HIDUPKATOLIK.com – Lebih dari 30 pastor dan suster yang dihukum karena peran mereka dalam genosida 1994 di Rwanda akan tetap melayani di Gereja Katolik. Hal ini disampaikan Ketua Konferensi Waligereja Rwanda, Mgr Filipo Rukamba. Ia mengatakan, tidak ada yang bisa mereka lakukan untuk mereka yang dihukum karena genosida.
Pernyataan ini beriringan dengan permohonan pemecatan atas pemecatan atas uskup yang juga terlibat dalam genosida itu. Selama ini, Komisi Nasional untuk Genosida (CNLG) berulang kali menyerukan tindakan terhadap beberapa pejabat Gereja. Di hampir setiap acara peringatan genosida itu, sekretaris eksekutif CNLG Jean Damascene Bizimana terus mengulangi permohonan itu, demikian seperti diberitakan www.pmldaily.com, (23/5) .
Setidaknya ada 100 imam yang disebutkan terlibat dalam insiden itu. Namun, hanya 30 yang dihukum pada tahun 2019. “Tidak ada yang bisa kita lakukan karena kita tidak bisa mengucilkan mereka,” kata Mgr Rukamba. Namun ia menegaskan, para imam ini tidak diizinkan untuk kembali memimpin Misa, mengelola paroki, atau mewakili imam paroki.
Antonius E. Sugiyanto
HIDUP NO.24 2019, 16 Juni 2019