web page hit counter
Senin, 23 Desember 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Tunjangan Berujung Pengadilan

4/5 - (1 vote)

HIDUPKATOLIK.com – Berbagai upaya mediasi untuk mengatasi perselisihan berakhir buntu. Yayasan Pendidikan Umum St Lukas menggugat Sisca ke meja hijau.

Akhir 2017
Fransisca Tri Susanti Koban (Sisca), sebagai Wakil Kepala Sekolah SD St Lukas I Pademangan Jakarta Utara, bersama dua teman kerjanya mengirim surat kepada Pengurus Yayasan Pendidikan Umum St Lukas Pademangan. Mereka menanyakan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dituangkan dalam Peraturan Umum Kepegawaian (PUK) Yayasan Pendidikan Umum St Lukas yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

21 Februari 2018
Atas laporan Sisca, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Tenakertrans) Kota Madya Jakarta Utara memanggil pelapor dan pihak yayasan melalui surat. Pihak Sudin Tenakertrans Kota Madya Jakarta Utara melalui mediator Ahmad Hazairin, meminta pihak yayasan mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang THR.

Maret 2018
Yayasan mengeluarkan SK pemberhentian dari jabatan wakil kepala sekolah SD kepada Sisca.

April 2018
Yayasan mengeluarkan SK mutasi guru kepada Sisca dari SD ke SMA. Sebelumnya, ia adalah guru SD kelas VI. Alasan mutasi adalah ijazah Sisca yang tidak linear dengan penugasan sebagai guru kelas di SD. Keputusan ini berdampak pada hilangnya tunjangan sertifikasi dari pemerintah yang sebelumnya rutin diterima Sisca.

24 Juli 2018
Sisca melalui wadah Forum Peduli Sekolah Santo Lukas Pademangan yang diwakili oleh beberapa pensiunan, alumni, orangtua murid, guru, dan karyawan aktif, dan seorang suster bertemu dengan Uskup Agung Jakarta, Mgr Ignatius Suharyo.

2 Agustus 2018
Sisca dan seorang karyawan menemui Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Turman. Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa pihak Yayasan Pendidikan Umum St Lukas sudah membuat surat pernyataan yang isinya adalah komitmen untuk membayar tunjangan profesi Sisca selama dimutasi di SMA.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

3 Agustus 2018
Lewat e-mail Mgr Suharyo menyatakan ikut prihatin dengan keadaan di Yayasan Pendidikan Umum St Lukas. Ia menyarankan untuk menanyakan lagi ke Majelis Pendidikan Katolik Keuskupan Agung Jakarta (MPK-KAJ) kapan mempertemukan yayasan dengan guru-guru.

5 Agustus 2018
MPK mengundang Sisca untuk bertemu secara pribadi pada Selasa, 7 Agustus 2019, pukul 09.00. Sisca tak bisa karena undangan tersebut masih dalam jam mengajar.

6 Agustus 2018
Pukul 08.11 WIB, MPK kembali menyampaikan tawaran untuk bertemu besok. Sisca meminta MPK membuat undangan resmi dengan agenda pertemuan yang jelas untuk disampaikan kepada kepala sekolah sebagai surat izin. Pukul 12.34 WIB, MPK mengirim undangan dengan agenda pertemuan. Isinya tentang klarifikasi/rekonsiliasi. Namun, pukul 20.22 WIB, melalui WhatsApp, MPK memberitahu bahwa pertemuan besok direschedule. Alasan MPK, Ketua Umum Yayasan Pendidikan Umum St Lukas sudah terjadwal dalam acara lain.

9 Agustus 2018
Pukul 13.51 WIB, Kepala Sekolah SMA Della Strada, Yustina Umi menelepon Sisca. Ia menyampaikan bahwa MPK sudah menunggu Sisca di kantor Yayasan Pendidikan Umum St Lukas. Sisca mengajak seorang rekan karyawan memenuhi panggilan itu.

