web page hit counter
Senin, 23 Desember 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Kenali Rekam Jejak Caleg Sebelum Nyoblos pada Pemilu 2019 via Tautan Ini

Rate this post

HIDUPKATOLIK. COM – Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 sudah diambang pintu. Para pemegang hak pilih suara akan menentukan nasib bangsa untuk memilih pemimpin Indonesia lima tahun kedepan dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta calon legislatif (caleg) di tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD I (Provinsi), dan DPRD II (Kabupaten/ Kota).

Ketua Bawaslu RI, Abhan pada Jumat (8/2) di Surabaya menyatakan bahwa kondisi Pemilu 2019 ini berbeda jauh dengan Pemilu 2014. Hajatan demokrasi terbesar ini secara serentak akan dilaksanakan di 34 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 7.201 Kecamatan dan 83.404 Kelurahan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebutkan, ada lebih dari 800 ribu TPS yang disediakan KPU bagi masyarakat Indonesia untuk memberikan hak suaranya. Jumlah tersebut termasuk TPS yang ada di luar negeri, dimana pemungutan suaranya telah dilaksanakan pada 8-14 April 2019 yang lalu.

Sementara dilansir dari laman Katadata.co.id, Pemilu 2019 akan berlangsung di 809.497 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. Jumlah pemilih mencapai 190,77 juta penduduk yang terdiri atas 96,51 juta laki-laki dan 95,4 juta perempuan. Selain itu terdapat jumlah pemilih luar negeri sebanyak 2,06 juta jiwa.

Pemilihan umum akan mulai berlangsung pada pukul 07.00 pagi hingga pukul 13.00.

Bisa kita bayangkan, bila untuk 1 TPS disediakan 300 surat suara (plus 2% untuk DPTb/ DPK), dengan 4 bilik suara. Apabila 1 pemilih membutuhkan waktu, misalnya maksimal 5 menit, maka total waktu yang diperlukan agar seluruh surat suara terpakai adalah sekitar 375 menit (apabila 1 bilik untuk 75 surat suara, maka 75*5 menit).

Sementara jadwal pemilihan adalah mulai pukul 07.00-13.00 WIB atau total 360 menit. Dengan gambaran waktu tersebut, maka partisipasi dari para pemilih demi mengoptimalkan waktu adalah dengan datang untuk ikut mencoblos lebih awal.

Secara khusus, sebagaimana imbauan dari para pimpinan gereja, umat Katolik juga diajak untuk turut mendukung kesuksesan Pemilu 2019, sebagai perwujudan iman dan partisipasi dari setiap orang yang mempunyai hak pilih.

Ini Seruan Moral Komisi Kerawam KWI untuk Pemilu 2019

Barangkali anda pernah menyaksikan pada layar tv, acara debat Presiden. Selain memilih Presiden dan wakilnya, apakah kita sudah menentukan siapa calon legislatif yang ingin kita pilih? Sejauh mana kita membekali diri untuk ikut menyukseskan Pemilu ini?

Biar tidak terlalu lama di bilik TPS, alangkah baiknya kita sudah menentukan pilihan sejak dari rumah. Caranya dengan membuat catatan pribadi pada secarik kertas. Sebagaimana yang telah viral dibagikan di media sosial, cara ini layak kita coba.


PILIHAN :
1. Presiden : Nomor ?
2. DPD : Nama ? ; Nomor ?
3. DPR RI : Partai ? ; Nama ?
4. DPRD Provinsi: Partai ? ; Nama ?
5. DPRD KOTA/ Kab : Partai ? ; Nama ?


Dikhawatirkan apabila kita tidak memiliki catatan ini, tidak hanya untuk pemilih Lansia (lanjut usia), milenial pun akan kebingungan. Perlu diketahui pula bahwa pada kertas pencoblosan tidak ada foto tetapi nama. Akibatnya memakan waktu lebih lama di bilik di TPS, sementara antrian bisa jadi semakin menumpuk.

Maka untuk menentukan siapa caleg yang akan kita pilih, beberapa tautan berikut ini dapat dijadikan referensi untuk melihat performa dan data dari para caleg dan evaluasi dari para warganet.

1. https://jariungu.com/

Masukkan nama kota/ kabupaten tempat tinggal anda. Selanjutnya masukkan nama kecamatan tempat kita memilih (sesuai KTP). Akan muncul secara otomatis, semua caleg, lengkap sesuai daerah pemilihan (dapil) berdasarkan kecamatan, kota, provinsi dimana kita tinggal, sehingga bisa lebih fokus dalam memilih.

Tersedia fitur search engine sehingga bisa mencari partai-partai tertentu, pendukung pasangan calon tertentu yang diinginkan. Riwayat hidup (CV) dari para caleg yang bersedia juga dapat diakses secara transparan.

2. https://pemilunesia.tempo.co/

Bekerjasama dengan pusat data pemilu JariUngu.com, Tempo.co mempersembahkan fitur khusus “Saring Calegmu” di kanal khusus Pemilunesia. Dengan fitur ini, anda dapat memilah dan memilih ribuan calon anggota DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR Republik Indonesia, dan Dewan Perwakilan Daerah, berdasarkan beberapa kategori, yakni:

– latar belakang pernah tidaknya jadi narapidana kasus korupsi atau pernah tidaknya menjadi anggota Pansus Angket KPK.
– kesediaan mereka membuka data riwayat hidup secara transparan di Komisi Pemilihan Umum
– partai pendukung paslon Presiden (Jokowi-Ma’ruf Amin atau Prabowo-Sandiaga Uno)
– pernah menjadi anggota parlemen atau tidak
– usia, jenjang pendidikan, dan gender

3. https://pintarmemilih.id/

Link ini cukup bermanfaat untuk mengenali caleg DPR, DPD, dan DPRD. Isi kecamatan tempat anda berdomisili/ dapil kita. Selanjutnya kita dapat mengunduh dan memeriksa rekam jejak para caleg melalui CV dan beberapa dokumen lampiran dari para caleg.

4. https://calegpedia.id/#/home

Aplikasi ini akan membantu anda untuk melihat daftar caleg legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota. Juga dapat menjangkau sampai ke kecamatan lokasi kita. Terdapat highlight warna untuk terpidana dan eks koruptor.

5. https://www.rekamjejak.net/
Digawangi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW)

6. https://www.temanrakyat.id/

Situs ini melakukan gerakan unboxing caleg yang mengupas rekam jejak caleg lintas dapil. Awal terbentuknya berbagi gerakan itu adalah karena banyak dari anggota komunitas itu yang ingin golput (tidak menggunakan hak pilihnya) karena tidak tahu mau memilih siapa.

7. Selain tautan diatas, ada pula platform https://jagapemilu.com/ untuk menampung data ketidak-netralan dan intimidasi yang muncul selama pemilu berlangsung. Disini, pengguna mesti mengisi suatu google form dan melaporkan segala bentuk kecurangan, disertai foto atau dokumen pendukung. Data ini selanjutnya akan dilaporkan ke Bawaslu.

8. https://www.wikidpr.org/

9. https://kbr.id/kenalicaleg/2019

10. https://www.caleg2019.id/

11. https://kpujakarta.go.id/

Dilansir dari Buku Saku Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 2019 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), berikut ini beberapa daftar istilah yang perlu dipahami untuk membantu para pemilih:

  1. Form Model C : Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019
  2. Form C6: Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih
  3. Form C7 DPT-KPU: Daftar Hadir Pemilih Pemilih Tetap Pemilihan Umum tahun 2019. (Model A.3-KPU)
  4. Form C7 DPTB-KPU: Daftar Hadir Pemilih Tambahan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model A.4-KPU)
  5. Form C1 Plano : Catatan Hasil Penghitungan Suara Calon Peserta Pemilu (PPWP, DPR, DPD, DPR Provinsi)
  6. Formulir Model C1 plano berhologram (DPR/DPD/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/ Kota): Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partapi Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/ Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  7. Form DB. C6-KPU : Rekapitulasi Pengembalian Formulir Model C6-KPU yang tidak terdistribusi dari setiap desa/kelurahan dalam Wilayah Kabupaten/ Kota dalam Pemilu Tahun 2019.
  8. Formulir Model C2 : catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu
  9. Formulir Model C3 : Surat Pernyataan Pendamping Pemilih
  10. Formulir Model C5 : tanda Terima Berita Acara Pemungutan Suara dan Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam Pemilu
  11. Form C4 KPU : Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu tahun 2019 di TPS kepada PPS
  12. Form C6-KPU : Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih
  13. Form C6-KPU PSU: Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang kepada Pemilih\
  14. DPT : Daftar Pemilih Tetap
  15. DPTb : Daftar Pemilih Tetap baru
  16. DPK : Daftar Pemilih Khusus
  17. SUKET : Surat Keterangan
  18. PPWP : Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
  19. KPPS : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
  20. PPS : Panitia Pemungutan Suara
  21. PPK : Panitia Pemilihan Kecamatan

