HIDUPKATOLIK.COM-KEUSKUPAN Atambua lewat Komisi Keadilan dan Perdamaian angkat bicara terkait kasus pengrusakan dan pengancaman oleh Sastrawan Felix Nesi, yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial.
Menurut Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua Pastor Paulus Nahak I, kejadian yang dialami Felix bermula dari aksi pengrusakan kaca jendela dan kursi milik pastoran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bitauni, disertai ancaman ancaman terhadap penghuni rumah pastoran oleh pelaku Felix pada Jumat,3/7/2020, pukul 20.30 Wita. “Hal ini berbuntut pada proses hukum setelah Felix menceritakan kronologisnya di media sosial,” ungkapnya.
Klarifikasi Empat Hal Penting
Pastor Paulus didampingi Vikaris Yudisial Keuskupan Atambua Pastor Mateus da Cruzz mewakili Keuskupan Atambua memberikan tanggapan resmi terkait peristiwa ini pada Rabu, 78/7/2020. Pastor Paulus menyampaikan sekaligus mengklarifikasi empat hal penting terkait kasus dimaksud, antara lain:
Pertama, peristiwa pengrusakkan barang berupa kaca jendela dan kursi milik pastoran
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bitauni disertai ancaman terhadap penghuni rumah
pastoran, oleh Felix Nesi pada hari Jumat, 3 Juli 2020 sekitar jam 20.30 Wita yang berbuntut pada proses hukum oleh pihak keamanan, ternyata telah mendapat tanggapan yang sangat luas dan jauh melalui media sosial, baik elektronik maupun cetak.
Kedua, tanggapan oleh berbagai pihak berupa komentar, opini, tegur sapa sampai dengan
analisa masalah, berawal dari postingan pelaku sendiri melalui medsos. Tanggapan dimaksud ada yang bernada positif dan ada yang negatif. Ada tanggapan yang bersifat sangat subyektif, tanpa memahami latar belakang peristiwa, dan bahkan ada yang menjelajah masalah secara tidak proporsional.
Ketiga, ada komentar dan analisa yang mendukung tindakan si pelaku dan ada yang
mendukung proses hukum yang telah dimulai.
Keempat, ada juga yang memojokkan pihak gereja, bahwa tindakan Felix Nesi itu
merupakan ungkapan kekecewaannya terhadap pimpinan gereja Keuskupan Atambua yang
tidak memiliki keseriusan dalam penanganan masalah para imamnya. Pada hal Uskup
Atambua, sejak mengetahui adanya masalah yang dilakukan seorang imamnya dengan
seorang gadis, sudah melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Kitab Hukum
Kanonik.
Suspensi Pastoral
Pada kesempatan yang sama, Keuskupan Atambua memberikan beberapa point penegasan penting terkait kasus ini.
Pertama, bahwa tindakan pimpinan gereja sesuai dengan Kitab Hukum Kanonik 1983 terhadap imamnya yang bermasalah telah disikapi oleh Uskup Atambua sejak tanggal 22 Oktober 2019, dengan surat Eksortasi Pastoral dan Imamat, nomor: 321/2019, atas dasar delik KHK 1983, kan. 1395, di mana Imam dimaksud telah dijatuhi Suspensi Pastoral.
Kedua, bahwa setelah masalah yang dilakukan imam dimaksud diselesaikan oleh kedua belah pihak secara hukum adat dan hukum Gereja, maka dengan Surat Keputusan Uskup Atambua Nomor: 41/2020, imam tersebut yang sedang menjalani Suspensi Pastoral, ditempatkan untuk sementara di SMK St. Pius XI Bitauni dalam rangka pengolahan diri, sambil menanti kesempatan kursus penyegaran rohani untuk pengambilan sikap selanjutnya.
Ketiga, bahwa proses hukum pidana yang baru dimulai terhadap Felix Nesi dan segala
perrmasalahannya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan prinsip keterbukaan hati untuk mengungkap kebenaran demi mencapai keadilan dan perdamaian.
Harapan Keuskupan
Terkait kasus ini, Pastor Paulus berharapan agar semua komentar, opini dan analisa hendaknya dilakukan secara proporsional yang didasarkan pada fakta. “Fakta peristiwa bahwa Felix Nesi tidak ditahan tetapi diamankan di Kantor Polsek Insana, untuk diambil keterangan awal pada malam hari, tanggal 3 Juli 2020 dan dikembalikan ke keluarga pada tanggal 4 Juli 2020 pagi,” ujarnya.
Ia melanjutkan, kebenaran lain menurut Pastor Paulus adalah latar belakang peristiwa yang dilakukan Felix yakni kasus Imam yang bermasalah dengan seorang gadis. “Terkait kasus ini sudah diselesaikan secara adat oleh kedua pihak dan sedang diproses secara kanonik oleh Uskup Atambua,” tambah Pastor Paulus.
Yusti H. Wuarmanuk
Laporan: Komsos Atambua