LP3KN
PESPARANI yang mengusung moto ‘Dari Maluku untuk Indonesia’ telah digagas sejak tahun 2014. Pada itu berlangsung PESPARANI tingkat provinsi Maluku di Dobo, Kepulauan Aru, Maluku pada 26-30 Oktober 2014. Dalam kegiatan itu muncul Deklarasi Aru yang menyatakan perlunya diadakan PESPARANI tingkat nasional.
Menanggapi Deklarasi Aru, Gereja Katolik pun mempesiapkan PESPARANI pertama. Rencana ini mulai terwujud dengan terbentuknya Lembaga Pembinaan dan Pengembangan PESPARANI (LP3K). Rencana ini semakin nyata dengan adanya payung hukum berupa Peraturan Menteri Agama No. 35 Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim.
LP3K adalah lembaga yang secara khusus memiliki tugas untuk mengadakan PESPARANI secara rutin. DI dalam LP3KN ada kerja sama antara awam dan hirarki Gereja, Gereja dan Pemerintah, serta berbagai pihak lainnya.
Untuk mewujudkan rencana ini di tingkat nasional dibentuk Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Nasional (LP3KN). Sebagai ketua umum LP3KN telah terpilih Adrianus Eliasta Meliala. Sementara di tingkat daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) dibentuk Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Daerah (LP3KD).
PESPARANI sendiri merupakan suatu aktivitas seni budaya umat Katolik dalam bentuk pagelaran, lomba musik, dan nyanyian liturgi dengan tujuan mengembangkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalam masyarakat Katolik terhadap ibadah dan liturgi gerejani. Di samping itu PESPARANI adalah salah satu bentuk kegiatan kerohanian untuk pengembangan iman yang sekaligus memperhatikan, menghargai, dan mendorong pengembangan seni budaya bernafaskan iman Katolik.
PESPARANI bukanlah sekedar ajang kompetisi melainkan sarana untuk meningkatkan kesadaran beragama, kehidupan iman dan takwa umat Katolik kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai iman Katolik, Pancasila, dan UUD 1945 demi suksesnya pembangunan Gereja dan bangsa Indonesia.
A. Bobby Pr (Ambon)