web page hit counter
Senin, 23 Desember 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Menghindari Konflik Kepentingan

5/5 - (1 vote)

HIDUPKATOLIK.com – RUU Pesantren dan Pendidikan Agama menimbulkan sejumlah polemik di kalangan Gereja. Perlu dialog antar pemerintah dan Gereja untuk menghindari konflik kepentingan.

Kelemahan Substansial
Pakar hukum tata negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Benedictus Hestu Cipto Handoyo

“RUU ini mengalami kelemahan substansial, oleh karena itu Gereja Katolik harus menolak keberadaan RUU ini dan terus mengawal keberadaan RUU ini agar tidak sampai lolos menjadi UU. Kalaupun kemudian RUU ini ternyata lolos menjadi UU, maka Gereja Katolik harus bekerja sama dengan LSM yang bergerak dibidang HAM dan Toleransi melakukan Judicial Review ke MK. Untuk mengawal RUU ini, maka Gereja Katolik harus bersinergi dengan Perguruan Tinggi, tokoh-tokoh lintas agama, politisi Katolik yang ada di Parlemen (DPR dan DPD), para birokrat pemerintahan yang beragama katolik. Pendek kata seluruh potensi umat katolik yang ada harus dilibatkan untuk mengawal RUU ini. KWI harus menjadi ujung tombak dalam mengkoordinasikan proses pengawalan RUU ini secara tuntas.”

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Butuh Dialog
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

“Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan untuk sementara akan dikaji kembali. Kementerian Agama akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membuat rancangan persandingan. Mudah-mudahan pada akhir November 2018 dialog ini sudah terealisasi agar kehadiran RUU ini bisa diterima semua agama. Dengan mendengarkan kelompok lain tentu ada harapan masalah ini dapat diselesaikan.”

Batasan Intervensi
Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja (KWI), Pastor Agustinus Heri Wibowo

“Draf RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan kurang cermat dan komperhensif. RUU Ini kurang lengkap bagi agama Katolik dan agama yang lainnya. Kurang ada dialog dengan agama lain yang dimasukkan dalam RUU ini. Pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tidak boleh mengintervensi terlalu jauh sehingga masuk ke ranah agama tertentu.”

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Jangan Tambah Masalah
Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie

“Saya berharap bahwa RUU Pesantren dan Pendidikan Agama ini tidak hanya melibatkan pihak tertentu. Semua pihak harus dilibatkan agar jangan tambah masalah di Indonesia. Saya menghimbau agar DPR dan pemerintah tidak terlalu kaku dalam mengatur semua urusan. Meski Indonesia merupakan negara hukum, aturan yang terlalu banyak bisa membuat situasi yang tidak fleksibel.”

HIDUP NO.48 2018, 2 Desember 2018

ARTIKEL SEBELUMNYA
ARTIKEL SELANJUTNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles