web page hit counter
Senin, 23 Desember 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Siapa Suruh Jadi Buruh?

5/5 - (2 votes)

HIDUPKATOLIK.com – “Jadi, kami mendorong pemerintah untuk memberikan asuransi khusus, bagaimana caranya agar kebijakannya berpihak pada buruh migran.”

Omi, perempuan pekerja migran asal Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, merantau ke Malaysia sejak tahun 2015. Di Negeri Jiran itu, statusnya seorang janda. Tak hanya sebagai asisten rumah tangga, ia juga menjadi pelayan merangkap kasir restoran.

Setiap hari, ia mengerjakan pekerjaan rumah dari pukul 4:00 pagi. Ia lalu harus berada di restoran dari pukul 7:00 hingga 22:00. Jangan dikira ia langsung bisa istirahat, tiba di rumah, ia harus membereskan pekerjaan rumah. Habis itu, ia baru bisa beristirahat setelah pukul 24:00.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Selain jam kerjanya yang tidak terukur, Omi juga tidak diberikan privasi. Punya majikannya seorang janda, Omi pun harus tidur di kamar yang sama. Majikannya tidur di ranjang, sementara Omi harus tidur di lantai.

Sejak tiba di Malaysia itu, semua dokumen-dokumen imigrasi miliknya ditahan oleh majikan. Alhasil, ia tak bisa berbuat banyak.

Melarikan Diri
Pada suatu hari di awal tahun 2018, Omi mencoba lari. Saat itu, tak ada passport dan dokumen lain yang dibawanya serta. Pada saat itulah, Omi berhasil diamankan oleh salah satu mitra kelompok peduli migran tanggal 20 April 2018.

Omi cukup beruntung. Ia bertemu orang yang tepat. Tak lama setelah itu, relawan dari Komunitas Sahabat Insan langsung ke pedalaman TTS. Mereka berusaha menelusuri kampung asal Omi.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Relawan itu berhasil menemukan rumah keluarga Omi. Namun, masalah tidak begitu saja selesai. Nama Omi tidak tercantum dalam Kartu Keluarga.

Seorang relawan Sahabat Insan, Arta Elisabeth Purba, menuturkan, hal ini menyulitkan posisi Omi, karena untuk memulangkannya, mereka harus membuktikan bahwa dia adalah warga negara Indonesia. Mereka pun meminta keluarga agar mengurus surat yang menyatakan bahwa Omi adalah warga desa tersebut.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles