HIDUPKATOLIK.COM – PADA 70 tahun silam, Deklarasi Universal HAM pertama kali diadopsi oleh Majelis Umum PBB tepatnya 10 Desember 1948. Saat itu, Gereja Katolik belum menunjukkan sikap mendukung.
Hingga dikeluarkannya Ensiklik Paus Yohanes XXIII, Pacem in Terris pada tahun 1963 dan Konsili Vatikan II, Gereja secara tegas menyatakan berada di garda depan memperjuangkan HAM.
Meski demikian, Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal, Sandrayati Moniaga, menilai Gereja Katolik masih belum benar-benar tegas membela HAM. Mencontohkan beberapa kasus terkait pembukaan lahan perkebunan sawit. Ia menyebut Gereja belum menunjukkan sikap tegas.
“Saya menyaksikan sendiri ada katabelece dari salah satu uskup di Kalimantan kepada warga di kampung untuk membantu perusahaan sawit dengan menyerahkan tanah,” ungkap Sandra dalam Sarasehan 70 Tahun Deklarasi Universal HAM di Aula Lembaga Daya Dharma Keuskupan Agung Jakarta, Sabtu, 9/12.
Korupsi, kata Sandra, juga merupakan pelanggaran HAM karena tindakan tersebut merampas hak-hak masyarakat, baik sosial, ekonomi, dan budaya. “Bagi saya, biarpun tidak tertulis, sikap menjadi simbol permisif Gereja. Sikap Gereja masih beragam,” ujarnya. Ia meminta Gereja menunjukkan sikapnya secara tegas.
Hermina Wulohering