HIDUPKATOLIK.com – Menteri Agama RI Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: Se. 23 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggara Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi.
Surat edaran mengenai Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid 19 ini diterbitkan sebagai respon umat beragama khususnya umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan. Menurut Fachrul, rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid I9.
Di dalam surat edaran yang ditandatangani pada tanggal 30 November 2020 ini, ada beberapa ketentuan yang mengatur kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi. Meskipun daerah tersebut berstatus zona kuning, namun jika di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid 19, maka rumah ibadah tersebut tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah bersama dengan tatap muka / kolektif.
Berikut link untuk Surat Edaran Nomor: Se. 23 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggara Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi: