HIDUPKATOLIK.COM-SEBUAH berita mengejutkan datang dari Keuskupan Agung Medan (KAM). Beberapa waktu terakhir, salah satu media di Medan menulis, “Uskup Agung Medan Reaktif Covid-19, Dirawat di RS”. Berita ini terbit baik versi online maupun cetak pada Jumat, 17/7/2020.
Dalam berita itu, sumber berita mengacu pada pernyataan Ketua Komisi Pendidikan KAM, Pastor Daniel Erwin Manullang OFMCap. Kutipan pernyataan Pastor Daniel diambil saat menghadiri pelantikan Rektor Unika St. Thomas Medan Prof. Sihol Situngkir MBA. Pastor Daniel menghadiri pelantikan itu untuk menggantikan Uskup Agung Medang Mgr. Kornelius Sipayung OFMCap yang sedang dalam kondisi kurang sehat. Media dimaksud menulis yang pada intinya menyatakan Mgr. Kornelius reaktif Covid-19.
Hal ini kemudian dibantah pihak keuskupan dalam hal ini Pastor Daniel dalam surat bantahan bernomor 011/KOMDIK/KAM-KB/2020. Dalam surat itu, Pastor Daniel menegaskan, tidak pernah mengatakan bahwa Uskup Agung Medan Reaktif Covid-19, Dirawat di Rumah Sakit. “Yang saya sampaikan secara resmi saat memimpin ibadah adalah bahwa bapak uskup tidak bisa hadir karena kurang sehat,” ujarnya.
Pastor Daniel juga mengatakan tidak ada berbicara dengan wartawan yang bersangkutan, baik pada saat acara berlangsung maupun sesudah acara.
Koordinator Kuria KAM
Hingga saat ini, belum pasti soal sakit Mgr. Sipayung. Tetapi saat berita ini diturunkan, Uskup KAM dan Vikaris Jenderal (Vikjen) Pastor Michael Manurung OFMCap terhalang sakit. Hal ini membuat keduanya belum bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Atas situasi ini, Uskup KAM memilih Vikaris Yudisial KAM dan anggota Kolegium Konsultor KAM Pastor Benyamin A.C. Purba OFMCap.
Pemilihan ini berdasarkan semangat Kitab Hukum Kanonik (KHK) Kanon 502 terkait fungsi dan tugas Dewan Konsultor. Kanon 502 § 2 berbunyi: “Jika dewan imam tak memenuhi tugas yang dipercayakan kepadanya demi kesejahteraan keuskupan atau menyalahgunakannya secara berat, Uskup diosesan setelah berkonsultasi dengan Uskup metropolit, atau dalam hal Takhta metropolit sendiri tersangkut, setelah berkonsultasi dengan Uskup sufragan tertua dalam pengangkatan, dapat membubarkannya, tetapi dalam satu tahun harus membentuk yang baru.
Ayat lain yang digunakan adalah Kanon 473 § 2 berbunyi: “Uskup diosesan sendirilah yang berhak mengkoordinasi karya pastoral para Vikaris, baik jenderal maupun episkopal; apabila bermanfaat, dapat diangkat seorang Moderator kuria, yang harus seorang imam; dibawah otoritas Uskup ia bertugas mengkoordinasi hal-hal yang menyangkut urusan administratif dan juga mengusahakan agar semua petugas kuria lainnya menjalankan dengan tepat tugas yang dipercayakan kepada mereka.”
Atas semangat KHK ini, Pastor Benyamin untuk sementara akan berperan sebagai Juru Bicara dan Moderator Kuria KAM dalam lingkup gerejawi, sipil, sampai kesehatan Uskup Sipayung benar-benar pulih.
Yusti H. Wuarmanuk