HIDUPKATOLIK.com – Sekretaris Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Pastor V. Adi Prasojo, Pr melalui surat yang ditanda-tanganinya, berdasarkan Surat Keputusan dari Uskup Agung Jakarta Mgr Ignatius Suharyo, tertanggal 19 Februari 2019, menyatakan bahwa:
- Pastor Josaphat Kokoh Prihatanto, Pr tidak lagi sebagai imam diosesan KAJ.
- Yang bersangkutan dilarang untuk melakukan tindakan, pelayanan, dan tidak bisa diserahi fungsi atau jabatan gerejani yang berdasarkan kuasa tahbisan.
- KAJ tidak lagi bertanggung-jawab atas tindakan yang bersangkutan selanjutnya; semua dibawah tanggung jawab pribadi.
Selanjutnya, dalam surat tersebut, umat sekalian diajak untuk membawa dalam doa, mohon kasih dan penyertaan Tuhan untuk perjalanan hidup yang bersangkutan.
Redaksi Hidupkatolik.com sempat menghubungi Pastor Jost Kokoh pada Senin, 25/2 silam, setelah menerima surat tersebut dari tim Humas KAJ. Melalui wa (whatsapp), ia menyatakan dalam kondisi baik. “Saya yang minta mundur dari KAJ per 19 Februari lalu,” tulisnya.
Berita mengenai pengunduran dirinya sempat viral di beberapa wag (what’s app.group) kalangan umat Katolik, bahkan sempat membuat server Hidupkatolik.com terganggu selama beberapa jam.
Untuk mengatasi kesimpang-siuran informasi yang beredar, Pastor Jost mengonfirmasikan sebuah keterangan melalui akun fb pribadi yang diunggah sehari kemudian yakni pada Selasa, 26/2 pukul 16.57 WIB.
“Untuk ke depannya, saya akan sejenak retret pribadi di biara Monastik dengan pembimbing rohani, sambil memantapkan rencana kerja atau karya penggembalaan ke depannya,” tulisnya, seraya mengajak umat untuk saling mendoakan.
Saya tahu kasus imam ini.
Wanita, tahta, harta.
Sex, korupsi uang umat, ketidaktaatan dg kaul kekalnya.
Sudah banyak yg mengadukannya, namun lembaga menutupinya bertahun-tahun lamanya.
Ohh …..