GEREJA Kristus Raja Paroki Pejompongan menerima persetujuan tertulis dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Kelurahan Bendungan Hilir untuk menjalankan peribadatan.
Gugus tugas yang terdiri Lurah Bendungan Hilir, Kapolsek Metro Tanah Abang, Danramil 05 Tanah Abang dan Babinsa ini melakukan peninjauan di gereja Paroki Pejompongan pada Rabu, 17/6 dan memberikan izin tertulis pada hari yang sama.
Kepala Paroki, Romo Jacobus Tarigan, mengatakan guugus tugas menilai dari segi sarana dan pra-sarana. “Persiapan yang paroki lakukan dalam menyambut tatanan normal baru, dinilai lebih dari cukup oleh gugus tugas,” kata imam yang akrab disapa Romo Jack ini.
Meski memang memiliki relasi yang baik dengan pihak pemerintah dan lembaga keamanan setempat, Romo Jack menungkapkan penilaian ini murni diberikan berdasarkan syarat yang ditetapkan.
Romo Jack juga memaparkan, selain persiapan berupa jaga jarak di dalam gereja, sarana cuci tangan, parokinya juga merencanakan untuk tidak menggunakan air conditioner (AC) saat Misa berlangsung nanti. “AC akan kami hidupkan sebelum Misa dimulai, dimatikan selama Misa dan membuka jendela-jendela gereja untuk sirkulasi udara. Penyemprotan disinfektan juga dilakukan sebelum dan sesudah Misa diselenggarakan.”
Persiapan menyambut kenormalan baru ini dilakukan sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Paroki mengatur jarak umat dalam gereja hingga 1,5 meter. Tak hanya itu, jumlah umat yang diperbolehkan hadir nantinya hanya 20 persen dari total kapasitas gereja.
Dengan persiapan yang dirasa sudah mantap ini, Romo Jack mengatakan, pihaknya tetap setia menanti keputusan dari Keuskupan Agung Jakarta (KAJ). “Tunggu saja, kami tidak mendesak karena sungguh-sungguh paham bahwa KAJ memang harus hati-hati dan punya tanggung jawab besar,” ungkapnya.
Hermina W.