HIDUPKATOLIK.com – Suasana Pegadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini cukup ramai, khususnya di ruang Palayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sekelompok orang berbaju putih dan menggunakan masker sibuk menyiapkan berkas-berkas . Kelompok tersebut akrab disapa Fakta (Forum Warga Kota Jakarta). Ada sebuah pertanyaan mengganjal, mengapa mereka menggunakan masker padahal di ruang tertutup? Apakah mereka sakit massal? (5/8).
“Ini adalah simbol yang menggambarkan udara Jakarta saat ini kotor sekali. Kami pun menunjukan kalau mau hidup sehat ya udaranya harus bersih. Akhrinya kami sebagai masyarakat memilih jalannya sendiri menggunakan masker. Dan sesuai dengan data yang ada, Jakarta berstatus metropolutan!” tegas Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan.
Fakta sebagai salah satu lembaga yang peduli akan lingkungan hidup dan peduli terhadap keberadaan kota Jakarta pada Senin 5 Agustus 2019 mendaftarkan Gugatan Intervensi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fakta memiliki alasan hukum untuk mengajukan gugatan ini, bahwa pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan daerah yang tertuang pada Pasal 38 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak berjalan dengan baik sehingga telah membuat kerugian bagi masyarakat terutama dalam mendapatkan hak terhadap kualitas udara yang bersih khususnya di Jakarta.
“Kami berharap pengadilan menyatakan Anies Baswedan telah lalai dan melakukan perbuatan hukum kepada warga Jakarta” tandas Tigor.
Pastor Gregorius Sainudin Dudy, Pr seorang mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atma Jaya sekaligus anggota magang di Fakta pun turut mengungkapkan keprihatinanya untuk Kota Jakarta. “Ini sudah menyangkut kepentingan masyarakat dan demi kemanusian seharunya masyarakat lebih terpanggil untuk membela martabatnya sendiri dan ini bukan melawan tetapi mengajak bekerja sama untuk mewujudkan Jakarta yaang lebih baik,”pungkasnya.
Seperti yang terlampir press realease yang dikeluarkan oleh Fakta, berikut permintaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menghukum gubernur Jakarta, Anies Baswedan sebagai Tergugat untuk :
- Meminta maaf ke pada warga Jakarta secara terbuka melalui media massa baik cetak dan elektronik;
- Melakukan upaya pengendalian pencemaran udara dengan:
- Melakukan program penghijauan kota DKI Jakarta;
- Mengurai kemacetan Jakarta dengan membangun pengembangan system layanan umum angkutan umum massal yang terintegrasi secara baik, membuat kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor pribadi secara elektronik – manajemen parker mahal dan terbatas – Membangun saranatransportasiumum yang ramah bagi kebutuhan disabilitas – sarana bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda;
- Penegakan Perda No: 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta khususnya ketentuan melakukan uji emisi berkala terhadap semua kendaraan bermotor secara benar;
- Melakukan penegakan hukum dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara yakni:
- Penegakan peraturan mengenai Kawasan Dilarang Merokok (KDM) sesuai diatur dalam Perda No: 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta.
- Melakukan penegakan dalam membatasi usia kendaraan umum sesuai ketentuan Perda DKI No. 5 Tahun 2014.
- Merencanakan ulang pembangunan trotoar jalan (pedestrian) dan proyek-proyek pembangunan lain di Jakarta yang menimbulkan dampak lingkungan berupa polusi udara (perbaikanjalan, galian PLN, PDAM, Gas, fiberoptik, dll).
- Menindak tegas Dinas Bina Marga DKI Jakarta, rekanan/kontraktor yang mengerjakan trotoar jalan (pedestrian) dan proyek-proyek pembangunan lain di Jakarta yang menimbulkan dampak lingkungan berupa polusi udara (perbaikanjalan, galian PLN, PDAM, Gas, fiberoptik, dll) tanpa analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Karina Chrisyantia