Beberapa istilah diatas dapat dijabarkan lebih lanjut sebagai berikut:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni Pemilih yang terdaftar di DPT dan mendapatkan C6. Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dan menerima C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih), maka pemilih dapat langsung mendatangi TPS.

Nantinya pemilih tinggal menyerahkan C6 dan e-KTP atau identitas lainnya (suket, kartu keluarga, paspor, atau SIM) ke panitia TPS. Pemilih ini dapat menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 hingga 13.00.

2. Pemilih yang terdaftar dalam DPT tapi tidak mendapatkan C6

Untuk pemilih yang terdaftar di DPT tapi tidak mendapatkan C6, pemilih tetap bisa ke TPS dari pukul 07.00 hingga 13.00. Pemilih hanya perlu mendatangi TPS dengan menunjukkan e-KTP atau identitas lainnya (suket, kartu keluarga, paspor, atau SIM).

Sebelum hari pencoblosan, pemilih yang belum mendapatkan formulir C6 atau pemberitahuan pemilih dapat meminta kepada panitia TPS. Tetapi KPU mengatakan C6 bukan sebagai syarat memilih pada Pemilu 2019. Sehingga pemilih yang terdaftar dalam DPT tetap dapat mencoblos meski tidak mendapatkan C6.

“Bukan sebagai syarat (mencoblos), C6 hanya pemberitahuan, bukan undangan,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Aturan pencoblosan tanpa C6 ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 3 Tahun 2019 Pasal 7, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara:

(4) Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KPU, Pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Identitas selain e-KTP yang dimaksud adalah Suket, Kartu Keluarga, Paspor, atau SIM.

3. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

DPTb merupakan daftar pemilih yang pindah mencoblos, dengan mengurus formulir model A5 atau formulir pindah memilih. Nantinya pemilih ini dapat menggunakan hak pilihnya ke TPS, dengan menunjukkan A5 beserta dengan identitas diri berupa KTP elektronik, suket, maupun identitas diri lain.

Pemilih DPTb ini nantinya tetap dapat menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00. Hal ini sesuai dalam aturan PKPU 3 Tahun 2019 Pasal 8:

Pasal 8
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pemilih jdih.kpu.go.id yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat asal Pemilih terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain atau TPSLN.

(14) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

(15) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (14), Pemilih menunjukkan formulir Model A.5-KPU beserta KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada KPPS

Identitas selain e-KTP yang dimaksud adalah suket, kartu keluarga, paspor, atau SIM.

4. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK merupakan pemilih yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pemilih ini tetap dapat bisa mencoblos dengan membawa dan menunjukkan e-KTP maupun suket ke TPS.

Namun pemilih ini hanya dapat mencoblos di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau Suket. Suket yang digunakan juga haruslah suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik.

“Mereka hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP-nya atau suketnya,” ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Aturan terkait DPK dengan penggunaan suket atau KTP elektronik ini juga terdapat dalam PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 9, berikut ini isinya:

Pasal 9

(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara. 

(2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket.

Setelah membaca beberapa uraian diatas, semoga pembaca Hidupkatolik.com yang punya hak suara tidak semakin bingung. Selamat mencoblos, semoga Tuhan memberkati usaha dan niat kita, demi Indonesia yang berhikmat dan bermartabat.

 

Anton Bilandoro

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles