web page hit counter
Jumat, 22 November 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Keuskupan Atambua: Semua Komentar Terhadap Kasus Felix Nesi Harus Proporsional dan Sesuai Fakta

5/5 - (1 vote)

HIDUPKATOLIK.COM-KEUSKUPAN Atambua lewat Komisi Keadilan dan Perdamaian angkat bicara terkait kasus pengrusakan dan pengancaman oleh Sastrawan Felix Nesi, yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial.

Menurut Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua Pastor Paulus Nahak I, kejadian yang dialami Felix bermula dari aksi pengrusakan kaca jendela dan kursi milik pastoran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bitauni, disertai ancaman ancaman terhadap penghuni rumah pastoran oleh pelaku Felix pada Jumat,3/7/2020, pukul 20.30 Wita. “Hal ini berbuntut pada proses hukum setelah Felix menceritakan kronologisnya di media sosial,” ungkapnya.

Felix Nesi/Dok. Pribadi

Klarifikasi Empat Hal Penting

Pastor Paulus didampingi Vikaris Yudisial Keuskupan Atambua Pastor Mateus da Cruzz mewakili Keuskupan Atambua memberikan tanggapan resmi terkait peristiwa ini pada Rabu, 78/7/2020. Pastor Paulus menyampaikan sekaligus mengklarifikasi empat hal penting terkait kasus dimaksud, antara lain:

Pertama, peristiwa pengrusakkan barang berupa kaca jendela dan kursi milik pastoran
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bitauni disertai ancaman terhadap penghuni rumah
pastoran, oleh Felix Nesi pada hari Jumat, 3 Juli 2020 sekitar jam 20.30 Wita yang berbuntut pada proses hukum oleh pihak keamanan, ternyata telah mendapat tanggapan yang sangat luas dan jauh melalui media sosial, baik elektronik maupun cetak.

Baca Juga:  Kongregasi Misionaris Claris Tingkatkan Kompetensi Para (Calon) Anggota

Kedua, tanggapan oleh berbagai pihak berupa komentar, opini, tegur sapa sampai dengan
analisa masalah, berawal dari postingan pelaku sendiri melalui medsos. Tanggapan dimaksud ada yang bernada positif dan ada yang negatif. Ada tanggapan yang bersifat sangat subyektif, tanpa memahami latar belakang peristiwa, dan bahkan ada yang menjelajah masalah secara tidak proporsional.

Ketiga, ada komentar dan analisa yang mendukung tindakan si pelaku dan ada yang
mendukung proses hukum yang telah dimulai.

Keempat, ada juga yang memojokkan pihak gereja, bahwa tindakan Felix Nesi itu
merupakan ungkapan kekecewaannya terhadap pimpinan gereja Keuskupan Atambua yang
tidak memiliki keseriusan dalam penanganan masalah para imamnya. Pada hal Uskup
Atambua, sejak mengetahui adanya masalah yang dilakukan seorang imamnya dengan
seorang gadis, sudah melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Kitab Hukum
Kanonik.

Baca Juga:  Perlu Peningkatan Kapasitas, Unio Regio Makassar-Amboina-Manado Adakan Pelatihan Motivasi dan Kepemimpinan kepada Para Imam

Suspensi Pastoral

Pada kesempatan yang sama, Keuskupan Atambua memberikan beberapa point penegasan penting terkait kasus ini.

Pertama, bahwa tindakan pimpinan gereja sesuai dengan Kitab Hukum Kanonik 1983 terhadap imamnya yang bermasalah telah disikapi oleh Uskup Atambua sejak tanggal 22 Oktober 2019, dengan surat Eksortasi Pastoral dan Imamat, nomor: 321/2019, atas dasar delik KHK 1983, kan. 1395, di mana Imam dimaksud telah dijatuhi Suspensi Pastoral.

Kedua, bahwa setelah masalah yang dilakukan imam dimaksud diselesaikan oleh kedua belah pihak secara hukum adat dan hukum Gereja, maka dengan Surat Keputusan Uskup Atambua Nomor: 41/2020, imam tersebut yang sedang menjalani Suspensi Pastoral, ditempatkan untuk sementara di SMK St. Pius XI Bitauni dalam rangka pengolahan diri, sambil menanti kesempatan kursus penyegaran rohani untuk pengambilan sikap selanjutnya.

Baca Juga:  Pementasan Teater dan Konser Mini “Bukan Pahlawan Biasa” SMA Karya Budi Putussibau

Ketiga, bahwa proses hukum pidana yang baru dimulai terhadap Felix Nesi dan segala
perrmasalahannya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan prinsip keterbukaan hati untuk mengungkap kebenaran demi mencapai keadilan dan perdamaian.

Harapan Keuskupan

Terkait kasus ini, Pastor Paulus berharapan agar semua komentar, opini dan analisa hendaknya dilakukan secara proporsional yang didasarkan pada fakta. “Fakta peristiwa bahwa Felix Nesi tidak ditahan tetapi diamankan di Kantor Polsek Insana, untuk diambil keterangan awal pada malam hari, tanggal 3 Juli 2020 dan dikembalikan ke keluarga pada tanggal 4 Juli 2020 pagi,” ujarnya.

Ia melanjutkan, kebenaran lain menurut Pastor Paulus adalah latar belakang peristiwa yang dilakukan Felix yakni kasus Imam yang bermasalah dengan seorang gadis. “Terkait kasus ini sudah diselesaikan secara adat oleh kedua pihak dan sedang diproses secara kanonik oleh Uskup Atambua,” tambah Pastor Paulus.

Yusti H. Wuarmanuk

Laporan: Komsos Atambua

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles