020. Misa Pontifikal Natal akan diselenggarakan secara offline pada tanggal 25 Desember 2020 pukul 11.00 WIB oleh Kardinal Ignatius Suharyo dari Katedral Jakarta serta disiarkan langsung oleh KAJ atau TVRI.
- Jumlah umat paroki maksimum yang diperbolehkan hadir dalam 1 kali Misa Offline adalah sesuai dengan jumlah yang diberikan di SK untuk penyelenggaraan Misa Offline dan pelayanan Sakramen lainnya.
Dalam surat keputusan tersebut, pihak keuskupan menegasakan kembali untuk paroki-paroki tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
Di samping itu, umat Katolik di KAJ dihimbau untuk tidak mudik ataupun berlibur ke tempat ramai. Hal ini ditekankan demi keamanan dan kenyaman bersama. Romo Adi turut mengingatkan bahwa warna utama perayaan Natal tahun ini adalah semangat sukacita yang sederhana.
Karina Chrisyantia