HIDUPKATOLIK.com – Para Uskup Katolik di Irlandia Utara mengeluarkan pernyataan untuk meminta pertanggungjawaban politisi karena gagal menghentikan ekspansi radikal Undang-Undang Aborsi dan Pengakuan Hukum dari Parlemen Inggris. Dalam pernyataan ini, para uskup menyampaikan bahwa, aborsi adalah pelanggaran brutal terhadap anugerah kehidupan yang berharga.
“Ini adalah hari yang tragis bagi anak-anak yang belum lahir, yang sekarang tidak akan pernah memberkati dunia kita, dengan kehidupan mereka yang unik dan berharga. Ini juga merupakan hari yang menyedihkan bagi demokrasi lokal kita,” kata para uskup Katolik Irlandia Utara dalam pernyataan mereka, 22/10.
Undang-Undang Aborsi dan Pengakuan Hukum atas “pernikahan” sesama jenis menjadi hukum di Irlandia Utara sejak 21/11. Perubahan hukum ini sendiri akan mulai berlaku tahun depan. Atas peristiwa ini, para uskup Katolik menyuarakan keprihatinan pada redefinisi perkawinan, dengan mengatakan, pernikahan sesama jenis secara efektif menempatkan persatuan dua pria, atau dua wanita, setara dengan hubungan pernikahan antara suami dan istri yang terbuka untuk prokreasi anak-anak.
Dalam masalah aborsi, sebelumnya, Undang-Undang Irlandia Utara hanya mengizinkan aborsi dalam kasus-kasus di mana kehidupan wanita berisiko, atau di mana ada risiko permanen atau serius bagi kesehatan mental atau fisiknya. Para pendukung hukum mengatakan telah menyelamatkan lebih dari 100.000 jiwa dengan menghindari hukum permisif yang diberlakukan di bagian lain Inggris tahun 1967. Dengan Undang-Undang baru itu berarti tidak ada perlindungan hukum eksplisit untuk anak-anak yang belum lahir hingga 28 minggu kehamilan, demikian seperti diberitakan Catholic News Agency, (22/10).
Antonius E. Sugiyanto
HIDUP NO.45 2019, 10 November 2019