web page hit counter
Senin, 23 Desember 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Vatikan Buka Suara Lagi untuk Isu Eutanasia

4/5 - (4 votes)

HIDUPKATOLIK.COM— Pada hari Selasa, 22/9, Kongregasi Ajaran Iman mengumumkan penerbitan Surat yang disetujui oleh Paus Fransiskus pada tanggal 25 Juni. Surat berjudul “Samaritanus Bonus” (Orang Samaria yang Baik Hati)berbicara mengenai perawatan orang-orang dalam fase kehidupan yang kritis dan sakit keras. Surat itu bertanggal 14 Juli sebagai tanggal penerbitan, untuk menghormati St Camillus de Lellis, santo pelindung orang sakit, rumah sakit, perawat dan dokter.

“Tidak dapat disembuhkan bukan berarti bahwa perawatan telah berakhir”- mereka yang sakit parah memiliki hak untuk disambut, disembuhkan, dicintai. Hal ini ditegaskan di bagian pertama dari “Bonus Samaritanus”. Surat ini bertujuan untuk memberikan cara konkret untuk mempraktikkan perumpamaan Orang Samaria yang Baik Hati, yang mengajarkan kepada kita bahwa bahkan ketika penyembuhan tidak memungkinkan, perawatan medis, perawatan psikologis dan spiritual tidak boleh ditinggalkan.

Tidak bisa disembuhkan, bukan berarti tidak bisa dirawat

“Untuk menyembuhkan jika memungkinkan, tetapi senantiasa merawat”. Itulah ucapan Santo Yohanes Paulus II saat berpidato kepada para peserta Kongres Internasional tentang “Perawatan Penunjang Kehidupan dan Keadaan Vegetatif: Kemajuan Ilmiah dan Dilema Etis.

Dalam pidato itu menjelaskan bahwa tidak dapat disembuhkan tidak pernah identik dengan tidak dapat dirawat. Untuk memberikan perawatan sampai akhir; untuk bersama orang yang sakit; untuk menemani, mendengarkan, membuatnya merasa dicintai: inilah cara kesepian dan keterasingan, ketakutan akan penderitaan dan kematian dapat dihindari. Keseluruhan dokumen difokuskan pada arti rasa sakit dan penderitaan dalam terang Injil dan pengorbanan Yesus.

Martabat hidup yang tak dapat dicabut

“Nilai hidup yang tidak dapat dilanggar adalah prinsip fundamental dari hukum moral kodrati dan fondasi penting dari tatanan hukum,” tulis surat itu. “Kita tidak bisa langsung memilih untuk mengambil nyawa orang lain, bahkan jika mereka memintanya”. Mengutip “Gaudium et spes”, dokumen tersebut menegaskan kembali bahwa aborsi, eutanasia dan penghancuran diri yang disengaja meracuni masyarakat dan menjadi penodaan tertinggi bagi Sang Pencipta (no 27).

Baca Juga:  Uskup Pangkalpinang, Mgr. Adrianus Sunarko, OFM: Membawa Salam Damai

Hambatan yang mengaburkan nilai sakral kehidupan manusia

Dokumen tersebut mengutip beberapa faktor yang membatasi kemampuan memahami nilai kehidupan, seperti ketika hidup dianggap berharga hanya jika kondisi psikis dan fisik tertentu hadir. Salah satu kendala yang dicatat surat tersebut adalah pemahaman yang salah tentang belas kasih. Belas kasih sejati, dijelaskan, tidak terdiri dari menyebabkan kematian, tetapi dengan penuh kasih menyambut dan mendukung orang yang sakit, dan menyediakan sarana untuk meringankan penderitaannya. Hambatan lain yang dicantumkan adalah tumbuhnya individualisme yang memicu kesepian.

Ajaran Magisterium

Ini adalah ajaran definitif bahwa eutanasia mewakili kejahatan terhadap kehidupan manusia, dan oleh karena itu, “jahat secara intrinsik” dalam setiap keadaan. Setiap kerjasama material formal atau langsung merupakan dosa besar terhadap kehidupan manusia yang tidak dapat direkomendasikan atau diizinkan secara sah oleh otoritas mana pun. Mereka yang menyetujui undang-undang yang mendukung eutanasia menjadi kaki tangan dan bersalah atas skandal karena undang-undang ini berkontribusi pada malformasi hati nurani. Tindakan eutanasia harus selalu ditolak. Namun, Surat tersebut mengakui bahwa keputusasaan atau kesedihan orang yang memintanya dapat mengurangi atau bahkan membuat tidak ada tanggung jawab pribadinya.

Tidak untuk perawatan agresif

Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa melindungi martabat kematian berarti mengecualikan perawatan medis yang agresif. Oleh karena itu, ketika kematian sudah dekat dan tak terelakkan, “adalah sah … untuk meninggalkan perawatan yang hanya memberikan perpanjangan hidup yang berbahaya atau menyakitkan”, namun, tanpa mengganggu perawatan biasa yang diperlukan pasien, seperti makanan dan hidrasi selama tubuh bisa mendapatkan keuntungan dari perawatan itu. Perawatan paliatif adalah instrumen berharga dan penting untuk menemani pasien. Perawatan paliatif tidak boleh memasukkan kemungkinan eutanasia, Surat tersebut menekankan, tetapi harus mencakup bantuan spiritual dari orang yang sakit dan anggota keluarganya.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Dukungan untuk keluarga

Penting dalam merawat orang yang sakit agar dia tidak dibuat merasa sebagai beban, tetapi agar mereka merasakan keintiman dan dukungan dari orang yang mereka cintai. Keluarga membutuhkan bantuan dan sumber daya yang memadai untuk memenuhi misi ini. Pemerintah perlu mengakui fungsi sosial keluarga yang utama, mendasar dan tak tergantikan (…) [dan] harus berusaha menyediakan sumber daya dan struktur yang diperlukan untuk mendukungnya.

Perawatan pada tahap prenatal dan pediatrik

Sejak saat pembuahan, anak-anak yang mengalami kelainan bentuk atau penyakit kronis lainnya harus didampingi dengan sikap menghargai hidup. Dalam kasus patologi pranatal yang pasti akan berakhir dengan kematian dalam waktu singkat, dan bila tidak ada pengobatan untuk memperbaiki kondisi anak, anak tidak boleh dibiarkan tanpa bantuan, tetapi harus didampingi seperti pasien lainnya. sampai mereka mencapai kematian alami, tanpa menghentikan makanan dan hidrasi. Surat tersebut menyatakan bahwa jalan lain untuk diagnosis prenatal adalah obsesif dalam masyarakat saat ini dan mencatat bahwa kadang-kadang menghasilkan pilihan untuk aborsi atau tujuan selektif lainnya. Baik aborsi dan penggunaan diagnosis prenatal untuk tujuan selektif adalah melanggar hukum, tegas Surat tersebut.

Obat Penenang

Untuk mengurangi rasa sakit, obat yang digunakan dapat menyebabkan hilangnya kesadaran. Surat tersebut menegaskan bahwa adalah sah secara moral untuk menenangkan, untuk memastikan bahwa akhir kehidupan tiba dengan kedamaian terbesar dan dalam kondisi internal terbaik. Ini juga berlaku untuk jenis sedasi yang mempercepat saat kematian (sedasi paliatif dalam pada tahap terminal). Tetapi tidak dapat diterima bahwa obat penenang yang diberikan secara langsung dan sengaja menyebabkan kematian, sesuatu yang didefinisikan dalam Surat tersebut sebagai “praktik eutanistik”.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Keadaan vegetatif

Bahkan dalam kasus ketika pasien tidak sadar, dia harus diakui dalam nilai intrinsiknya dan dibantu dengan perawatan yang sesuai, yang mencakup hak atas makanan dan hidrasi. Akan tetapi, mungkin ada kasus di mana tindakan seperti itu bisa menjadi tidak proporsional karena tidak lagi efektif atau karena cara pelaksanaannya menimbulkan beban yang berlebihan. Dalam hal ini, Surat tersebut menyatakan bahwa dukungan yang memadai harus diberikan kepada keluarga yang menanggung beban pengasuhan jangka panjang.

Keberatan hati nurani

Surat tersebut meminta agar Gereja dan lembaga Katolik serta komunitas setempat mengambil posisi yang jelas dan bersatu untuk melindungi hak keberatan atas dasar hati nurani dalam konteks di mana praktik moral yang berat diperbolehkan oleh hukum. Itu juga mengundang institusi Katolik dan tenaga kesehatan untuk menyaksikan nilai-nilai yang dianut Gereja tentang masalah kehidupan.

Khususnya dalam kasus eutanasia, dokumen tersebut menyatakan bahwa ada kewajiban yang berat dan jelas untuk menentang mereka dengan keberatan yang disengaja. Penting agar para dokter dan petugas kesehatan dibentuk dalam mendampingi kematian secara Kristiani. Pendampingan spiritual dari seseorang yang memilih untuk eutanasia membutuhkan undangan untuk bertobat, dan tidak pernah ada isyarat yang dapat diartikan sebagai persetujuan, seperti tetap hadir saat eutanasia sedang dilakukan.

Disadur dari Vatican News 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles