HIDUPKATOLIK.com – Peliknya soal pendataan umat seolah mendapat jawaban dengan diluncurkannya Basis Integrasi Data Umat Keuskupan (BIDUK). Dengan data-data yang valid, pastor paroki bisa lebih mudah mengetahui detail perkembangan dan situasi umatnya.
Kendati begitu, tantangannya adalah masih banyak pola kerja pendataan umat manual di lingkungan, belum digital, apalagi berbasis online. Mustahil BIDUK mencapai sasaran jika tiap stakeholder tidak memainkan perannya.
Tim BIDUK Nusantara :
– Pastor Paroki
– Sekretariat Paroki
– Sekretaris Keuskupan
– Tim Biduk Keuskupan
– Tim Server Universitas Bina Nusantara
Fitur BIDUK :
– Pembuatan Kartu Keluarga
– Pencatatan profil umat (demografi, sosial dan ekonomi)
– Pencatatan data sakramen
– Laporan-laporan
BIDUK Keuskupan :
– Keuskupan Agung Jakarta
– Keuskupan Agung Pontianak
– Keuskupan Agung Medan
– Keuskupan Banjarmasin
– Keuskupan Malang
Kebutuhan BIDUK :
– Komputer terhubung internet dengan kecepatan minimal 1 Mbps.
– Kemampuan operator untuk mengoperasikan Komputer.
– Kemampuan bekerja menggunakan aplikasi web browser dan excel.
– Keterampilan mengetik.
Fasilitas BIDUK :
– Akses data tanpa batasan tempat dan waktu.
– Perbaikan, penambahan dan perubahan data dapat dilakukan di mana saja.
– Otorisasi dan hak akses data dibuat berbeda sampai ke level menu dan data.
– Komunikasi data dan informasi antarparoki dapat dilakukan dalam aplikasi.
– Proses mutasi umat antarparoki, wilayah atau lingkungan terdeteksi.
– Fasilitas pencarian data lengkap dan fleksibel sesuai kriteria yang diinginkan.
– Ada fasilitas dashboard untuk melihat rangkuman data menyeluruh secara statistik.
Tingkat Keamanan :
– Data terenkripsi
– Firewall dan antivirus
– Username dan password untuk akses via aplikasi
– Backup harian
– Server redundant
– Server induk tersendiri
Jenis Server :
– Semua Personal Computer
– Laptop
– Komputer Tablet (iPad)
– Mobile Phone
Mekanisme BIDUK :
– Input Manual dari formulir pendataan umat
– Upload dari file excel.
– Data sudah diupload dikirim ke server induk BINUS
Yusti H. Wuarmanuk
HIDUP NO.50 2019, 15 Desember 2019