HIDUPKATOLIK.com – Dalam tesisnya yang berjudul “Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Belanda” Romo Agustinus Heri Wibowo ingin mengangkat perkembangan hukum perlindungan dan peradilan terhadap anak-anak di Indonesia. Berkat tema ini, pada 2018 ia menjadi lulusan terbaik dalam Program Magister, Fakultas Hukum di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta dengan IPK 3.96.
Menurut Romo Heri, sapaannya, Restorative Justice atau keadilan restoratif ialah sebuah jalan penyelesaian suatu tindak pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku masyarakan dengan tujuan tercapainya keadilan sehingga terciptanya kembali keadaan seperti sebelum adanya kejahatan. Ia berpendapat, Restorative Justice di Indonesia belum semaju negara-negara Eropa. “Saya ingin agar sistem keadilan anak semakin maju, semakin ditingkatkan, serta hak asasi anak-anak semakin dilindungi dan didengarkan,” ujar Sekretaris Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan Konferensi Waligerja Indonesia (Komisi HAK KWI) ini.
Yola Salvia
HIDUP NO.48 2019, 1 Desember 2019