HIDUPKATOLIK.COM–USKUP Bogor, Mgr. Paskalis Bruno Syukur OFM mengeluarkan surat kebijakan yang baru terkait pelayanan sakramen di wilayah pelayanan Keuskupan Bogor di masa pandemi Covid-19.
Dalam surat bernomor 035/SKB/V/2020, Mgr. Paskalis mengeluarkan surat kebijakan pelayanan sakramen dengan memperhitungkan imbauan pemerintah soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Mgr. Paskalis, surat kebijakan ini dikeluarkan atas evaluasi pelaksanaan pelayanan di Keuskupan Bogor. Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan Gereja terkait pastoral di tengah umat khususnya di masa PSBB.
Dalam surat tertanggal, Rabu, 27/5/2020 ini, Mgr. Paskalis mengemukakan lima poin penting, diantaranya:
Pertama, Memperpanjang masa pelayanan Perayaan Ekaristi tanpa kehadiran umat hingga 13 Juni 2020. Sesudah tanggal tersebut akan ditinjau lagi kebijakan tersebut.
Kedua, Pelayanan Sakramen Pengurapan Orang Sakit, pemberkatan Gerejawi (doa-doa seputar jenazah, Misa Requiem, dan lainnya) hendaknya memperhatikan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
Ketiga, Perayaan Ekaristi Perkawinan dapat dilakukan dengan berpatokan pada Surat Edaran tanggal 30 April 2020 dengan memperhatikan PSBB. Di mana jumlah umat yang hadir dibatasi yaitu 10 orang.
Keempat, Pelayanan Sakramen Baptis dan Sakramen Pengakuan Dosa dapat dilakukan. Jumlah umat yang hadir di acara Pembaptisan dibatasi dan pelaksanaan Sakramen Pengakuan Dosa juga dilakukan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan.
Kelima, segala usaha karitatif dan sosial lainnya tetap dilakukan.
Agar lengkap, berikut kami tampilkan surat tertulis Mgr. Paskalis terkait kebijakan pelayanan sakramen di masa pandemi.
Yusti H. Wuarmanuk