HIDUPKATOLIK.com – Fakta proses legitimasi RUU Pesantren dan Pendidikan Agama berjalan cukup singkat. Banyak orang merasa RUU ini adalah agenda politik beberapa partai.
RUU Legislatif
55 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. Dari 55 RUU itu terdapat 43 RUU lama yang belum selesai pembahasannya serta 12 usulan RUU baru.
Fraksi Pengusul
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Fakta RUU
RUU yang terdiri atas 10 bab dan 169 pasal ini cukup panjang. Awal diajukan RUU ini berjudul RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Fraksi PPP mengusulkan RUU ini sejak 2013 dan diperjuangkan masuk daftar Prolegnas. Dari 169 Pasal, terdapat 18 Pasal yang mengatur Pendidikan Agama Katolik.
Pasal Intervensi
Pasal 85
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Katolik jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi, atau bentuk lain yang sejenis.
(2) Pendidikan Keagamaan Katolik nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Gereja, organisasi kemasyarakatan Katolik, dan lembaga sosial keagamaan Katolik lainnya yang dapat berbentuk satuan pendidikan atau program.
(3) Pendidikan Keagamaan Katolik nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.
(4) Pendidikan Keagamaan Katolik nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
Yusti H. Wuarmanuk
Laporan : Willy Matrona
HIDUP NO.48 2018, 2 Desember 2018