20 September 2018
Pertemuan antara Pastor Yoseph Waryadi SVD dan Joko Mulyadi (Dewan Pembina Yayasan) dengan Forum Peduli Sekolah Santo Lukas, salah satunya Sisca. Anggota forum menyampaikan persoalan masing-masing. Pastor Waryadi menjelaskan alasan yayasan keluar dari Yadapen dan berjanji akan membantu penyelesaian masalah yang terjadi.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

27 September 2018
Pukul 12.30 WIB, Sisca menerima undangan bipartit dari yayasan pada 28 September 2018. Dalam surat undangan itu tertulis bahwa dia dituduh melakukan penyerangan, penganiayaan, ancaman, serta penghasutan (Peraturan Umum Kepegawaian pasal 58 ayat 4 huruf j dan k).

28 September 2018
Pukul 11.00 WIB, di ruang rapat yayasan, Sisca bertemu dengan kepala biro personalia yayasan. Ia diberitahu secara lisan bahwa yayasan telah memutuskan hubungan kerja dengannya.

1 Oktober 2018
Yayasan mengeluarkan SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sisca tidak terima karena alasan itu tidak jelas. Ia menyatakan penolakannya dengan tidak menandatangani risalah perundingan bipartit tersebut.

7 November 2018
Sisca ditemani seorang suster menghadiri mediasi tripartit pertama di Sudin Tenakertrans Kota Madya Jakarta Utara.

14 November 2018
Sisca menghadiri mediasi tripartit kedua di Sudin Tenakertrans Kota Madya Jakarta Utara.

21 November 2018
Sisca menghadiri mediasi tripartit ketiga di Sudin Tenakertrans Kota Madya Jakarta Utara.

21 Januari 2019
Sisca mengirim surat kepada pengurus yayasan untuk mempertanyakan tentang tunjangan sertifikasi yang menjadi haknya. Pihak yayasan menjawab dengan surat per tanggal 25 Januari 2019. Isi surat menyatakan, yayasan tidak memiliki kewajiban membayar tunjangan sertifikasi karena Sisca sudah di PHK per 1 Oktober 2018.

8 Februari 2019
Yayasan Pendidikan Umum St Lukas Pademangan memasukkan perkara perselisihan PHK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara nomor 42/Pdt.Sus-PHI.G/2019/PN.JKT.PST, yayasan sebagai penggugat. Sementara, Sisca menjadi tergugat.

8 Februari 2019
Azas Tigor Nainggolan melalui kantor Fakta menyampaikan surat yang isinya meminta bantuan pihak MPK-KAJ untuk menyelesaikan permasalahan Sisca berdasarkan nota anjuran dari Sudin Tenakertrans Kota Madya Jakarta Utara. Pihak MPK-KAJ menanggapi dengan surat balasan tertanggal 14 Maret 2019. Isi tanggapan menolak permintaan penyelesaian bantuan.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

21 Juni 2019
Ada upaya mediasi antara kedua belah pihak di Wisma Soverdi Matraman, Jakarta Timur. Pihak Sisca didampingi oleh Tigor, dkk dari kantor Fakta. Pihak Yayasan diwakili oleh Pastor Gregorius Sasar Harapan SVD (Gories). Dalam pertemuan itu pihak yayasan bersedia datang menemui panitera di pengadilan hubungan industrial (PHI) untuk menunda sidang putusan 26 Juni 2019 karena kedua belah pihak sedang mengupayakan perdamaian. Dan pihak Sisca akan memberikan proposal perdamaian kepada Pastor Goris dari pihak yayasan.

22 Juni 2019
Proposal perdamaian dari pihak Sisca diserahkan kepada Pastor Gories di Pastoran Paroki St Alfonsus Rodriques Pademangan.

26 Juni 2019
Sidang PHI di PN Jakarta Pusat diundur hingga 3 Juli 2019. Pihak penggugat kembali meminta majelis hakim untuk menunda sidang dengan alasan akan mengupayakan perdamaian. Sisca sebagai tergugat menerima tawaran pihak penggugat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

5 Juli 2019
Pertemuan mediasi yang dimediasi oleh MPK-KAJ antara pihak Sisca dengan yayasan. Namun, tak seorang pun dewan pengurus yayasan yang datang. Hanya Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Umum St Lukas, Romo Gories, Romo Antonius Dwi Cahyono SVD, dan Frans Muliawan (anggota dewan pengawas) yang hadir. Proses mediasi tidak membuahkan hasil.

10 Juli 2019
Pembacaan putusan sidang PHI di PN Jakarta Pusat.

Yanuari Marwanto/Hermina Wulohering

HIDUP NO.31 2019, 4 Agustus 2019

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles