HIDUPKATOLIK.COM– Pada awal Maret 2020 yang lalu, Paus Fransiskus membuat rekaman ajakan untuk umat Katolik, menyediakan waktu tanggal 16-24 Mei 2020 sebagai Pekan Laudato ‘Si. Hal ini bertepatan dengan “ulang-tahun” kelima Ensiklik tentang lingkungan hidup yang dipromulgasikan tanggal 24 Mei 2015 lalu.
Paus Fransiskus mengajak para uskup dan umat Katolik untuk sungguh membangun kesadaran, bertobat dan bertindak memelihara bumi seisinya, dan mewariskan bumi yang baik kepada anak-cucu kelak.
Di tengah gencarnya ajakan merawat bumi oleh Gereja universal, sebuah kejadian yang meresahkan gereja lokal Keuskupan Agung Medan yang terjadi di kampus Universitas Katolik (Unika) St. Thomas Medan, Sumatera Utara.
Sebuah pohon berukuran besar yang berumur puluhan tahun, tepat di tengah lingkungan kampus di tebang oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Hal ini membuat Uskup Agung Medan Mgr. Kornelius Sipayung OFMCap dalam sebuah video unggahan mengatakan dirinya menjadi murka. Ia mengatakan, saat ini ia tertekan batin dan sangat menderita karena pohon yang ditebang tersebut.
Atas situasi ini, Mgr. Kornelius yang juga Ketua Dewan Pembina Unika St. Thomas mengatakan tindakan ini tidak mencerminkan karakter Kristiani dalam merawat dan memelihara bumi, tempat tinggal manusia.
“Saya sebagai Fransiskan sangat tertekan batin dan merasa sangat marah karena mendengar ada pohon besar yang berada di tengah lingkungan kampus ini ditebang tanpa alasan yang jelas,” jelas Mgr. Kornelius.
Lanjutnya, Paus Fransikus baru saja mengajak kita semua untuk berdoa Rosario dengan judul Rosario Laudato ‘Si. Doa itu tidak saja lewat kata-kata, tetapi harusnya diwujudkan dalam tindakan nyata.
Saat dikonfirmasi Uskup Agung Medan ini mengatakan dirinya harus meminta klarifikasi ke pihak kampus terkait apa alasan atau motif penebangan pohon tersebut.
“Video yang beredar luas itu adalah ungkapan hati atas ketidakpuasan saya kepada pengelola kampus. Nanti besok setelah bertemu pihak kampus, saya akan beri penjelasan secara menyeluruh,” tulisnya lewat pesan singkat.
Yusti H. Wuarmanuk