HIDUPKATOLIK.COM-KEUSKUPAN Agung Semarang (KAS) memperpanjang kegiatan peribadatan akibat pandemi Covid-19. Kebijakan ini dikeluarkan dalam surat keputusan Uskup Agung Semarang Mgr. Robertus Rubiyatmoko dengan nomor 0451/A/X/20-24.
Dalam surat keputusan tersebut, Mgr. Rubi, sapaan Uskup KAS, menyebutkan bahwa perpanjangan masa darurat ini dimulai pada 1 Juni 2020 sampai ada keputusan baru dari pihak KAS dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dari pemerintah.
“Perpanjangan masa darurat menyertakan peniadaan atau penundaan berbagai kegiatan gerejani yang melibatkan banyak orang,” kata Mgr. Rubi, Selasa, 26/5/2020.
Meski berada di masa darurat, Mgr. Robi mengingatkan agar umat secara mandiri terus memupuk iman dan hidup rohani dengan aktif mencari Misa dan ibadah-ibadah yang dilakukan lewat siaran langsung atau secara online.
“Kita hanya tidak berkumpul bersama untuk merayakan Ekaristi, tetapi umat bisa menumbuhkan iman lewat Misa atau ibadah-ibadah online dari keuskupan, paroki, atau dari manapun sesuai kebutuhan umat,” jelasnya.
Mgr. Rubi juga dalam surat tersebut mengingatkan kepada umat agar terus menjaga kesehatan di masa pandemi ini. Ia mengatakan pemerintah belum secara definitif memutuskan kapan masa tanggap wabah Covid-19 ini akan berakhir. Sambil menunggu keputusan final dari pemerintah, maka umat terus mengikuti surat keputusan dalam surat edaran sebelumnya dari Uskup KAS dengan nomor 0412/A/10/20-21 perihal teknis peribadatan.
Mgr. Rubi juga mengharapkan agar koordinasi dan evaluasi di tengah masa pandemi ini terus dijalankan lewat daring.
Sekadar informasi akibat Covid-19, KAS telah menundah beberapa kegiatan besar dari bulan Mei hingga Juni seperti Kongres Ekaristi Keuskupan IV, Pertemuan Pastor Paroki dan Vikaris Parokial, Hari Studi Dewan Pastoral KAS, serta penerimaan Sakramen Tahbisan dan Penguatan.
Berikut surat keputusan Uskup Agung Semarang Mgr. Robertus Rubiyatmoko yang dikutip dari laman facebook Komsos Kevikepan Semarang.
Yusti H. Wuarmanuk