HIDUPKATOLIK.COM – “Bagaimana dengan wacana Katekese Kebangsaan? Tentu tidak mudah dijawab begitu saja.”
KITA bersyukur atas terpilihnya Dirjen Bimas Katolik Depag. Kita pun berbangga prioritas program Dirjen adalah Katekese Kebangsaan. Tinggal saja bagaimana pelaksanaannya dan tidak hanya wacana. Tidak gampang memang !
Perlu diingat pengurusan agama oleh pemerintah sudah terlaksana sejak zaman penjajahan dan Jepang. Karena menurut Snouch Hurgronje, dalam sistem tata negara Islam, terdapat sejumlah permasalahan yang tak dapat dipisahkan hubungannya dengan
agama. Sebelum kemerdekaan terjadi diskusi tentang hal ini. Muncul pendapat agar urusan agama diserahkan kepada departemen pendidikan. Dalam rapat-rapat “Komite Nasional Indonesia Pusat pada bulan November 1945 usul beberapa anggota untuk memisahkan urusan agama lagi dari departemen pendidikan” (A. Heuken SJ. 1991. Ensiklopedi Gereja
I, hal. 223). Akhirnya Departemen Agama didirikan Kabinet Syahrir II pada 3 Januari 1946. Kendati demikian, umat agama lain pada mulanya tidak begitu menaruh perhatian pada departemen ini, misalnya agama Hindu, Kristen Protestan dan Katolik (hal. 224). Sejarah berjalan terus dan akhirnya terbentuk pula Bimbingan Masyarakat Katolik (Bimas) Depag
sampai hari ini.
Tentu saja terdapat banyak tugas dan peran Bimas Katolik, antara lain: membantu kegiatan umat katolik yang dijalankan di bidang bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (dengan tidak mencampuri bidang iman, kesusilaan dan personalia Gereja) demi persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan seluruh umat beragama. Itu misalnya dalam hal membudayakan pengamalan Pancasila dan meningkatkan saranasarana yang dapat berguna untuk menghayati ajaran iman dan kesusilaan Katolik. Juga turut membina kerukunan hidup beragama intern dan antar umat beragama (hal. 172).
Apa Itu Katekese?
Dalam Gereja Awal, katekese berarti baik pengajaran yang diberikan kepada calon baptis maupun bukubuku yang digunakan untuk itu. Dewasa ini katekese dimaknai sebagai setiap pelajaran yang dimaksudkan untuk memperdalam iman Kristiani, juga kepada yang sudah dibaptis. Tanggung jawab memberi katekese terletak pada pundak seluruh jemaat (KHK. 773- 780). Namun demikian perlu diperhatikan: “Dengan mengindahkan ketentuan ketentuan dari Takhta Apostolik, Uskup Diosesan bertugas menerbitkan norma-norma mengenai katekese, demikian pula mengusahakan agar tersedia sarana-sarana kateketik yang sesuai, juga dengan mempersiapkan katekismus, jika dianggap tepat, serta mendorong dan melakukan koordinasi atas prakarsa-prakarsa di bidang kateketik” (KHK. 775). Jelaslah, katekese adalah tugas bidang Gereja sebagai pengajar utama. Katekese dilaksanakan dalam lingkup jemaat.
Kebangsaan dapat diulas panjang lebar. Suatu bangsa harus merasa bangga atas dirinya. Kebangsaan nasional penting bagi perkembangan sehat, rasa harga diri yang wajar untuk bertahan dalam kesulitan. Kebanggaan berkaitan dengan kesadaran nasional, yaitu rasa
kesatuan suatu bangsa yang berdasarkan keturunan, bahasa, kebudayaan, tanah air dan nasib bersama. Diperlukan sikap berkorban demi kepentingan negara. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa. Kebangsaan sejati menghargai, menghormati dan memperkembangkan segala yang baik, tulen, istimewa dalam bangsa. Itu merupakan
dasar sila ketiga negara RI yang membina kesatuan ke dalam dan yang kekuatannya memancar ke luar. Maka sikap nasional menuntut bahwa warga negara tidak terutama harus memandang person atau orang yang bersangkutan. Bagi semua saja: yang harus dipandang ialah keselamatan nasion, keselamatan bangsa (Driyarkara. Dalam A. Sudiarja SJ, dkk. hal. 898). Bagaimana dengan wacana Katekese Kebangsaan? Tentu tidak mudah dijawab begitu saja. Tetapi peran kaum awam dalam tata dunia kebangsaan harus didorong dan merupakan panggilan khas mereka (AA,31). Sejak perjuangan kemerdekaan kaum awam Katolik sudah terlibat dalam panggilan kehidupan kebangsaan melalui partai politik atau cara lain yang sesuai dengan hati nuraninya, tapi suatu usaha hanya boleh menggunakan nama “katolik” bila mendapat persetujuaan Pimpinan Gereja yang sah (AA.24). Di satu pihak, katekese adalah pendidikan iman yang merupakan tugas utama Gereja yang pelaksanaannya di bawah pengawasan pimpinan Gereja. Untuk itu dibentuk Komisi Kateketik KWI dan setiap keuskupan. Di lain pihak, masalah kebangsaan dibina secara khusus oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Irensius Erwin M
Katekese Kebangsaan itu sangat penting diberikan atau dilaksanakan bagi jemaat sebagai bagian integral bangsa Indonesia. Diharapkan ada nilai pencerahan bagi setiap jemaat tentang rasa memiliki bangsa dan negara sehingga sebagai contoh konkrit bagi yang lainnya.