web page hit counter
Jumat, 22 November 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Nikah Beda Agama Ingin Membaptis Anak

5/5 - (3 votes)

HIDUPKATOLIK.com – Romo Erwin yang terkasih, saya mendapat cerita dari adik saya. Kawan akrabnya (kawan adik saya), beragama Katolik,
hamil di luar nikah dengan seorang pria yang beda agama dengannya. Mereka menikah mengikuti agama si pria, meski kawan adik saya tetap memegang teguh imannya, Katolik. Kawan
adik saya itu juga tetap rutin ke gereja. Saat ini, ia juga sudah memiliki beberapa anak. Ia berencana untuk membaptis anak-anaknya? Apa saja syarat dan prosedur agar anak-anak adik kawan saya bisa dibaptis dan menerima sakramen lain dalam Gereja Katolik? Mohon bantuannya, Romo. Terima kasih.

Sumarni, Jakarta

Ibu Sumarni yang baik, pernikahan yang tidak sah
dilakukan oleh seorang Katolik membuat ia terkena hukuman ekskomunikasi. Artinya, ia keluar dari komunitas Gerejani. Hukuman tersebut bukan pertama-tama untuk menghukum, melainkan langkah memberi sanksi yang diharapkan menyembuhkan orang itu (bdk. Kitab Hukum Kanonik/KHK kan.1312 §1). Perkawinannya dapat menjadi sandungan bagi orang lain, karena tidak disahkan di Gereja Katolik dan tidak jelas iman yang dianutnya.

Meskipun terkena ekskomunikasi, tetapi kawan adik Anda itu tidak dengan sendirinya menjadi non-Katolik. Ia tetap Katolik, karena baptisannya bersifat kekal. Ia hanya tidak dapat berpartisipasi dalam menyambut Ekaristi Kudus dan sakramen-
sakramen lain. Ia juga tidak dapat berpartisipasi dalam tugas pelayanan liturgi Gereja selama terkena sanksi ini. Dalam hal inilah tampak bahwa sebagai orang Katolik, orang itu tidak dapat menjadi “orang Katolik yang utuh” karena ia hanya dapat secara pasif mengikuti aktivitas Gereja.

Dalam situasi seperti itu, bagaimana ia dapat menyampaikan hal-hal positif tentang imannya? Bagaimana ia dapat mengajarkan iman Katolik yang ia sendiri langar kepada anak-anaknya yang dibaptis. Tentu ini akan menjadi sandungan dan
bahkan kesalahpahaman dari anak-anak atas situasi ibunya yang tidak dapat menjalankan imannya dengan penuh dan baik. Pembaptisan akan menjadi sesuatu yang bisa membuat anak-
anak menjadi bingung, karena tidak mendapatkan teladan yang cukup untuk iman yang diterimanya.

Seorang yang sedang menjalani sanksi ekskomunikasi tidak menghilangkan haknya untuk dapat kembali ke pangkuan Gereja. Ia dapat memeriksa dan memperbaiki diri dari kesalahan
dan dosanya itu dengan bertobat melalui Sakramen Tobat. Pertobatan yang diterimanya harus disertai langkah konkrit untuk keluar dari dosa itu dengan membereskan perkawinannya
secara Katolik.

Pemberesan secara Katolik mungkin dilakukan, karena keduanya mampu secara hukum menikah secara Katolik dan mempunyai status bebas (keduanya sebelumnya lajang). Akan tetapi, langkah yang harus ditempuh harus melibatkan kedua pihak yang menikah, agar pada kemudian
hari, proses pendidikan iman anak-anak dapat berlangsung lebih baik, terbuka, dan didukung oleh seluruh anggota keluarga.

Pemberesan sebaiknya dilakukan sebelum anak-anak dibaptis, agar sesudah mereka resmi menjadi
Katolik, didikan dan teladan ibu serta orangtuanya langsung dapat diterapkan dan dipraktikkan dengan baik bersama ibunya.

Sebenarnya anak-anak mempunyai hak untuk menerima baptis atas nama mereka sendiri, tetapi mengingat bahwa mereka tidak dapat merawat iman sendiri dan masih membutuhkan dukungan orangtua, maka pemberesan kasus-kasus iman
sangat diperhatikan oleh Gereja, agar orang tidak gegabah ingin membaptis anak, tetapi kurang mempersiapkan “ladang”, tempat orangtua dapat merawat iman anak-anak secara baik dan benar.

Cobalah berkonsultasi dengan pastor paroki setempat. Mintalah petunjuk bagaimana sebaiknya langkah-langkah yang harus ditempuh agar semua anak dapat segera dibaptis. Kebijaksanaan pastoral setiap imam bisa sedikit berbeda dan
melihat situasi setempat, jadi imam adalah kunci yang harus segera dihubungi agar kasus dapat segera selesai. Semoga Tuhan membantu kenalan Anda dengan doa dan perhatian sebagai orang seiman. Tuhan memberkati.

Pastor Alexander Erwin Santoso MSF

HIDUP NO.01 2020, 5 Januari 2020

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles