HIDUPKATOLIK.com – Thomas Aquinas (1224-1274) tampil sebagai tokoh terdepan yang menggagas esensi politik dan hukum pada zamannya. Politik maupun hukum dalam pemikirannya memiliki satu tujuan yang disebut sebagai bonum commune atau ‘kebaikan bersama’. Hal itu dikarenakan politik dan hukum selalu berkaitan dengan suatu societas, di mana kita juga ambil bagian di dalamnya. Titik tolak teorinya tentang politik, berangkat dari ide dasar manusia sebagai zõon politikón.
Bagi Thomas Aquinas, etika dan politik tidak dapat dipisahkan satu sama lain, seperti halnya dalam Aristoteles. Politik mengandaikan etika agar dapat berjalan dalam koridor yang sesungguhnya untuk mencapi kesejahteraan bersama.
Karya politik Thomas, sesungguhnya masih berbicara banyak untuk zaman kita, ketika banyak politikus terjebak dalam pandangan politik Machiavelian yang menyangkal secara tegas hadirnya etika dalam politik.
Selanjutnya, hukum dalam pandangan Thomas tidak dilihat melulu sebagai suatu kekuatan untuk menghukum tetapi dalam artinya yang terdalam sebagai suatu perintah akal budi (ordo rationis).
Akal budi adalah aturan dan ukuran (regula et mensura) tindakan manusia. Kebaikan yang menjadi akhir dari hukum berkaitan dengan kebenaran. Kebaikan itu haruslah kebaikan yang benar, bukan hanya kelihatannya baik. Inilah wilayah kerja hukum terutama hukum kodrat sebagai perintah akal budi praktis. Hukum ini menjadi dasar dari semua hukum positif. Hukum positif yang berlawanan dengan hukum kodrat bukanlah hukum dalam arti yang sesungguhnya.
“Lakukan yang baik, tolaklah yang jahat” menjadi prinsipnya yang utama. Prinsip ini mendesak manusia untuk mengingini, mencari dan mengejar kebaikan dan menjauhi kejahatan.
Dengan hal ini berarti kejahatan tidak pernah dipandang sebagai kebaikan dalam waktu yang sama. Ini adalah prinsip non-kontradiksi dalam ranah etika. Pembunuhan – apa pun bentuknya – selalu merupakan kejahatan dan tidak pernah dilihat sebagai suatu kebaikan. Dalam hal ini hukum kodrat menjadi dasar dari etika.
Romo Armada Riyanto CM, dalam kata pengantar mangatakan, filsafat Thomas – dengan ciri khasnya yang memiliki delikasi persisi dalam mendistingsi terminologi (bahasa) – memberikan semacam kepastian metodologis bagaimana akal budi menggali kebenaran dan mempresentasikannya secara sederhana kepada publik. Buku ini diharapkan mendapat sambutan yang semarak dan entusias dari para penggiat filsafat. Juga kepada mereka yang bergerak dalam bidang hukum.
Aktualitas filsafat Thomas Aquinas untuk pergulatan hukum di tanah air bukan hanya berada dalam tataran konseptual, melainkan juga metodologis praksis. Tidak sedikit beberapa hukum saling bertentang dalam delik ketentuan dan prosedur pelaksanaanya, agar mendapatkan simakan yang revisionis seturut recta ratio Aquinasian. “Barangkali menjadi salah satu cetusan kebenaran “keabadian”dari filsafat Aquinasian”, ungkap Romo Armada.
Judul buku : Filsafat Politik dan Hukum Thomas Aquinas
Pengarang : Simplesius Sandur CSE
Penerbit : Kanisius, 2019
Tebal : 355
Simplesius Sandur CSE,
Dosen di Sekolah Tinggi Katolik Seminari Santo Yohenes Salib, Kalimantan Barat
HIDUP NO.36 2019, 8 September 2019