MENYAMBUT new normal atau tatanan baru, Menteri Agama, Fachrul Razi, telah menerbitkan sebuah panduan. Dalam Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 ini, selain penerapan protokol kesehatan, rumah ibadah disebutkan harus mendapatkan surat keterangan aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas sesuai tingkatan wilayah.
Menanggapi surat edaran ini, Sekretaris Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), Romo V. Adi Prasojo, menyatakan KAJ sedang menyusun dan mematangkan protokol peribadatan dalam masa new normal.
Romo Adi juga menyebutkan KAJ wajib memastikan kesiapan paroki-paroki. “Kami berkewajiban memastikan kesiapan setiap paroki dalam menjalankan protokol peribadatan internal,” katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan Rabu, 3/6.
Dia menambahkan, kesiapan paroki itu mencakup sarana-prasarana, SDM, dan mitigasi risiko. “Pada waktunya apabila protokol peribadatan sudah siap, tentu kami akan kembali membuka rumah-rumah ibadah sesuai protokol yang diarahkan pemerintah.”
Wilayah KAJ tidak hanya mencakup DKI Jakarta, tetapi juga Banten dan Bekasi.
Hermina W.